Kemendikbud Dukung UMKM Melalui Pengadaan Barang dan Jasa di SIPLah 12 November 2020 ← Back
Bogor, Kemendikbud --- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan saat ini menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Melalui SIPLah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan. Salah satu tujuan penggunaan SIPLah adalah untuk membantu pelaku usaha dari UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional, khususnya dalam dunia pendidikan.
Sejak tahun 2019, Kemendikbud mengembangkan SIPlah untuk digunakan satuan pendidikan dalam pengadaan barang/jasa secara dalam jaringan (daring). Untuk periode Agustus 2019 hingga Oktober 2020, ekosistem SIPlah telah melibatkan 102.036 satuan pendidikan, 11.000 penyedia, 573.130 transaksi senilai Rp9.589.267.485.403. Hingga saat ini Kemendikbud telah bermitra dengan enam mitra pasar daring, yaitu Blibli.com, Toko Ladang, Eureka Bookhouse, Pesona Edu, Belanja.com, dan PT. INTI.
Untuk mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik (public awareness) terkait pemberdayaan UMKM dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini juga membantu pelaku usaha dari UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional khususnya dalam dunia pendidikan.
Sosialisasi SE Mendikbud Nomor 8 tahun 2020 juga diharapkan dapat mendorong percepatan transaksi belanja barang dan jasa pada satuan pendidikan secara daring melalui SIPLah dan meningkatkan pemahaman terkait pemanfaatan lokapasar elektronik (e-marketplace) dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di satuan pendidikan bersumber dari dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lainnya. “Pengelolaan barang dan jasa di sekolah adalah bagian dari terobosan reformasi birokrasi Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas untuk efisiensi penggunaan anggaran dan uang negara,” jelas Ainun Na`im ketika membuka kegiatan secara virtual, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan yang berlangsung dalam empat angkatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi dan UMKM, Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP), Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Perwakilan Kepala Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, SKB, BPKB).
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina menyampaikan harapan bahwa melalui kegiatan ini seluruh stakeholder pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi riil terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan melalui SIPLah. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di berbagai provinsi dengan membaginya menjadi empat regional. (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3209 kali
Editor :
Dilihat 3209 kali