Mendikbud Tetapkan Kota Tua sebagai Kawasan Praktik Baik Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik 09 September 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud -- Kota Tua Jakarta merupakan situs sejarah yang mengantarkan Jakarta tumbuh dan berkembang. Selain menjadi ikon sejarah dan rekreasi, kawasan ini juga menjadi wahana edukasi bagi masyarakat dalam berbahasa. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mendukung terwujudnya kawasan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara.
Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta yang telah mendukung terwujudnya kawasan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara di ruang publik, disampaikan Mendikbud melalui video virtual di Jakarta pada Rabu (09/09/2020).
Mendikbud berharap penetapan ini menjadi langkah nyata dalam merawat dan menjaga bahasa Indonesia. Kawasan Kota Tua dapat menjadi contoh bentuk pembinaan pada kawasan lain yang menjadi ikon DKI Jakarta serta masyarakat Jakarta yang sangat heterogen. Kita optimis bahasa negara selalu hadir di tengah perkembangan berbagai bahasa yang semakin pesat, ujar Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan upaya praktik baik tidak boleh berhenti karena semangat untuk mengutamakan bahasa negara terlahir sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 dan yang terus dibangun melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara.
Merupakan tugas kita sebagai anak bangsa untuk terus membangun semangat ini dan memastikan agar bahasa negara selalu hadir dan tumbuh di tengah perkembangan berbagai bahasa lain yang semakin pesat, imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Endang Aminudin Aziz mengatakan pencanangan Kota Tua sebagai upaya untuk mempertahankan bahasa Indonesia di ruang publik sebagai jati diri bangsa. Kiranya cara seperi ini menjadi teladan yang dapat diikuti oleh kawasan-kawasan lainnya, tutur Aminudin Azis.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui sambutan yang disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Dadang Solihin mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kemendikbud dalam mencanangkan kawasan kota tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Penghargaan besar bagi kami dimana pengutamaan bahasa negara di ruang publik melalui kegiatan yang strategis ini, ujar Dadang.
Selain kawasan Kota Tua, sebelumnya pada 6 Agustus 2020, Taman Mini Indonesia Indah terlebih dahulu telah ditetapkan Mendikbud Periode 2016-2019, Muhadjir Effendy sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Jakarta, 9 September 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 248/sipres/A6/IX/2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mendukung terwujudnya kawasan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara.
Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta yang telah mendukung terwujudnya kawasan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara di ruang publik, disampaikan Mendikbud melalui video virtual di Jakarta pada Rabu (09/09/2020).
Mendikbud berharap penetapan ini menjadi langkah nyata dalam merawat dan menjaga bahasa Indonesia. Kawasan Kota Tua dapat menjadi contoh bentuk pembinaan pada kawasan lain yang menjadi ikon DKI Jakarta serta masyarakat Jakarta yang sangat heterogen. Kita optimis bahasa negara selalu hadir di tengah perkembangan berbagai bahasa yang semakin pesat, ujar Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan upaya praktik baik tidak boleh berhenti karena semangat untuk mengutamakan bahasa negara terlahir sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 dan yang terus dibangun melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara.
Merupakan tugas kita sebagai anak bangsa untuk terus membangun semangat ini dan memastikan agar bahasa negara selalu hadir dan tumbuh di tengah perkembangan berbagai bahasa lain yang semakin pesat, imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Endang Aminudin Aziz mengatakan pencanangan Kota Tua sebagai upaya untuk mempertahankan bahasa Indonesia di ruang publik sebagai jati diri bangsa. Kiranya cara seperi ini menjadi teladan yang dapat diikuti oleh kawasan-kawasan lainnya, tutur Aminudin Azis.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui sambutan yang disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Dadang Solihin mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kemendikbud dalam mencanangkan kawasan kota tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Penghargaan besar bagi kami dimana pengutamaan bahasa negara di ruang publik melalui kegiatan yang strategis ini, ujar Dadang.
Selain kawasan Kota Tua, sebelumnya pada 6 Agustus 2020, Taman Mini Indonesia Indah terlebih dahulu telah ditetapkan Mendikbud Periode 2016-2019, Muhadjir Effendy sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Jakarta, 9 September 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 248/sipres/A6/IX/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1197 kali
Editor :
Dilihat 1197 kali