Kemendikbud Tindak Lanjuti Hasil Gelar Perkara Percobaan Gratifikasi Pejabat  11 Juli 2020  ← Back

Kemendikbud Apresiasi KPK dan Polda Metro Jaya telah Memberikan Kepastian Hukum atas Percobaan Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi proses penyelidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya atas percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud. Plt. Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan ucapan terima kasih atas tindak lanjut laporan tersebut. Hal tersebut diutarakannya pada taklimat media (jumpa pers) di Polda Metro Jaya, Kamis (09/07).

“Kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud, mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang telah berupaya keras menindaklanjuti laporan ini dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini dan melimpahkan kepada Itjen selaku APIP untuk melakukan pendalaman,” ucap Chatarina.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pegawai Kemendikbud, dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Selanjutnya terhadap peristiwa tersebut penyelidik subdit tindak pidana korupsi diskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman.

Dalam kesempatan itu, Chatarina juga menyampaikan, “Kami bersyukur karena untuk kepastian hukum akhirnya penyelesaian perkara ini dapat terselesaikan pada hari ini dan ini juga akan memberikan efek jera atau pembelajaran yang baik bagi kita semua dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dapat lebih baik lagi ke depan,’’ harapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan. “Kami sudah sampaikan, dari penyidik melakukan gelar perkara dari mulai awal yang kita lakukan kemudian juga memeriksa seluruh saksi-saksi yang ada sekitar 44 saksi termasuk di dalamnya ada keterangan saksi ahli, ada 2 orang yaitu ahli pidana. Kemudian juga telah melakukan rekonstruksi yang ada di dua tempat, yang pertama di UNJ sendiri pada saat ada rapim melalui media online hingga saat penyerahan,” jelas Yusri.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Diskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK juga turut mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. KPK melakukan supervisi, kemudian memfasilitasi beberapa saksi dan 1 orang ahli untuk memberikan pendapatnya terkait dengan hasil-hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kembali ke pengertian penyelidikannya adalah upaya untuk mencari peristiwa pidana, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saksi maupun ahli ternyata tidak ditemukan peristiwa pidananya, sehingga dilimpahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini adalah Itjen Kemendikbud,” tuturnya.

Itjen Kemendikbud selaku APIP berkomitmen akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, untuk menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin pegawai. “Itjen Kemendikbud sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Tinggi untuk melakukan pendalaman tersebut,’’ tegas Chatarina.

Lanjut Chatarina, jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik akan segera diproses. “Kasus ini belum selesai sampai nanti akan dilakukan pendalaman, namun untuk kasus pidananya tidak ada. Proses penyerahan uang ini akan ditindaklanjuti, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin,’’ tutup Chatarina.
 
Jakarta, 9 Juli 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
 
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
#BelajardariRumah
#CerdasBerkarakter
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 172/Sipres/A6/VII/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1112 kali