BSNP Kembangkan Standar Nasional PAUD dan Pendidikan Jarak Jauh  24 September 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud -- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan usulan revisi dua peraturan terkait dengan standar nasional pendidikan untuk anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
 
Ketua BSNP Kemendikbud, Abdul Mu`ti menyampaikan bahwa pengembangan terhadap kedua aturan tersebut merupakan upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas. “(Hal tersebut) akan dapat tercapai bila pemerintah memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini,” kata Abdul Mu`ti dalam acara Jumpa Pers yang berlangsung secara virtual di Jakarta, pekan lalu.
 
Abdul Mu`ti melanjutkan, selama ini belum ada Standar Pendidikan Jarak Jauh. Oleh karenanya, rancangan Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ditambahkan oleh Anggota BSNP, Suyanto, istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.
 
Hasil pemantauan BSNP terhadap PAUD menunjukkan bahwa beberapa hal perlu diperbarui terkait pengaturan standar. Pertama, definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga pada pendidikan anak. Kedua, lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual. Ketiga, eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
 
Keempat, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Kelima, standar isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti/kompetensi dasar. Dan keenam, mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
 
Anggota BSNP, Kiki Yulianti mengatakan, rancangan permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh guna mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Di samping itu, rancangan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
 
Menurutnya, saat menyusun standar untuk sebuah kebijakan, harus dapat digunakan untuk merespons seluruh kondisi darurat yang terjadi. Agar seluruh stakeholders pendidikan mengetahui langkah apa yang harus diambil dalam masa darurat tersebut. “Kebijakan kami sifatnya lebih mendasar bukan hanya merespons pandemi. Di dalam standar pendidikan, sudah ada klausul kedaruratan sehingga kita lebih siap untuk menyelenggarakan pembelajaran. (standar) kami tidak menyebut pandemi hanya saja menyebutkan kedaruratannya,” terang Kiki. 
 
Ke depan, rancangan Permendikbud PJJ diharapkan menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler. Berikut beberapa ketentuan yang disesuaikan dalam aturan terbaru, yaitu, adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas, sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan, dan ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ.
 
Tidak kalah penting adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ, serta sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
 
Setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, saat ini BSNP sudah menyelesaikan kedua rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut.  Abdul Mu`ti menegaskan, penyusunan rancangan peraturan PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler. Selain itu juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan.
 
Anggota BSNP, Henriette Hutabarat Lebang pada kesempatan yang sama mengatakan, kedua rancangan peraturan tersebut akan diserahkan kepada Kemendikbud untuk diproses lebih lanjut menjadi Permendikbud. “Semoga dengan standar PJJ Ini, mutu pendidikan dapat dijamin sampai mengatur kepada hal-hal yang seksama dalam standar pendidikan jarak jauh,” katanya. 
 
Anggota BSNP lain, Arifin Junaidi mengatakan, BSNP ingin peraturan tersebut diproses secepatnya agar Permendikbudnya bisa segera terbit dan penerapannya dapat segera di lingkungan PAUD.  (Denty A./Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6730 kali