SIPLah Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Transaksi Keuangan Sekolah 15 November 2020 ← Back
Bogor, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan dua regulasi terkait pengadaan barang dan jasa di tahun 2020 ini. Kedua produk hukum tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na`im mengatakan bahwa penting bagi pemangku kepentingan pendidikan untuk mewujudkan transaksi keuangan yang makin akuntabel dan transparan di seluruh satuan pendidikan. Oleh karena itu, ia berharap SIPlah bisa menjadi instrumen pendukung akuntabilitas pengadaan barang dan jasa yang semakin masif dimanfaatkan dan terus disempurnakan.
“Semua ini ditujukan agar ada harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan baik di tingkat kementerian hingga pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di sekolah,” ungkap Ainun ketika membuka kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) secara virtual, Rabu (11/11).
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus selaku Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai pembina pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP memberikan diskresi regulasi terhadap pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan, di mana kemendikbud dapat menyusun regulasi tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
“Kemendikbud membuat pedoman barang dan jasa yang merupakan penyederhaan proses barang jasa khusus untuk satuan pendidikan dan membuat platform elektronik yang bermitra dengan enam operator pasar (daring) yakni Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) yang beroperasi mulai tahun 2019,” terangnya Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina dalam laporannya.
Dalam paparannya, Analis Kebijakan Madya/Koordinator, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Antonius Lambok Sihombing, menjelaskan, secara umum pelaksanaan pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat baik dari segi kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. “Bagaimana user melakukan pengadaan barang/jasa harus bisa mengidentifikasi seluruh aspek tadi,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, satuan pendidikan merupakan lembaga publik yang harus menjalankan prinsip pengadaan barang/jasa sesuai aturan tersebut. Sebab, anggaran sekolah berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dan masyarakat.
Namun sebagai satuan kerja terkecil, Antonius mengatakan, satuan pendidikan memiliki karakteristik yang unik dan tidak bisa disamakan sebagaimana lembaga publik lainnya. Itu sebabnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kepala lembaga diberikan kewenangan untuk menerbitkan aturan pengadaan barang/jasa untuk diterapkan pada satuan pendidikan.
“Dia (satuan pendidikan) tidak didesain untuk memenuhi ketentuan SDM pada pengadaan barang/jasa yang berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sehingga pelaku pengadaanya hanya dua orang yaitu pelaksana dan penyedia. Kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa ke penyedia,” terang Antonius.
Meski begitu, satuan pendidikan tetap harus patuh menjalankan prinsip pengadaan batang/jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip-prinsip tersebut, di antaranya adalah 1). Efisien yaitu minimal memenuhi kebutuhan proses maupun harga yang kompetetif dan bagaimana barang/jasa tersedia dengan proses yang tepat, 2). Efektif yaitu barang/jasa diadakan sesuai kebutuhan sekolah dengan memperhatikan segi kualitas dan volume, 3). Transparan di mana prosesnya dapat diakses semua orang.
Selanjutnya, 4). Terbuka yaitu prosesnya bisa diikuti oleh penyedia dengan mudah, 5). Bersaing yaitu dari sisi harga dan mekanisme pasarnya terbuka secara sehat, 6). Adil yakni tidak ada perlakuan berbeda antara masing-masing penyedia, 7). Akuntable yaitu harus terdokumentasi melalui sistem informasi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika pemerintah ingin melakukan pengadaan barang/jasa harus bisa melihat secara generik/umum/komprehensif, apakah bisa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari uang negara yang dibelanjakan,” pesannya di akhir paparan. (Denty A./Aline R.)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2301 kali
Editor :
Dilihat 2301 kali