Kunjungi Pulau Rote, Mendikbud Pastikan Program dan Kebijakan Pemerintah Berjalan di Daerah 3T  12 November 2020  ← Back

Kabupaten Rote, 11 November 2020 --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kembali melakukan serangkaian kunjungan kerja guna memastikan program dan kebijakan yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjalan dengan baik. Kali ini Mendikbud meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, (11/11/2020).

Mendikbud ingin melihat langsung kondisi pembelajaran selama pandemi Covid-19 di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). "Dengan melakukan kunjungan ke lapangan, baru lah kami dapat memastikan mana program-program yang benar sudah berjalan, mana yang belum, dan dukungan apa yang dibutuhkan. Peran aktif pemerintah daerah sangat kita harapkan guna memastikan kebijakan dan dukungan pemerintah pusat sampai kepada masyarakat, terutama di daerah 3T,” ujar Mendikbud di Taman Kanak-kanan (TK) Negeri Pembina, Londalusi, Rote Timur.

Mendikbud mengamati betul tantangan yang dihadapi para guru, siswa, dan orang tua dalam rangkaian kunjungan kerjanya. “Saya baru dari Palu, Gianyar, dan sekarang saya di Rote. Tidak dapat dipungkiri, kualitas pembelajaran dan sumber daya manusia sangat perlu diakselerasi. Ini merupakan prioritas Kemendikbud,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mendikbud mengatakan pada tahun 2021, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah 3T akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun. Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Sekolah yang memiliki jumlah murid yang banyak bisa memiliki sarana dan prasarana yang semakin lengkap. Hal ini menyebabkan disparitas dengan sekolah yang jumlah muridnya sedikit.

“Kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar kesenjangan dapat kita tutup dan kualitas pembelajaran serta SDM dapat kita akselerasi,” kata Mendikbud.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. “Kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang berkurang. Tapi untuk sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu lah kebijakan pemerintah yang afirmatif dan pro rakyat,” ujar Mendikbud.

Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Mendikbud juga mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dana BOS di mana kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.

“Kepala sekolah boleh gunakan dana BOS untuk membeli perahu agar murid yang tinggal di seberang pulau bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Tetapi sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar penggunaan dana BOS sepenuhnya transparan dan akuntabel, “pungkas Mendikbud.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T. “Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tutur Anita saat mendampingi Mendikbud kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao. Anita menambahkan bahwa yang terpenting dari perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan yang disampaikan Mendikbud.

Kegiatan Belajar Mengajar di Rote Boleh Tatap Muka

Pada kesempatan ini, Mendikbud juga mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan. Mengingat Kabupaten Rote Ndao saat ini berada pada zona hijau dan kuning.

“Saya tahu adik-adik ini sudah rindu sekolah, kangen bermain bersama teman-teman, banyak juga orang tua sekarang ini yang kewalahan membimbing anak belajar di rumah karena harus mencari nafkah,” tutur Mendikbud.

Mendikbud mengingatkan kembali kepada kepala sekolah dan guru-guru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri keputusan mengenai melaksanakan tatap muka di sekolah bagi zona hijau dan kuning berada di pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua siswa. Jika ketiga pihak tersebut menyetujui untuk melakukan sekolah tatap muka, maka boleh dilaksanakan sekolah tatap muka.

“Jadinya kalau zonanya hijau atau kuning seperti di Rote, anak-anak diperbolehkan masuk sekolah, asal orang tua mengizinkan dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Mendikbud.

Mendikbud khawatir dengan kondisi orang tua yang tidak punya gawai dan jaringan internet yang tidak memadai, pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan mengakibatkan peserta didik tidak belajar sama sekali. “Saya khawatir anak-anak yang tidak didampingi dan tidak memiliki akses internet akhirnya tidak belajar apa-apa jika terus menerus belajar dari rumah. Jangan sampai anak-anak kita tertinggal jauh dalam belajar,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mendikbud berharap relaksasi yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan sekolah, agar peserta didik yang tidak bisa melaksanakan PJJ segera bisa kembali belajar di sekolah. “Bersama DPR, kita berjuang di pusat untuk memastikan sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning bisa belajar tatap muka. Jadi bagi yang benar-benar membutuhkan, mohon segera memfasilitasi anak-anak kembali sekolah ,” ungkap Mendikbud.








Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#bersamahadapikorona
#merdekabelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 353/sipres/A6/XI/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1798 kali