Kemdikbud Fasilitasi Mahasiswa Asing Terdampak Covid-19 untuk Kembali ke Negaranya 17 Juli 2020 ← Back
Pandemi Covid-19 yang saat ini telah melanda lebih dari 180 negara di seluruh dunia telah memberikan dampak bagi sektor pendidikan di Indonesia. Salah satu dampak yang ditimbulkan Covid-19 dirasakan oleh mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Mahasiswa asing yang saat ini telah dan yang akan segera menyelesaikan masa studi di Indonesia mengalami kesulitan untuk pulang ke negaranya akibat Covid-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nuwardani mengatakan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemendikbud memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan solusi bagi permasalahan yang muncul akibat Covid-19 di dunia pendidikan, baik yang dirasakan oleh mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Indonesia. Paris mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai solusi bagi mahasiswa dalam negeri yang terdampak Covid-19, dan berbagai kebijakan juga akan diambil untuk membantu mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.
“Kemdikbud bekerja sama dengan berbaga Kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya. Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri. Sebagai bentuk resiprokal dalam menjaga hubungan antar negara, Indonesia juga akan memberikan fasilitasi seoptimal mungkin,” ujar Paristiyanti dalam diskusi virtual terkait Fasilitasi Kepulangan Mahasiswa Asing yang dihadiri berbagai perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa (15/7).
Paris menambahkan bahwa beberapa opsi akan diambil oleh Kemdikbud sebagai upaya fasilitasi pemulangan mahasiswa asing ke negara asal. Opsi pertama adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka ke negara masing- masing baik dari segi finansial maupun dari segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud. Opsi kedua adalah bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemdikbud akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu. Fasilitasi lain yang mungkin diberikan oleh Kemdikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing.
“Kemdikbud akan menjadi tuan rumah yang baik dan menjadi mata air serta matahari baik bagi mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang ada di Indonesia. Untuk mempercepat proses fasilitasi kepulangan mahasiswa asing, Kemdikbud akan membentuk satuan tugas (task force) yang melibatkan perwakilan dari Setjen Kemendikbud, Ditjen Dikti dan perwakilan perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa, antara lain dari Universitas Indonesia, Unika Atmajaya Jakarta, dan Politeknik Sahid,” tutur Paris.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan bahwa saat ini terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemdikbud yang berasal dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing. Mereka tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan seperti tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi Covid-19 di negara asal.
“Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah negara asal dan Pemerintah Indonesia. Pemerintah negara asal tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi mahasiswanya yang sedang menempuh studi di luar negeri. Mereka merupakan aset bagi negara mereka masing-masing. Oleh karena itu Kemdikbud akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar ataupun Kantor Perwakilan dari masing-masing negara asal mahasiswa agar memfasilitasi kepulangan warga negaranya,” ujar Evy.
Evy menambahkan Kemdikbud tentu saja tidak akan lepas tangan terhadap mahasiswa asing yang tengah belajar di Indonesia, terutama dalam skema beasiswa Pemerintah Indonesia. Kemdikbud akan segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing dalam program Darmasiswa untuk menjelaskan kondisi yang dialami warga negara mereka dan membahas solusi yang dapat diambil. Selain itu, Kemdikbud berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara dan lainnya terkait solusi perpanjangan izin tinggal mahasiswa Darmasiswa yang akan segera habis.
Dalam diskusi virtual, perwakilan perguruan tinggi penerima mahasiswa Darmasiswa menceritakan kondisi dan permasalahan yang dialami oleh mahasiswa asing yang berada di perguruan tinggi masing-masing. Saat ini perguruan tinggi memberikan bantuan seoptimal mungkin bagi mahasiswa asing di kampus masing-masing, mulai dari penyediaan asrama kampus hingga bantuan lainnya. Perwakilan perguruan tinggi penerima mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa berharap Pemerintah terutama Kemdikbud dapat memberikan solusi untuk memfasilitasi kepulangan mahasiswa ke negara asal masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rapat koordinasi secara virtual dengan berbagai Kementerian dan instansi terkait perpanjangan izin mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa yang akan segera berakhir, Kamis (16/7). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Ditjen Imigrasi dan tim satuan tugas (task force) Kemdikbud. Dalam rapat tersebut disepakati berbagai solusi yang mungkin dapat diambil untuk perpanjangan izin mahasiswa asing penerima Darmasiswa yang akan segera habis.
Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi virtual ini mengatakan Pemerintah Indonesia pada prinsipnya siap membantu mahasiswa asing maupun warga asing lainnya yang mengalami permasalahan selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah saat ini juga telah banyak memberikan fasilitasi kepada warga asing di Indonesia terkait izin tinggal selama masa pandemi Covid-19. Prasetyo mengatakan bahwa perpanjangan izin bagi mahasiswa asing dapat dimungkinkan selama Kemdikbud sebagai sponsor beasiswa mahasiswa asing Darmasiswa dapat memberikan surat rekomendasi yang menunjukkan bahwa mahasiswa asing tersebut keberadaannya di Indonesia dalam sepengetahuan Kemdikbud. Perwakilan dari Ditjen Imigrasi dan Sekretariat Negara juga mengatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses perpanjangan izin mahasiswa asing dan pemulangan ke negara masing-masing sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa negara yang sudah memfasilitasi kepulangan peserta Darmasiswa antara lain Polandia (26 Maret), Vietnam (awal April), dan Kyrgistan (12 Juli). Dengan demikian Kemdikbud akan mendorong perwakilan negara lain untuk bekerja sama dan memfasilitasi kepulangan peserta yang terkendala masalah Covid-19. (FH/DZI)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers Nomor : 122/Sipers/VII/2020
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nuwardani mengatakan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemendikbud memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan solusi bagi permasalahan yang muncul akibat Covid-19 di dunia pendidikan, baik yang dirasakan oleh mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Indonesia. Paris mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai solusi bagi mahasiswa dalam negeri yang terdampak Covid-19, dan berbagai kebijakan juga akan diambil untuk membantu mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.
