Sempurnakan POP, Kemendikbud Petakan Sekolah Sasaran dan Bahas RAB 2021 15 Desember 2020 ← Back
Yogyakarta, 15 Desember 2020 --- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Kegiatan Pemetaan Sekolah Sasaran dan Pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Organisasi Penggerak (POP) Berbasis Aplikasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada 14-19 Desember 2020 ini merupakan bagian dari implementasi rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dalam rangka penyempurnaan POP.
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK, Kemendikbud, Praptono menyampaikan bahwa semangat POP adalah pemberdayaan dan pelibatan masyarakat yang memiliki model-model pelatihan kepada guru dan kepala sekolah yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. “Jiwa dan ruh dari POP sesungguhnya adalah membangun kemitraan dan kegotongroyongan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk memajukan pendidikan Indonesia,” kata Praptono saat membuka kegiatan.
Pada kesempatan terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, POP dapat dilanjutkan dan akan berjalan pada 2021. "Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan,” ungkap Chatarina.
Menyambung hal itu, Direktur Jenderal GTK, Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan salah satu butir rekomendasi penyempurnaan POP adalah penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran.
“Dengan penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran diharapkan manfaat program ini akan dirasakan secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Iwan Syahril.
Selain melakukan koordinasi seperti kegiatan ini, Ditjen GTK juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program sebagai bentuk penyempurnaan. “Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi Covid-19,” lanjut Iwan Syahril.
Oleh karena itu, disamping melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program. Nantinya, desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Memastikan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana sejatinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah dan/atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri. Ormas yang menggunakan dana bantuan pemerintah akan menerima dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK. “Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku,” tekan Irjen Kemendikbud.
Adapun dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 s.d 2023. Oleh karena itu, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAB.
Dirjen Iwan menambahkan, “pembahasan RAB dilakukan agar dana bantuan pemerintah untuk POP dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik”.
Perlu diketahui, implementasi POP melibatkan ormas yang memiliki praktik baik dalam melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi, numerasi, dan karakter. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi, evaluasi teknis substantif proposal dan verifikasi lapangan terhadap para pendaftar, telah ditetapkan ormas yang memenuhi syarat sebagai pelaksana POP.
Hasil evaluasi ormas pelaksana POP yang telah dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis substantif, dan verifikasi lapangan. Tercatat, ada 156 organisasi dengan 183 jumlah proposal kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos untuk kemudian melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun tahapan berikutnya adalah pengajuan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara pihak ormas dengan pihak dinas pendidikan terkait yang berisi desain implementasi pelaksanaan program dan daftar sekolah sasaran dari pelaksanaan POP.
Di akhir pidatonya, Dirjen GTK menekankan kembali bahwa dalam rangka percepatan peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik yang memiliki kompetensi abad 21, diperlukan sinergitas program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
“Harapannya, kegiatan ini dapat menghasilkan pembahasan anggaran secara benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar penggunaan dana tepat sasaran dan tepat guna,” pesan Dirjen GTK. “Pemetaan sasaran daerah dan sekolah dengan baik juga sangat penting untuk dipastikan sehingga tidak terjadi pengajuan sekolah sasaran yang sama oleh ormas,” tutupnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#programorganisasipenggerak
#merdekabelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 408/sipres/A6/XII/2020
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK, Kemendikbud, Praptono menyampaikan bahwa semangat POP adalah pemberdayaan dan pelibatan masyarakat yang memiliki model-model pelatihan kepada guru dan kepala sekolah yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. “Jiwa dan ruh dari POP sesungguhnya adalah membangun kemitraan dan kegotongroyongan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk memajukan pendidikan Indonesia,” kata Praptono saat membuka kegiatan.
Pada kesempatan terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, POP dapat dilanjutkan dan akan berjalan pada 2021. "Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan,” ungkap Chatarina.
Menyambung hal itu, Direktur Jenderal GTK, Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan salah satu butir rekomendasi penyempurnaan POP adalah penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran.
“Dengan penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran diharapkan manfaat program ini akan dirasakan secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Iwan Syahril.
Selain melakukan koordinasi seperti kegiatan ini, Ditjen GTK juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program sebagai bentuk penyempurnaan. “Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi Covid-19,” lanjut Iwan Syahril.
Oleh karena itu, disamping melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program. Nantinya, desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Memastikan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana sejatinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah dan/atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri. Ormas yang menggunakan dana bantuan pemerintah akan menerima dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK. “Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku,” tekan Irjen Kemendikbud.
Adapun dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 s.d 2023. Oleh karena itu, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAB.
Dirjen Iwan menambahkan, “pembahasan RAB dilakukan agar dana bantuan pemerintah untuk POP dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik”.
Perlu diketahui, implementasi POP melibatkan ormas yang memiliki praktik baik dalam melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi, numerasi, dan karakter. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi, evaluasi teknis substantif proposal dan verifikasi lapangan terhadap para pendaftar, telah ditetapkan ormas yang memenuhi syarat sebagai pelaksana POP.
Hasil evaluasi ormas pelaksana POP yang telah dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis substantif, dan verifikasi lapangan. Tercatat, ada 156 organisasi dengan 183 jumlah proposal kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos untuk kemudian melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun tahapan berikutnya adalah pengajuan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara pihak ormas dengan pihak dinas pendidikan terkait yang berisi desain implementasi pelaksanaan program dan daftar sekolah sasaran dari pelaksanaan POP.
Di akhir pidatonya, Dirjen GTK menekankan kembali bahwa dalam rangka percepatan peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik yang memiliki kompetensi abad 21, diperlukan sinergitas program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
“Harapannya, kegiatan ini dapat menghasilkan pembahasan anggaran secara benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar penggunaan dana tepat sasaran dan tepat guna,” pesan Dirjen GTK. “Pemetaan sasaran daerah dan sekolah dengan baik juga sangat penting untuk dipastikan sehingga tidak terjadi pengajuan sekolah sasaran yang sama oleh ormas,” tutupnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#programorganisasipenggerak
#merdekabelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 408/sipres/A6/XII/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9425 kali
Editor :
Dilihat 9425 kali