SIPLah untuk Praktik Pengadaan yang Akuntabel dan Meningkatkan Perekonomian Daerah  15 November 2020  ← Back



Bogor, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan. Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah),  Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbud, mendorong keterlibatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dinilai tidak hanya memberi manfaat sekolah untuk menjalankan praktik pengadaan yang akuntabel. Melainkan juga dapat meningkatkan perekonomian daerah, khususnya di masa krisis seperti saat ini.
 
“Keterlibaan UMKM dalam pengadaan barang/jasa di sekolah tentu dengan memperhatikan kualitas barang/jasa yang diberikan serta akuntabilitasnya,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im dalam sambutannya pada sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui SIPlah yang berlangsung semi dalam jaringan (daring), Kamis (12/11).
 
Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Daniel Asnur mengungkapkan, keberpihakan pemerintah dan BUMN di masa pandemi menjadi harapan keberlangsungan UMKM. “Kementerian, BUMN dan pemerintah daerah menjadi penyanggah UMKM. SIPlah termasuk di dalamnya di mana ada peluang bagi UMKM untuk ‘bermain’ dalam ekosistem ini,” ujar Daniel.
 
SIPlah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Masyarakat dapat mengakses melalui siplah.kemdikbud.go.id. Dalam paparan, Daniel menjelaskan peluang koperasi dan UMKM pada SIPlah. Terdapat beberapa jenis besaran pengadaan.
 
Pertama, pengadaan <Rp10 juta – Rp50 juta yang tidak wajib melakukan perbandingan harga dan kualitas. Kedua, pengadaan >Rp50 juta – Rp200 juta, yang harus melaksanakan perbandingan harga dan kualitas paling sedikit dua calon penyedia. Ketiga, pengadaan >Rp200 juta yang harus melaksanakan perbandingan harga dan kualitas paling sedikit tiga calon penyedia.
 
Adapun manfaat SIPlah bagi UMKM di antaranya adalah 1). perluasan usaha secara daring, 2). tersedia dashboard pengawasan, 3). pembayaran non tunai, 4). kerja sama jasa kurir, serta 5). bukti transaksi elektronik tersimpan.
 
Oleh karena itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina dalam laporannya mengimbau satuan pendidikan berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa. “Sedapat mungkin kita ciptakan ekosistem pendukung logistik pendidikan dengan meningkatkan peran serta UMKM di sekitar satuan pendidikan.”  (Denty A./Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1998 kali