Apresiasi Berbagi Praktik Baik Sambut Tahun Ajaran Baru  16 Juli 2020  ← Back



"Seru Belajar Kebiasaan Baru"
Berbagi Praktik Baik Sambut Tahun Ajaran Baru
 
  1. Latar Belakang
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka telah dibuat berbagai produk komunikasi turunan untuk sosialisasi pengetahuan dan perubahan perilaku.
 
Sampai dengan saat ini, berbagai produk komunikasi seperti video panduan, buku saku, dan infografik sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag melalui berbagai kanal komunikasi seperti TVRI, media sosial, dan WhatsApp. Selain itu, sosialisasi melalui berbagai program talk show di stasiun televisi dan radio telah dilakukan sejak penetapan SKB tersebut. Namun, upaya-upaya tersebut dirasa masih perlu diperkuat dengan menarik partisipasi dari daerah dan satuan pendidikan sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan dan perubahan perilaku.
 
  1. Tujuan
  1. Memastikan kepatuhan dan semangat proaktif satuan pendidikan dengan didukung pemerintah daerah untuk memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka dan menerapkan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
  2. Memastikan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah, dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan, khususnya bagi peserta didik.
 
  1. Metode Pelaksanaan
  1. Kategori
  1. Satuan Pendidikan yang telah kembali memulai pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan pada SKB mulai dari jenjang PAUD, SD/MI/Pendidikan Diniyah Formal Ula/Pendidikan Muadalah Ula/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula/Sederajat, SMP/MTs/Pendidikan Diniyah Formal Wustha/Pendidikan Muadalah Wustha/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat, SMA/SMK/MA/Pendidikan Diniyah Formal Ulya/Pendidikan Muadalah Ulya/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ulya/Sederajat, Pendidikan Pesantren Berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, serta Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
  2. Satuan Pendidikan yang masih melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) mulai jenjang PAUD, SD/MI/Pendidikan Diniyah Formal Ula/Pendidikan Muadalah Ula/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula/Sederajat, SMP/MTs/Pendidikan Diniyah Formal Wustha/Pendidikan Muadalah Wustha/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat, SMA/SMK/MA/Pendidikan Diniyah Formal Ulya/Pendidikan Muadalah Ulya/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ulya/Sederajat, Pendidikan Pesantren Berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, serta Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
 
  1. Materi
  1. Video
  2. Foto
 
  1. Kriteria Partisipasi
Materi Video
  1. Video pendek format MP4 dengan durasi maksimal 2 menit.
  2. Video dalam bentuk horizontal (landscape).
  3. Resolusi minimal 720pixel.
  4. Pengambilan gambar dilakukan di lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.
  5. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
  6. Pendaftaran dan pengiriman berkas paling lambat diterima oleh panitia 30 Juli 2020 pukul 23.59 WIB
  7. Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan video asli.
  8. Melampirkan narasi yang selaras dengan video dalam 1 lembar A4, dalam format Ms. Word, yang mencakup:
  • Judul
  • Proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka/ BDR
  • Proses komunikasi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar
  • Implementasi : implementasi pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan (untuk kategori pembelajaran tatap muka), atau implementasi pelaksanaan belajar dari rumah (untuk kategori BDR)
  • Inovasi
Materi Foto
  1. Tiap peserta mengirimkan minimal 5 dan maksimal 10 foto.
  2. Foto dalam bentuk horizontal (landscape).
  3. Pengambilan gambar dilakukan di lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.
  4. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
  5. Pendaftaran dan pengiriman berkas paling lambat diterima oleh panitia 30 Juli 2020 pukul 23.59 WIB
  6. Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli.
  7. Melampirkan narasi yang selaras dengan foto dalam 1 lembar A4, dalam format Ms. Word, yang mencakup:
  • Judul
  • Proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka/ BDR
  • Proses komunikasi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar
  • Implementasi :    implementasi pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan (untuk kategori pembelajaran tatap muka), atau implementasi pelaksanaan belajar dari rumah (untuk kategori BDR)
  • Inovasi
 
  1. Tatacara pendaftaran
  1. Satuan pendidikan mengirimkan materi berbagi praktik baik dengan format video/foto disertai narasi 1 lembar A4 serta identitas partisipan.
  2. Pendaftaran dan pengiriman berkas dapat memilih satu diantara dua saluran, yaitu melalui:
    1. Daring
  • Narasi dikirimkan dalam format Ms. Word maksimal 1 lembar A4
  • Identitas partisipan meliputi nama satuan pendidikan, NPSN, alamat satuan pendidikan, nama narahubung, dan nomor ponsel narahubung.
  • Materi, narasi, dan identitas partisipan dikirim melalui salah satu diantara ini:
  1. Foto/video diunggah di akun media sosial satuan pendidikan, dan diberi tagar #SeruBelajarKebiasaanBaru. Tautan unggahan foto/video dikirimkan melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/berbagikebiasaanbaru;
  2. Posel (email) ke alamat: bkhm@kemdikbud.go.id;
  3. Whatsapp melalui nomor: 0812-8092-6340
                           b. Luring
  • Foto/video, narasi, dan identitas partisipan disimpan dalam bentuk flashdisk
  • Narasi dikirimkan dalam format Ms. Word maksimal 1 lembar A4
  • Identitas partisipan meliputi nama satuan pendidikan, NPSN, alamat satuan pendidikan, nama narahubung, dan nomor ponsel narahubung
  • Flashdisk berisi materi, narasi, dan identitas partisipan dikirim melalui pos ke alamat:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Panitia Apresiasi Berbagi Praktik Baik
#SeruBelajarKebiasaanBaru
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Gedung C Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta Pusat, Kode Pos 10270
 
  1. Komponen penilaian
Substansi:
  1. Kesesuaian materi dengan SKB Panduan Pembelajaran
  2. Upaya menghadirkan inovasi dalam pembelajaran
  3. Proses persiapan dan pelaksanaan pembelajaran
Kemasan:
  1. Orisionalitas cerita
  2. Kreativitas
  3. Kualitas Visual
 
  1. Sasaran Peserta
    1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka
    2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR)
 
  1. Apresiasi
Peraih apresiasi akan mendapatkan apresiasi berupa sertifikat dari Kemendikbud dan Kemenag, karyanya akan ditayangkan di kanal resmi Kemendikbud dan Kemenag, serta menjadi narasumber dalam diskusi bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag.
 
  1. Lain-Lain
Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
 


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 16014 kali