Kemendikbud Dorong Tumbuhnya Ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan 11 November 2020 ← Back
Bogor, 10 November 2020 --- Dalam rangka menyemarakkan ekosistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan pendidikan, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na`im mengatakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di satuan pendidikan bersumber dari dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lainnya. “Pengelolaan barang dan jasa di sekolah adalah bagian dari terobosan reformasi biorokrasi Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas untuk efisiensi penggunaan anggaran dan uang negara,” jelas Ainun Na`im ketika membuka kegiatan secara virtual, Selasa (10/11).
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah untuk 1) mendorong proses pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, transparan, keterbukaan, adil, dan akuntabel; 2) meningkatkan public awareness terkait pemberdayaan UMKM dan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan; 3) meningkatkan pemahaman terkait dengan pemanfaatan e-marketplace dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.
Selanjutnya, 4) membantu pelaku usaha dari UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional khususnya dalam dunia pendidikan; 5) mendorong percepatan transaksi belanja barang dan jasa pada satuan pendidikan secara daring melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah.
Kemendikbud telah bermitra dengan enam mitra pasar daring, yaitu Blibli.com, Toko Ladang, Eureka Bookhouse, Pesona Edu, Belanja.com, dan PT. INTI. Sejak tahun 2019, Kemendikbud mengembangkan SIPlah untuk digunakan satuan pendidikan dalam pengadaan barang/jasa secara dalam jaringan (daring). Untuk periode Agustus 2019 hingga Oktober 2020, ekosistem SIPlah telah melibatkan 102.036 satuan pendidikan, 11.000 penyedia, 573.130 transaksi senilai Rp9.589.267.485.403.
Kegiatan yang berlangsung dalam empat angkatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi dan UMKM, Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Adapun peserta yang akan mengikuti kegiatan ini di antaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP), Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Perwakilan Kepala Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, SKB, BPKB).
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina menyampaikan harapan bahwa melalui kegiatan ini seluruh stakeholder pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi riil terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan melalui SIPLah.
Berikut jadwal sosialisasi SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Regional I diselenggarakan pada hari Selasa, 10 November 2020 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu. Regional II dilaksanakan pada hari Rabu, 11 November 2020 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Regional III akan diselenggarakan hari Kamis, 12 November 2020 yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Untuk Regional IV akan diseleggarakan pada hari Jumat, 13 November 2020 yang meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#merdekabelajar
#bersamahadapikorona
#vokasikuatmenguatkanindonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 351/sipres/A6/XI/2020
Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na`im mengatakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di satuan pendidikan bersumber dari dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lainnya. “Pengelolaan barang dan jasa di sekolah adalah bagian dari terobosan reformasi biorokrasi Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas untuk efisiensi penggunaan anggaran dan uang negara,” jelas Ainun Na`im ketika membuka kegiatan secara virtual, Selasa (10/11).
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah untuk 1) mendorong proses pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, transparan, keterbukaan, adil, dan akuntabel; 2) meningkatkan public awareness terkait pemberdayaan UMKM dan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan; 3) meningkatkan pemahaman terkait dengan pemanfaatan e-marketplace dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.
Selanjutnya, 4) membantu pelaku usaha dari UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional khususnya dalam dunia pendidikan; 5) mendorong percepatan transaksi belanja barang dan jasa pada satuan pendidikan secara daring melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah.
Kemendikbud telah bermitra dengan enam mitra pasar daring, yaitu Blibli.com, Toko Ladang, Eureka Bookhouse, Pesona Edu, Belanja.com, dan PT. INTI. Sejak tahun 2019, Kemendikbud mengembangkan SIPlah untuk digunakan satuan pendidikan dalam pengadaan barang/jasa secara dalam jaringan (daring). Untuk periode Agustus 2019 hingga Oktober 2020, ekosistem SIPlah telah melibatkan 102.036 satuan pendidikan, 11.000 penyedia, 573.130 transaksi senilai Rp9.589.267.485.403.
Kegiatan yang berlangsung dalam empat angkatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi dan UMKM, Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Adapun peserta yang akan mengikuti kegiatan ini di antaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP), Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Perwakilan Kepala Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, SKB, BPKB).
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina menyampaikan harapan bahwa melalui kegiatan ini seluruh stakeholder pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi riil terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan melalui SIPLah.
Berikut jadwal sosialisasi SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Regional I diselenggarakan pada hari Selasa, 10 November 2020 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu. Regional II dilaksanakan pada hari Rabu, 11 November 2020 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Regional III akan diselenggarakan hari Kamis, 12 November 2020 yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Untuk Regional IV akan diseleggarakan pada hari Jumat, 13 November 2020 yang meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#merdekabelajar
#bersamahadapikorona
#vokasikuatmenguatkanindonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 351/sipres/A6/XI/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 819 kali
Editor :
Dilihat 819 kali