Kemendikbud Minta Perguruan Tinggi Beri Kemudahan Pembelajaran Di Masa Darurat Covid-19 02 April 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi peran Perguruan Tinggi yang telah bersama-sama membantu Pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pembelajaran dari rumah, bekerja dari rumah, serta melakukan pembatasan sosial untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat Covid-19.
"Diberikan otoritas yg luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam di Jakarta dalam pertemuan virtual yang dikoordinasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Kamis (02/04).
Nizam kembali berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Dikti menyampaikan maksud Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Ia menjelaskan poin 1 edaran tersebut dimaksudkan bahwa Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Nizam.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen Dikti mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19. "Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," terangnya.
Plt. Dirjen Dikti mempersilahkan Perguruan Tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain. "Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," terang Nizam.
Peran Perguruan Tinggi dalam Penanganan Covid-19
Dijelaskan Nizam, saat ini realokasi anggaran Kemendikbud tahun anggaran 2020 sebesar Rp405 miliar ditujukan untuk empat program penanganan Covid-19. Salah satu di antaranya adalah menggerakkan 15.000 relawan mahasiswa kesehatan dalam melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pelayanan kepada masyarakat seperti call center, screening online, dan konsultasi kesehatan online. Sesuai semangat kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, maka keterlibatan mahasiswa sebagai relawan dalam usaha penanganan Covid-19 dapat dikonversi menjadi SKS.
"Contoh mahasiswa kesehatan tadi, mereka mendapat SKS dari kegiatan tsb, misal sebagai pengabdian masyarakat atau bagian dari co-as. Atau misalnya mahasiswa Teknik membuat ventilator atau disinfektan, hal tersebut dapat dikonversi dan diapresiasi menjadi SKS. Silakan perguruan tinggi menerapkan hal tersebut," tutur Plt. Dirjen Dikti.
Selain itu, Kemendikbud meminta agar Perguruan Tinggi dapat melakukan upaya kreatif dalam rangka membantu meringankan beban mahasiswa dalam keterbatasan ekonomi. "Misalnya subsidi pulsa, logistik, mobilisasi alumni menolong adik-adiknya, atau gotong royong dimana yang mampu menolong yang tidak mampu. Dengan demikian ciri khas masyarakat Indonesia, yakni semangat gotong-royong justru semakin kuat saat menghadapi pandemi ini," ujar Plt. Dirjen Dikti.
Setelah melewati pandemi Covid-19, lanjut Nizam, akan banyak kegiatan mahasiswa yang bisa dilakukan untuk melakukan perbaikan ekonomi masyarakat, misalnya pada sektor usaha kecil dan menengah serta sektor informal. (*)
Jakarta, 2 April 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#KampusMerdeka
#RelawanDikti
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 077/Sipres/A6/IV/2020
"Diberikan otoritas yg luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam di Jakarta dalam pertemuan virtual yang dikoordinasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Kamis (02/04).
Nizam kembali berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Dikti menyampaikan maksud Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Ia menjelaskan poin 1 edaran tersebut dimaksudkan bahwa Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Nizam.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen Dikti mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19. "Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," terangnya.
Plt. Dirjen Dikti mempersilahkan Perguruan Tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain. "Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," terang Nizam.
Peran Perguruan Tinggi dalam Penanganan Covid-19
Dijelaskan Nizam, saat ini realokasi anggaran Kemendikbud tahun anggaran 2020 sebesar Rp405 miliar ditujukan untuk empat program penanganan Covid-19. Salah satu di antaranya adalah menggerakkan 15.000 relawan mahasiswa kesehatan dalam melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pelayanan kepada masyarakat seperti call center, screening online, dan konsultasi kesehatan online. Sesuai semangat kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, maka keterlibatan mahasiswa sebagai relawan dalam usaha penanganan Covid-19 dapat dikonversi menjadi SKS.
"Contoh mahasiswa kesehatan tadi, mereka mendapat SKS dari kegiatan tsb, misal sebagai pengabdian masyarakat atau bagian dari co-as. Atau misalnya mahasiswa Teknik membuat ventilator atau disinfektan, hal tersebut dapat dikonversi dan diapresiasi menjadi SKS. Silakan perguruan tinggi menerapkan hal tersebut," tutur Plt. Dirjen Dikti.
Selain itu, Kemendikbud meminta agar Perguruan Tinggi dapat melakukan upaya kreatif dalam rangka membantu meringankan beban mahasiswa dalam keterbatasan ekonomi. "Misalnya subsidi pulsa, logistik, mobilisasi alumni menolong adik-adiknya, atau gotong royong dimana yang mampu menolong yang tidak mampu. Dengan demikian ciri khas masyarakat Indonesia, yakni semangat gotong-royong justru semakin kuat saat menghadapi pandemi ini," ujar Plt. Dirjen Dikti.
Setelah melewati pandemi Covid-19, lanjut Nizam, akan banyak kegiatan mahasiswa yang bisa dilakukan untuk melakukan perbaikan ekonomi masyarakat, misalnya pada sektor usaha kecil dan menengah serta sektor informal. (*)
Jakarta, 2 April 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#KampusMerdeka
#RelawanDikti
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 077/Sipres/A6/IV/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 14627 kali
Editor :
Dilihat 14627 kali