Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020  30 September 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86491/MPK.F/TU/2020 tentang penyelenggaran upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020. Dalam SE yang terbit tanggal 28 September 2020 itu disebutkan, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta dengan memperhatikan protokol kesehatan.
 
“Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Mendikbud di Jakarta, pada Selasa (29/09/2020).
 
Sementara itu, Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat, Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Monumen Pancasila secara virtual dari kantor masing-masing.
 
Pokok selanjutnya yang disebutkan dalam SE tersebut adalah setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia, pada tanggal 30 September 2020 diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. “Pada tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” tutur Mendikbud.
 
Adapun komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri atas Komandan upacara sebanyak satu orang dan cadangan satu orang, pasukan upacara sebanyak 20 orang dan cadangan delapan orang, Korps musik sebanyak 35 orang serta pembaca susunan acara sebanyak satu orang dan cadangan satu orang.
 
Pada pelaksanaan upacara yang terpusat di Monumen Pancasila Sakti, akan dihadiri Presiden Joko Widodo sebagai inspektur upacara, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sebagai pembaca teks Pancasila, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai pembaca naskah UUD Tahun 1945, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai pembaca dan penandatangan ikrar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai pembaca doa,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Panglima TNI serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia. *** (Denty A./Aline R.) 
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6054 kali