Rancangan Peraturan Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikbud Masuk Tahap Uji Publik  29 Oktober 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud – Rancangan peraturan terkait penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah masuk pada tahap uji publik. Tahapan merupakan satu langkah yang harus dilewati sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
 
Kepala Biro Umum Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina, mengatakan, uji publik peraturan ini dilakukan dalam rangka menjaring masukan dari pemangku kepentingan di Kemendikbud seperti PTN, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), terkait rancangan peraturan yang telah disusun.
 
“Saya berharap kepada peserta dapat berperan aktif untuk memberikan buah pemikirannya, dan kami berharap Bapak dan Ibu, mengikuti dengan seksama sampai selesainya kegiatan sosialisasi uji publik peraturan kearsipan ini.” ujar Wiwin, pada pembukaan kegiatan uji publik tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di Bogor, Jawa Barat (26/10).

Uji publik kearsipan deselenggarakan pada 26 - 28 Oktober 2020, dan dihadiri oleh perwakilan dari unit utama Kemendikbud,  PTN, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta dan beberapa UPT. Pembahasan pasal per pasal dalam peraturan Penyelenggaraan Kearsipan ini dipimpin oleh perwakilan dari Biro Hukum Kemendikbud, Indri Harlina Suwandy,
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dan perwakilan bidang kearsipan Biro Umum Kemendikbud, serta perwakilan dari Unit utama, PTN, dan UPT.
 
Setiap masukan yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan kearsipan tersebut. Kegiatan uji publik peraturan kearsipan ini merupakan rangkaian kegiatan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Zainuddin/Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3037 kali