Komisi X DPR RI Sepakat Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp4,9 Triliun 21 Mei 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima dan menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun. Hal tersebut diungkapkan semua Fraksi di dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Rabu, secara telekonferensi di Jakarta (20/5).
"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," dikatakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat COVID-19 merupakan sumber pemotongan terbesar. "Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujar Mendikbud.
Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," terang Mendikbud.
Dalam paparannya, Mendikbud menjelaskan secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.
Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp36 miliar sehingga menjadi Rp221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp516,162 miliar.
Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun; Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.
Tunjangan Guru Tidak Dipotong
Mendikbud memastikan anggaran tunjangan profesi guru, Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi. "Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa, dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis COVID-19 ini," ujarnya.
"Dalam kondisi krisis ini tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak ada pemotongan," imbuh Nadiem.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti yang memimpin rapat kerja menyampaikan bahwa pembahasan detil pemotongan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 telah dilakukan Anggota Komisi X dengan setiap unit utama melalui Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada 19 dan 20 Mei 2020 dan menyetujui rencana yang diajukan.
Dalam pembahasan simpulan, Agustina menyampaikan bahwa Komisi X meminta Kemendikbud menyiapkan skema antisipasi terhadap seluruh program dan kegiatan sebagai konsekuensi realokasi dan pemotongan anggaran pada semua eselon I.
Akselerasi Pendidikan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyampaikan catatan mengenai pentingnya penyiapan infrasruktur dan suprastruktur pascapandemi untuk memastikan kesiapan dunia pendidikan Indonesia dalam menyongsong industri 4.0, meski terjadi berbagai hambatan karena bencana, baik alam maupun nonalam.
Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dijaganya anggaran untuk kajian pengembangan pendidikan. Hal tersebut dinilai sangat penting, khususnya jika menginginkan perubahan revolusioner dalam dunia pendidikan. "Kami apresiasi Kemendikbud, di tengah pemotongan anggaran tetapi mas Menteri masih memprioritaskan anggaran untuk kajian," ungkapnya.
Di bagian akhir rapat, Mendikbud menyampaikan harapan dan optimisme akan kemajuan pendidikan nasional. Menurutnya, setelah mampu keluar dari krisis pandemi COVID-19, masyarakat akan menemukan berbagai macam hikmah dan pembelajaran serta mengalami perubahan pola pikir.
Hal ini diyakini akan menjadi katalis untuk melakukan revolusi pendidikan yang diinginkan. Adopsi teknologi maupun kesiapan pola pikir di masyarakat terjadi lebih cepat. "Walaupun kita mengalami penurunan saat ini, tapi potensi akselerasi pada saat kita keluar dari COVID-19 menjadi lebih tinggi dan lebih besar. Dengan dukungan Komisi X saya optimistis dalam empat atau lima tahun lagi ini akan bisa tercapai," pungkas Mendikbud. (*)
Jakarta, 20 Mei 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 120/Sipres/A6/V/2020
"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," dikatakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat COVID-19 merupakan sumber pemotongan terbesar. "Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujar Mendikbud.
Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," terang Mendikbud.
Dalam paparannya, Mendikbud menjelaskan secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.
Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp36 miliar sehingga menjadi Rp221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp516,162 miliar.
Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun; Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.
Tunjangan Guru Tidak Dipotong
Mendikbud memastikan anggaran tunjangan profesi guru, Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi. "Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa, dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis COVID-19 ini," ujarnya.
"Dalam kondisi krisis ini tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak ada pemotongan," imbuh Nadiem.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti yang memimpin rapat kerja menyampaikan bahwa pembahasan detil pemotongan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 telah dilakukan Anggota Komisi X dengan setiap unit utama melalui Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada 19 dan 20 Mei 2020 dan menyetujui rencana yang diajukan.
Dalam pembahasan simpulan, Agustina menyampaikan bahwa Komisi X meminta Kemendikbud menyiapkan skema antisipasi terhadap seluruh program dan kegiatan sebagai konsekuensi realokasi dan pemotongan anggaran pada semua eselon I.
Akselerasi Pendidikan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyampaikan catatan mengenai pentingnya penyiapan infrasruktur dan suprastruktur pascapandemi untuk memastikan kesiapan dunia pendidikan Indonesia dalam menyongsong industri 4.0, meski terjadi berbagai hambatan karena bencana, baik alam maupun nonalam.
Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dijaganya anggaran untuk kajian pengembangan pendidikan. Hal tersebut dinilai sangat penting, khususnya jika menginginkan perubahan revolusioner dalam dunia pendidikan. "Kami apresiasi Kemendikbud, di tengah pemotongan anggaran tetapi mas Menteri masih memprioritaskan anggaran untuk kajian," ungkapnya.
Di bagian akhir rapat, Mendikbud menyampaikan harapan dan optimisme akan kemajuan pendidikan nasional. Menurutnya, setelah mampu keluar dari krisis pandemi COVID-19, masyarakat akan menemukan berbagai macam hikmah dan pembelajaran serta mengalami perubahan pola pikir.
Hal ini diyakini akan menjadi katalis untuk melakukan revolusi pendidikan yang diinginkan. Adopsi teknologi maupun kesiapan pola pikir di masyarakat terjadi lebih cepat. "Walaupun kita mengalami penurunan saat ini, tapi potensi akselerasi pada saat kita keluar dari COVID-19 menjadi lebih tinggi dan lebih besar. Dengan dukungan Komisi X saya optimistis dalam empat atau lima tahun lagi ini akan bisa tercapai," pungkas Mendikbud. (*)
Jakarta, 20 Mei 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 120/Sipres/A6/V/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4857 kali
Editor :
Dilihat 4857 kali