SMK di Semua Zona Boleh Pembelajaran Tatap Muka untuk Praktikum 14 Agustus 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Kesehatan (Menkes), bersepakat dalam penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covis-19. Hasilnya, untuk jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran. Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum. Pembelajaran praktik tersebut harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," kata Wikan.
Wikan mengatakan, sebagai bentuk persiapan saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua,"kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, pada kesempatan yang sama.
Menurut Direktur Sekolah Menengah KejuruanKemendikbud, M. Bakrun, berdasarkan revisi SKB tersebut, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka bagi jenjang SMK dikarenakan pembelajaran praktik merupakan keahlian inti SMK. Oleh karena itu, pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tersedianya sarana kesehatan dan kebersihan yang baik, serta penerapan social distancing.
“Pembagiannya (jadwal masuk siswa) diatur sekolah per shift merujuk pada protokol kesehatan yang ada. Kesiapannya diserahkan ke masing-masing daerah dan sekolah. Ada satuan gugus tugas di daerah yang menentukan sekolah dan daerah mana yang sudah memenuhi daftar periksa,” katanya.
Selanjutnya, penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum serta tidak membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Sekolah SMKN 27 Jakarta, Erni Mawarni mengatakan, pihaknya sedang menyusun kurikulum sekolah di masa darurat dengan memadatkan materi disiapkan dalam bentuk daring. Dijelaskan bahwa para guru menyiapkan video pembelajaran yang esensial bagi siswa khusus untuk materi yang bersifat teori.
Bersamaan dengan revisi SKB, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Merujuk pada kepmen di atas, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat: 1). tetap mengacu pada kurikulum nasional, 2). Menggunakan kurikulum darurat, 3). Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih satu dari tiga kurikulum tersebut, tak terkecuali SMK.
“Direktorat SMK telah menerbitkan pedoman di antaranya pedoman pembelajaran peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana termasuk dalam hal pelaksanaan praktik. Kita sudah sebarkan ke Kepala Bidang SMK di tingkat provinsi. Melalui koordinasi dengan pemda, kami akan terus memantau pelaksanaan PJJ di tingkat SMK,” tutup Bakrun. (Denty A./Aline)
Sumber :
“Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran. Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum. Pembelajaran praktik tersebut harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," kata Wikan.
Wikan mengatakan, sebagai bentuk persiapan saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua,"kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, pada kesempatan yang sama.
Menurut Direktur Sekolah Menengah KejuruanKemendikbud, M. Bakrun, berdasarkan revisi SKB tersebut, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka bagi jenjang SMK dikarenakan pembelajaran praktik merupakan keahlian inti SMK. Oleh karena itu, pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tersedianya sarana kesehatan dan kebersihan yang baik, serta penerapan social distancing.
“Pembagiannya (jadwal masuk siswa) diatur sekolah per shift merujuk pada protokol kesehatan yang ada. Kesiapannya diserahkan ke masing-masing daerah dan sekolah. Ada satuan gugus tugas di daerah yang menentukan sekolah dan daerah mana yang sudah memenuhi daftar periksa,” katanya.
Selanjutnya, penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum serta tidak membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Sekolah SMKN 27 Jakarta, Erni Mawarni mengatakan, pihaknya sedang menyusun kurikulum sekolah di masa darurat dengan memadatkan materi disiapkan dalam bentuk daring. Dijelaskan bahwa para guru menyiapkan video pembelajaran yang esensial bagi siswa khusus untuk materi yang bersifat teori.
Bersamaan dengan revisi SKB, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Merujuk pada kepmen di atas, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat: 1). tetap mengacu pada kurikulum nasional, 2). Menggunakan kurikulum darurat, 3). Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih satu dari tiga kurikulum tersebut, tak terkecuali SMK.
“Direktorat SMK telah menerbitkan pedoman di antaranya pedoman pembelajaran peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana termasuk dalam hal pelaksanaan praktik. Kita sudah sebarkan ke Kepala Bidang SMK di tingkat provinsi. Melalui koordinasi dengan pemda, kami akan terus memantau pelaksanaan PJJ di tingkat SMK,” tutup Bakrun. (Denty A./Aline)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5676 kali
Editor :
Dilihat 5676 kali