Arsip Fungsi Dikti Dikembalikan ke Kemendikbud 24 Oktober 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menerima arsip fungsi pendidikan tinggi yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Penyerahan arsip tersebut dilakukan setelah satu tahun bergabung kembalinya fungsi pendidikan tinggi ke Kemendikbud.
Penyerahan arsip dilakukan secara simbolis oleh Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenristek/BRIN kepada Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kemenristek/BRIN untuk menyerahkan arsip eks fungsi Dikti.
“Arsip ini sangat bernilai dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dunia pendidikan,” kata Wiwin Darwina dalam sambutannya di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (22/10).
Menyambung hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Kemristek/BRIN, Kemal Prihatman berharap Kemendikbud dapat menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dan penyelenggaraan pemerintah.
Turut hadir dan menyaksikan penyerahan tersebut, para pejabat di lingkungan Kemenristek/BRIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (KemenPAN-RB), Kemendikbud serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyelamatkan arsip dan informasi pada saat fungsi Dikti bergabung dengan Kemenristek Dikti. Selain serah terima dokumen, acara ini juga secara resmi mengumumkan dibentuknya Tim Penyelamatan Arsip/Dokumen Fungsi Pendidikan Tinggi Eks Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berjumlah 32 orang dan terdiri dari perwakilan Kemendikbud, Kemenristek/BRIN, KemenPAN-RB, dan ANRI
Tercatat, estimasi arsip yang akan diserahkan kepada Kemendikbud mencapai 4.705 ML / 4,705 KM, dengan rincian sebagai berikut.
Direktur Akuisisi, Deputi Bidang Konservasi Arsip, ANRI, Rudi Anton dalam paparannya menyampaikan hal penting dalam pengelolaan arsip yang harus ada di setiap organisasi pencipta arsip. Di antaranya sinkronisasi tiga pilar pengelolaan arsip dinamis yang meliputi klasifikasi, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Menurut Rudi, pengelolaan arsip digital adalah sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan pencipta arsip untuk memudahkan kembali penemuan informasi arsip. “Hal ini sebagai upaya melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.”*** (Zainuddin/Denty. A)
Sumber :
Penyerahan arsip dilakukan secara simbolis oleh Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenristek/BRIN kepada Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kemenristek/BRIN untuk menyerahkan arsip eks fungsi Dikti.
“Arsip ini sangat bernilai dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dunia pendidikan,” kata Wiwin Darwina dalam sambutannya di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (22/10).
Menyambung hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Kemristek/BRIN, Kemal Prihatman berharap Kemendikbud dapat menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dan penyelenggaraan pemerintah.
Turut hadir dan menyaksikan penyerahan tersebut, para pejabat di lingkungan Kemenristek/BRIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (KemenPAN-RB), Kemendikbud serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyelamatkan arsip dan informasi pada saat fungsi Dikti bergabung dengan Kemenristek Dikti. Selain serah terima dokumen, acara ini juga secara resmi mengumumkan dibentuknya Tim Penyelamatan Arsip/Dokumen Fungsi Pendidikan Tinggi Eks Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berjumlah 32 orang dan terdiri dari perwakilan Kemendikbud, Kemenristek/BRIN, KemenPAN-RB, dan ANRI
Tercatat, estimasi arsip yang akan diserahkan kepada Kemendikbud mencapai 4.705 ML / 4,705 KM, dengan rincian sebagai berikut.
Unit Kerja | Jumlah Arsip |
| 750 |
2. Ditjen Belmawa (Semua) | 920 |
3. Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti, kecuali:
| 1050 |
4. Arsip Keuangan Dikti IM-HERE (Semua) | 255 |
5. Biro Sumber Daya Manusia (PUPNS PTN & LLDIKTI), kecuali:
| 1040 |
6. Akuntansi Pelaporan & Badan Layanan Umum (Perguruan Tinggi Negeri & LLDIKTI) | 210 |
7. Pelaporan Barang Milik Negara (BMN) PTN & LLDIKTI | 80 |
8. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (Semua) | 400 |
9. Pusdatin (PDDIKTI) – Softfile (Semua) | - |
TOTAL | 4705 ML / 4,705 KM |
Direktur Akuisisi, Deputi Bidang Konservasi Arsip, ANRI, Rudi Anton dalam paparannya menyampaikan hal penting dalam pengelolaan arsip yang harus ada di setiap organisasi pencipta arsip. Di antaranya sinkronisasi tiga pilar pengelolaan arsip dinamis yang meliputi klasifikasi, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Menurut Rudi, pengelolaan arsip digital adalah sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan pencipta arsip untuk memudahkan kembali penemuan informasi arsip. “Hal ini sebagai upaya melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.”*** (Zainuddin/Denty. A)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2602 kali
Editor :
Dilihat 2602 kali