Kemendikbud Gandeng Kementerian/Lembaga Sosialisasikan Sistem Pengadaan di Sekolah (SIPLah)  21 Agustus 2020  ← Back

Kemendikbud Gandeng Kementerian/Lembaga Sosialisasikan Sistem Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Untuk Kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Lintas Kementerian/Lembaga secara daring melalui webinar pada hari Senin-Kamis, 3 s.d. 6 Agustus 2020.

Kemendikbud bersama kementerian dan lembaga menyampaikan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga pada aplikasi SIPLah sebagai salah satu upaya memajukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah kondisi pandemi corona virus disease (coviid-19).

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, dimana perekonomian baik secara makro maupun mikro mengalami penurunan, sehingga kita harus mampu memanfaatkan peluang dan potensi ekonomi digital serta pendampingan terhadap UMKM. Pendampingan terhadap UMKM diperlukan sehingga UMKM dapat memanfaatkan sistem daring untuk mempertahankan usahanya,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, saat membuka acara sosialisasi tersebut secara daring, Senin (03/08/2020).

Menurutnya, sosialisasi SIPLah sebagai pasar elektronik untuk pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan merupakan langkah strategis guna mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait untuk menggerakkan jaringannya dalam upaya memanfaatkan potensi pasar daring yang diakses oleh lebih dari 63.000 satuan pendidikan dari sekitar 440.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Sosialisasi ini dirasa perlu untuk menggandeng lintas kementerian dan lembaga terutama yang memiliki UMKM binaan dan kewenangan terkait perizinan usaha UMKM sehingga ekosistem pasar pendidikan ini dapat dimanfaatkan untuk kemajuan UMKM di Indonesia terutama di era pandemi Covid-19.” terang Ainun pada webinar tersebut.

Ia mengatakan bahwa ada potensi besar pada aplikasi SIPLah, yaitu terdapat sekitar 200.000 barang dan jasa pendidikan,  dan sekitar 11.000 penyedia barang dan jasa. Namun demikian, Ainun merasa perlu mengajak sebanyak mungkin UMKM untuk bergabung memasarkan barang dan jasa pada aplikasi SIPLah.

Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan bahwa SIPLah merupakan wujud kesungguhan Kemendikbud untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di dunia pendidikan. LKPP memberikan jaminan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan yang lebih tepat, lebih mudah, tercatat, dan termonitor dalam SIPLah.

“LKPP menilai bahwa SIPLah menjadi bagian dari upaya Kemendikbud yang bertujuan memperbaiki tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, yang sebelumnya dilakukan secara offline, saat ini dapat dilakukan secara online, tercatat, termonitor dan diperbaharui secara berkala,” jelas Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yulianto Prihhandoyo.

Yulianto mengatakan SIPLah memliliki prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal-hal yang tidak diatur dalam Perpres tersebut mendorong diterbitkannya Permendikbud nomor 14 tahun 2020, sehingga memberi payung bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

SIPLah sebagai solusi pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan juga diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kemendagri mengakomodasi pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud,” kata Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri.

Sementara itu, Sesditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto, mengemukakan bahwa kehadiran SIPLah juga sejalan dengan adanya program digitalisasi sekolah. “Digitalisasi sekolah adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mendigitalisasi pengelolaan dana BOS mulai dari proses perencanaan, realisasi, dan pelaporan,” ujarnya.

SIPLah Penopang Kemajuan UMKM di Tengah Pandemi

Pandemi Covid-19 membawa dampak di berbagai sektor kehidupan terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini, SIPLah telah mempertemukan sekitar 11.000 penyedia barang dengan sekitar 63.000 satuan pendidikan dari 440.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. SIPLah sebagai solusi bagi pihak yang membutuhkan barang dan jasa pendidikan dan bagi pelaku UMKM.

Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Daniel Asnur mengatakan, pada masa pandemi Covid–19 banyak UMKM telah menutup usahanya. Usaha mikro tidak memiliki kas/tabungan dan telah mengurangi tenaga kerja. Namun masih terdapat peluang yang besar bagi UMKM untuk memasarkan produknya melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). “Oleh karena itu, UMKM dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah khususnya di sekolah dan hal ini sejalan dengan arahan Presiden dalam menargetkan 2 juta UMKM go online, melalui SIPLah sebagai wadahnya dalam meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sedang menurun,” ucapnya.

Terkait perizinan UMKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan informasi tentang regulasi yang memudahkan perizinan melalui sistem Penerapan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) untuk mengurangi birokrasi dan memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, para pelaku usaha mendaftar di Online Single Submission (OSS) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kemudian secara sistem akan terbit izin usaha dan selanjutnya izin komersial/operasional,” terang Pelaksana Tugas Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Agus Prayitno.

Dalam rangka percepatan gerakan nasional UMKM Go Online, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik kehadiran SIPLah. Pelaksana Tugas Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, I Nyoman Adiarna mengatakan bahwa sudah banyak pencapaian Kemenkominfo dalam meningkatkan peran UMKM melalui gerakan nasional UMKM Go Online yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemendikbud, dan kementerian/lembaga lainnya.

Fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi SIPLah disebutkan oleh Kementerian Perdagangan telah memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kepala Subdit Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Kementerian Perdagangan, Agus Purwanto mengatakan, dengan adanya Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) pada sektor pendidikan merupakan suatu peluang untuk semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dari suatu kegiatan pengadaan barang/jasa. “SIPLah merupakan satu langkah terobosan yang penting khususnya untuk jajaran Kemendikbud dalam menjawab tantangan di era digital saat ini,” tuturnya.

Terobosan Kemendikbud melalui aplikasi SIPLah ini juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perindustrian yang konsisten melakukan pendampingan dan edukasi pada industri kecil menengah (IKM) berupa bimbingan teknis, tune up, dan scale up.

Kepala Subdit Pengembangan Program IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kementerian Perindustrian, Riefky Yuswandy berharap SIPLah menjadi pintu masuk bagi para IKM untuk meningkatkan penjualan produk dan akses pasarnya terutama pasar yang dananya bersumber dari dana pemerintah (APBN). Peningkatan belanja APBN untuk produksi dalam negeri juga akan memperkuat seluruh ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sistem Pengadaan di Sekolah

Aplikasi SIPLah dirintis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019. Kehadiran SIPLah ini untuk merespons ketiadaan regulasi pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Di sisi lain, satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa pendidikan sesuai kebutuhan yang dananya diperoleh dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengadaan barang dan jasa secara daring ini sesuai dengan amanat Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan. Dalam hal ini, Kemendikbud telah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan LKPP, Kemendagri, dan Kemenkumham. Sosialisasi SIPLah Lintas Kementerian dan Lembaga juga diikuti oleh mitra pasar daring meliputi PT. INTI, PT. Toko Ladang, PT.  Metraplasa, PT. Pesoda Edu, PT. Eureka Bookhouse, PT Global Niaga.





Jakarta, 21 Agustus 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
 
#CerdasBerkarakter
#IndonesiaBangkitIndonesiaMaju
#MerdekaBelajar
#BelajardariRumah
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 228/Sipres/A6/VIII/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2203 kali