Kebijakan Insentif Perpajakan Bagi DUDI yang Bekerja Sama dengan Pendidikan Vokasi 23 Desember 2020 ← Back
Jakarta, 21 Desember 2020 --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan super tax deduction bagi pelaku usaha dan industri yang berpartisipasi dalam memajukan pendidikan vokasi. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas kesempatan bagi dunia pendidikan vokasi agar dapat bekerja sama lebih baik dengan dunia industri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, langkah ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan transformasi lebih optimal dalam meningkatkan kualitas lulusan secara berkesinambungan. “(kebijakan) ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan,” tuturnya ketika memberi sambutan dalam Sesi “Menuju Indonesia Vocational Outlook 2021 secara virtual, Senin (21/12).
Mendikbud berharap, langkah ini mendorong dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang selama ini belum cukup terlibat untuk dapat berkontribusi kepada pendidikan vokasi. Melalui kebijakan ini, kata dia, Kemendikbud ingin memperbesar peran DUDI terhadap pembelajaran dengan melibatkan pengajar dari kalangan DUDI. “Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita,” jelas Mendikbud.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, kebijakan insentif super tax deduction diterbitkan untuk mendorong DUDI mendukung link and match. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019. Suryo menambahkan, pihaknya pun ikut mendorong DUDI memanfaatkan super tax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan DUDI.
Suryo Utomo menerangkan, super tax deduction memberi kesempatan pada beberapa sektor industri untuk mengambil manfaat. Insentifnya adalah sektor-sektor DUDI yang melaksanakan kegiatan vokasi, boleh membebankan biaya lebih dari 100% menjadi 200%. Sederhananya, kalau DUDI mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka, mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak,” kata Dirjen Suryo.
Suryo Utomo menjelaskan, ada tambahan biaya yang boleh dibebankan sesuai kriteria bagi DUDI yang melakukan kerja sama vokasi. Catatan Ditjen Pajak ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia, serta terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta. Hingga kini, terdapat sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif yang telah memanfaatkan kebijakan ini. (Denty A./Aline R.)
Sumber :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, langkah ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan transformasi lebih optimal dalam meningkatkan kualitas lulusan secara berkesinambungan. “(kebijakan) ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan,” tuturnya ketika memberi sambutan dalam Sesi “Menuju Indonesia Vocational Outlook 2021 secara virtual, Senin (21/12).
Mendikbud berharap, langkah ini mendorong dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang selama ini belum cukup terlibat untuk dapat berkontribusi kepada pendidikan vokasi. Melalui kebijakan ini, kata dia, Kemendikbud ingin memperbesar peran DUDI terhadap pembelajaran dengan melibatkan pengajar dari kalangan DUDI. “Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita,” jelas Mendikbud.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, kebijakan insentif super tax deduction diterbitkan untuk mendorong DUDI mendukung link and match. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019. Suryo menambahkan, pihaknya pun ikut mendorong DUDI memanfaatkan super tax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan DUDI.
Suryo Utomo menerangkan, super tax deduction memberi kesempatan pada beberapa sektor industri untuk mengambil manfaat. Insentifnya adalah sektor-sektor DUDI yang melaksanakan kegiatan vokasi, boleh membebankan biaya lebih dari 100% menjadi 200%. Sederhananya, kalau DUDI mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka, mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak,” kata Dirjen Suryo.
Suryo Utomo menjelaskan, ada tambahan biaya yang boleh dibebankan sesuai kriteria bagi DUDI yang melakukan kerja sama vokasi. Catatan Ditjen Pajak ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia, serta terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta. Hingga kini, terdapat sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif yang telah memanfaatkan kebijakan ini. (Denty A./Aline R.)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7437 kali
Editor :
Dilihat 7437 kali