Terapkan Protokol Kesehatan, Layanan Tatap Muka ULT Kemendikbud Dibuka Kembali  07 September 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus korona (COVID-19), pada tanggal 7 September 2020, ULT Kemendikbud membuka kembali layanan tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, layanan tatap muka di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud akan dibuka kembali setelah beberapa bulan berfokus pada kanal-kanal lain secara daring karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat pandemi.

“Layanan tatap muka di Unit Layanan terpadu akan dibuka kembali. Saya mohon semua betul-betul menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan juga POS (prosedur operasional standar) terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi COVID-19 secara tatap muka,” pesan Evy Mulyani melalui video konferensi acara pembekalan petugas ULT, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu Pagi, (5/9/2020).

Evy juga berpesan kepada petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seperti sebelum pandemi. “Saya yakin, apabila kita semua mengikuti dan menaati protokol tersebut yang merupakan upaya optimal dan maksimal yang bisa kita lakukan serta memohon agar Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan dan keselamatan buat kita semua dalam memberikan layanan terbaik bagi publik,” kata Evy.

Untuk melihat perkembangan situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif. “Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif untuk melihat perkembangan dan kondisi,” jelas Evy.

Adapun jenis layanan yang dapat dilayani secara tatap muka yaitu, Bantuan Pemerintah; Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Tenaga Pendidik (Tendik); Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu pada pukul 08.00-09.00 WIB pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat. Waktu layanan di ULT pada masa adaptasi kebiasaan baru ini adalah pukul 09.00-12.00WIB untuk hari Senin-kamis dan pukul 08.30-11.30 WIB pada hari Jumat. Untuk menghindari terjadinya kerumuman, pengunjung dibatasi maksimal 50 orang setiap harinya.

Untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker, pelindung muka (face shield), juga sarung tangan. POS  terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi Covid-19 secara tatap muka juga mencakup prosedur pengecekan suhu tubuh bagi seluruh petugas dan pengunjung serta protokol kesehatan lainnya yang ketat.  Kelengkapan kesehatan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer juga disediakan di area layanan terpadu. Pengunjung ULT juga wajib  mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. (Anandes Langguana/Lia Ginting).
 






Jakarta, 6 September 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 244/Sipres/A6/IX/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1682 kali