Capaian dan Harapan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid 19  27 Oktober 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Berbagai penyesuaian kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 menjadi pencapaian tersendiri bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Di antaranya adalah kebijakan tentang bantuan kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring yang cukup menarik perhatian. Salah satu survei bahkan menyebutkan bahwa 85 persen masyarakat menilai kuota gratis adalah kebijakan yang tepat di tengah pandemi.
 
"Kebijakan kuota gratis merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Penyaluran bantuan sosial berupa internet gratis diberikan ke puluhan juta orang dalam waktu kurang lebih sebulan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam Cerita di Kemenkeu Mengajar 5 yang disiarkan akun Youtube Kemendikbud, Senin (26/10).
 
Ke depan, bahkan Nadiem mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat dompet digital siswa. Di mana dalam  nomor bantuan kuota juga disertakan layanan dompet digital untuk  mempermudah distribusi bansos.
 
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan TI, Kemenkeu, Sudarto, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PJJ yang menjadi pilihan agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi. “Kami mendukung pemberian bantuan kuota internet, peningkatan infrastruktur melalui pagu APBN 2021 dan alokasi Rp 550,5 T atau 20% anggaran pendidikan tahun depan. Semoga ini menjadi motivasi siswa dan pendidik untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran,” urai Sudarto di awal acara.
 
Di awal tahun 2020, Mendikbud bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengubah skema penyaluran dana BOS reguler agar diterima langsung oleh kepala sekolah. Ini dilakukan untuk memangkas birokrasi penyaluran anggaran yang kerap kali berujung telatnya penerima dana BOS hingga berbulan-bulan. Bahkan, selama pandemi, mekanisme pemakaian dana BOS juga direlaksasi. Sekolah dapat menggunakan anggaran secara bebas tanpa ada restriksi yang sebelumnya diatur pemerintah.
 
Khusus mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), Kemendikbud akan memperbesar alokasi anggarannya mulai tahun 2021 di mana per anak akan menerima dana BOS. Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada sekolah di wilayah-wilayah terpencil. Sehingga siswa di daerah 3T dan sekolah kecil di pulau-pulau daerah terluar akan mendapatkan dana BOS yang diupayakan sesuai dengan kebutuhan mereka.
 
"Kita tambahkan hampir Rp 3 triliun tambahan dana BOS untuk akomodasi. Tidak ada yang dikurangi. Tapi di daerah 3T, sekolah kecil di pulau-pulau, daerah terluar, akan meningkat per siswanya," lanjutnya.
 
Terkait digitalisasi sekolah, Nadiem menerangkan bahwa pihaknya akan mengupayakan digitalisasi sekolah pada 2021. Wacana ini dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi pembelajaran secara digital seperti yang dilakukan selama pandemi. "(sebagai) Persiapan, semua sekolah mempunyai gawai, yaitu laptop untuk bisa mengerjakan baik PJJ atau digitalisasi sekolah untuk dapat pelatihan terbaik, kurikulum online, dan lain-lain," jelas Nadiem. (Denty A./Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 28349 kali