“Kemdikbud bekerja sama dengan berbaga Kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya. Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri. Sebagai bentuk resiprokal dalam menjaga hubungan antar negara, Indonesia juga akan memberikan fasilitasi seoptimal mungkin,” ujar Paristiyanti dalam diskusi virtual terkait Fasilitasi Kepulangan Mahasiswa Asing yang dihadiri berbagai perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa (15/7).
Paris menambahkan bahwa beberapa opsi akan diambil oleh Kemdikbud sebagai upaya fasilitasi pemulangan mahasiswa asing ke negara asal. Opsi pertama adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka ke negara masing- masing baik dari segi finansial maupun dari segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud. Opsi kedua adalah bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemdikbud akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu. Fasilitasi lain yang mungkin diberikan oleh Kemdikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing.
“Kemdikbud akan menjadi tuan rumah yang baik dan menjadi mata air serta matahari baik bagi mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang ada di Indonesia. Untuk mempercepat proses fasilitasi kepulangan mahasiswa asing, Kemdikbud akan membentuk satuan tugas (task force) yang melibatkan perwakilan dari Setjen Kemendikbud, Ditjen Dikti dan perwakilan perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa, antara lain dari Universitas Indonesia, Unika Atmajaya Jakarta, dan Politeknik Sahid,” tutur Paris.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan bahwa saat ini terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemdikbud yang berasal dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing. Mereka tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan seperti tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi Covid-19 di negara asal.
“Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah negara asal dan Pemerintah Indonesia. Pemerintah negara asal tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi mahasiswanya yang sedang menempuh studi di luar negeri. Mereka merupakan aset bagi negara mereka masing-masing. Oleh karena itu Kemdikbud akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar ataupun Kantor Perwakilan dari masing-masing negara asal mahasiswa agar memfasilitasi kepulangan warga negaranya,” ujar Evy.
Evy menambahkan Kemdikbud tentu saja tidak akan lepas tangan terhadap mahasiswa asing yang tengah belajar di Indonesia, terutama dalam skema beasiswa Pemerintah Indonesia. Kemdikbud akan segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing dalam program Darmasiswa untuk menjelaskan kondisi yang dialami warga negara mereka dan membahas solusi yang dapat diambil. Selain itu, Kemdikbud berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara dan lainnya terkait solusi perpanjangan izin tinggal mahasiswa Darmasiswa yang akan segera habis.
Dalam diskusi virtual, perwakilan perguruan tinggi penerima mahasiswa Darmasiswa menceritakan kondisi dan permasalahan yang dialami oleh mahasiswa asing yang berada di perguruan tinggi masing-masing. Saat ini perguruan tinggi memberikan bantuan seoptimal mungkin bagi mahasiswa asing di kampus masing-masing, mulai dari penyediaan asrama kampus hingga bantuan lainnya. Perwakilan perguruan tinggi penerima mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa berharap Pemerintah terutama Kemdikbud dapat memberikan solusi untuk memfasilitasi kepulangan mahasiswa ke negara asal masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rapat koordinasi secara virtual dengan berbagai Kementerian dan instansi terkait perpanjangan izin mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa yang akan segera berakhir, Kamis (16/7). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Ditjen Imigrasi dan tim satuan tugas (task force) Kemdikbud. Dalam rapat tersebut disepakati berbagai solusi yang mungkin dapat diambil untuk perpanjangan izin mahasiswa asing penerima Darmasiswa yang akan segera habis.
Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi virtual ini mengatakan Pemerintah Indonesia pada prinsipnya siap membantu mahasiswa asing maupun warga asing lainnya yang mengalami permasalahan selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah saat ini juga telah banyak memberikan fasilitasi kepada warga asing di Indonesia terkait izin tinggal selama masa pandemi Covid-19. Prasetyo mengatakan bahwa perpanjangan izin bagi mahasiswa asing dapat dimungkinkan selama Kemdikbud sebagai sponsor beasiswa mahasiswa asing Darmasiswa dapat memberikan surat rekomendasi yang menunjukkan bahwa mahasiswa asing tersebut keberadaannya di Indonesia dalam sepengetahuan Kemdikbud. Perwakilan dari Ditjen Imigrasi dan Sekretariat Negara juga mengatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses perpanjangan izin mahasiswa asing dan pemulangan ke negara masing-masing sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa negara yang sudah memfasilitasi kepulangan peserta Darmasiswa antara lain Polandia (26 Maret), Vietnam (awal April), dan Kyrgistan (12 Juli). Dengan demikian Kemdikbud akan mendorong perwakilan negara lain untuk bekerja sama dan memfasilitasi kepulangan peserta yang terkendala masalah Covid-19. (FH/DZI)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers Nomor : 122/Sipers/VII/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4830 kali
Editor :
Dilihat 4830 kali