Ditjen Dikti Adakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Masa Pilkada 2020 22 Oktober 2020 ← Back
Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada Desember 2020 merupakan hajatan politik nasional dengan skala besar di tahun 2020 ini. Terkait hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjaga netralitasnya sebagaimana diamanatkan di UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menggelar webinar bertajuk “Sosialisasi dan Internalisasi Nilai, Tantangan Netralitas SN dalam Kegiatan Politik” pada Kamis (22/10). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para ASN, baik di lingkungan Ditjen Dikti maupun perguruan tinggi negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) agar dapat melakukan seluruh kegiatan tata kelola institusi yang bersih, netral, dan terbebas dari intervensi politik praktis maupun kegiatan yang kurang berintegritas.
Dalam acara yang digelar secara virtual ini, Sekretaris Ditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani mengingatkan bahwa Ditjen Dikti senantiasa mendukung ASN untuk melakukan kegiatan yang berintegritas, profesional, beretika, dan bermartabat.
“Tata kelola layanan yang baik berawal dari kualitas SDM. Untuk itu sangat penting mendorong ASN untuk mengedepankan profesionalitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan di bidang pendidikan tinggi. Untuk itu sebagai ASN mari kita jaga nilai-nilai integritas, profesionalitas dan netralitas dalam situsi dan kondisi saat ini," kata Paris.
Selain itu, Paris berharap melalui kegiatan hari ini, ASN sebagai abdi Negara dapat memberikan cerminan-cerminan positif dan inspiratif dalam bersikap, berperilaku, dan berkehidupan sosial di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman menyampaikan pesan dari Wakil Presiden Republik Indonesia bahwa netralitas merupakan landasan utama bagi terwujudnya percepatan reformasi birokrasi. Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang apabila terjadi akan menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance).
Visi pembangunan Indonesia tahun 2045, melalui pendekatan baru tersebut, maka terwujudnya birokrasi digital, kultur baru birokrasi, dan birokrasi berbasis kinerja. Hal tersebut tentu akan mendorong (ASN) yang profesional, bersih, kompeten, netral, dan berintegritas dalam menentukan efektivitas pemerintah untuk mewujudkan visi pembangunan.
Arie menjelaskan asas netralitas berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf F, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dimensinya meliputi netral, tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi politik, adil, dan melayani.
"Terdapat beberapa manfaat dari netralitas, yaitu menimbulkan manfaat bagi beberapa pihak, seperti bagi kepala daerah yang membuat tercapainya target-target pemerintahan, bagi birokrasi yang meningkatkan penerapan sistem merit, bagi pegawai ASN dapat mengembangkan karir lebih terbuka, dan bagi masyarakat dapat lebih merasa dilayani dengan adil dan memuaskan," jelas Arie.
Menurut Arie, lingkup pengawasan netralitas KASN memang cukup luas, berdasarkan data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sebanyak 4.189.121 pegawai ASN, sebanyak 19.970 jabatan pimpinan tinggi, dan sebanyak 719 instansi pemerintah. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh melalui Data Statistik Pendidikan Tinggi Indonesia 2018, terdapat sebanyak 75.892 dosen PNS dan PPPK Kemendikbud,” jelasnya.
Arie berpesan terkait dengan netralitas ASN dalam kegiatan politik agar memahami paradigma undang-undang ASN, fokus pada pelayanan publik, sinergi pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas. Ia pun berharap agar Mendikbud selaku PPK segera memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN, serta penyempurnaan regulasi etika penyelenggara negara.
Senada dengan Arie, Ahmad Slamet Hidayat selaku Direktur Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN. Dalam hal tersebut, jika ASN melanggar ketentuan, maka menurut pasal 87 ayat [4] huruf b mengatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi dan/atau pengurus partai politik.
“Aparatur sipil negara memiliki tugas birokrasi, mandiri dan melayani. ASN berkomitmen untuk tidak melanggar prinsip netralitas dari adanya intervensi politik, hal tersebut karena ASN memiliki akses terhadap kebijakan serta akses keuangan suatu daerah," pungkasnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/MFS/VAL/YJ/ITR)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Dalam acara yang digelar secara virtual ini, Sekretaris Ditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani mengingatkan bahwa Ditjen Dikti senantiasa mendukung ASN untuk melakukan kegiatan yang berintegritas, profesional, beretika, dan bermartabat.
“Tata kelola layanan yang baik berawal dari kualitas SDM. Untuk itu sangat penting mendorong ASN untuk mengedepankan profesionalitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan di bidang pendidikan tinggi. Untuk itu sebagai ASN mari kita jaga nilai-nilai integritas, profesionalitas dan netralitas dalam situsi dan kondisi saat ini," kata Paris.
Selain itu, Paris berharap melalui kegiatan hari ini, ASN sebagai abdi Negara dapat memberikan cerminan-cerminan positif dan inspiratif dalam bersikap, berperilaku, dan berkehidupan sosial di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman menyampaikan pesan dari Wakil Presiden Republik Indonesia bahwa netralitas merupakan landasan utama bagi terwujudnya percepatan reformasi birokrasi. Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang apabila terjadi akan menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance).
Visi pembangunan Indonesia tahun 2045, melalui pendekatan baru tersebut, maka terwujudnya birokrasi digital, kultur baru birokrasi, dan birokrasi berbasis kinerja. Hal tersebut tentu akan mendorong (ASN) yang profesional, bersih, kompeten, netral, dan berintegritas dalam menentukan efektivitas pemerintah untuk mewujudkan visi pembangunan.
Arie menjelaskan asas netralitas berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf F, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dimensinya meliputi netral, tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi politik, adil, dan melayani.
"Terdapat beberapa manfaat dari netralitas, yaitu menimbulkan manfaat bagi beberapa pihak, seperti bagi kepala daerah yang membuat tercapainya target-target pemerintahan, bagi birokrasi yang meningkatkan penerapan sistem merit, bagi pegawai ASN dapat mengembangkan karir lebih terbuka, dan bagi masyarakat dapat lebih merasa dilayani dengan adil dan memuaskan," jelas Arie.
Menurut Arie, lingkup pengawasan netralitas KASN memang cukup luas, berdasarkan data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sebanyak 4.189.121 pegawai ASN, sebanyak 19.970 jabatan pimpinan tinggi, dan sebanyak 719 instansi pemerintah. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh melalui Data Statistik Pendidikan Tinggi Indonesia 2018, terdapat sebanyak 75.892 dosen PNS dan PPPK Kemendikbud,” jelasnya.
Arie berpesan terkait dengan netralitas ASN dalam kegiatan politik agar memahami paradigma undang-undang ASN, fokus pada pelayanan publik, sinergi pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas. Ia pun berharap agar Mendikbud selaku PPK segera memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN, serta penyempurnaan regulasi etika penyelenggara negara.
Senada dengan Arie, Ahmad Slamet Hidayat selaku Direktur Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN. Dalam hal tersebut, jika ASN melanggar ketentuan, maka menurut pasal 87 ayat [4] huruf b mengatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi dan/atau pengurus partai politik.
“Aparatur sipil negara memiliki tugas birokrasi, mandiri dan melayani. ASN berkomitmen untuk tidak melanggar prinsip netralitas dari adanya intervensi politik, hal tersebut karena ASN memiliki akses terhadap kebijakan serta akses keuangan suatu daerah," pungkasnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/MFS/VAL/YJ/ITR)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2234 kali
Editor :
Dilihat 2234 kali