Mendikbud: Pembukaan Sekolah dan Metode Belajar Sesuai Pertimbangan Gugus Tugas  21 Mei 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (COVID-19) bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," disampaikan Mendikbud Nadiem saat merespons pertanyaan Anggota DPR.

Lebih lanjut, keputusan mengenai waktu dan metodenya akan juga berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," imbuh Mendikbud.

Terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli dinyatakan Mendikbud tidak benar.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.

Usai rapat kerja Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap. Adapun demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.  

"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Mendikbud. (*)

Jakarta, 20 Mei 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 119/Sipres/A6/V/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 30907 kali