Merdeka Belajar untuk Semangat dan Inspirasi Peningkatan Pendidikan 14 Agustus 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan bahwa nama “Merdeka Belajar” dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan kesiapan Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa “Merdeka Belajar” kepada Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang mengusung Merdeka Belajar sebagai payung besar misi kebijakan pendidikan menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal dalam bincang media secara daring Jumat ini (14/08). “Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ungkap Mendikbud.
Untuk selanjutnya, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembangan pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami, mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara, keputusan menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar ini kami harap akan mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka,” kata pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab.
Kemendikbud sendiri telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada Episode 1 Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak.
Sementara Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar. Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020.
“Selanjutnya, mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter.” tutup Mendikbud.
Jakarta, 14 Agustus 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BelajardariRumah
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 221/Sipres/A6/VIII/2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang mengusung Merdeka Belajar sebagai payung besar misi kebijakan pendidikan menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal dalam bincang media secara daring Jumat ini (14/08). “Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ungkap Mendikbud.
Untuk selanjutnya, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembangan pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami, mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara, keputusan menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar ini kami harap akan mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka,” kata pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab.
Kemendikbud sendiri telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada Episode 1 Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak.
Sementara Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar. Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020.
“Selanjutnya, mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter.” tutup Mendikbud.
Jakarta, 14 Agustus 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BelajardariRumah
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 221/Sipres/A6/VIII/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4076 kali
Editor :
Dilihat 4076 kali