Kemendikbud Selesaikan Isu 'Pemecatan Sepihak' Unggahan Gaji Guru Honorer 12 Februari 2021 ← Back
Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Berkoordinasi dengan Pemda Bone untuk Selesaikan Isu ‘Pemecatan Sepihak’ atas Unggahan Gaji Guru Honorer di Media Sosial
Jakarta 12 Februari 2021 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, pada Jumat (12/2).
GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kab. Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak. GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.
Sampai saat ini, Disdik Kab. Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan tanggal 15 Februari 2021 mendatang untuk melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.
Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.
Rekrutmen ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru
Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini. Lebih jauh lagi, Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Barat.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana BOS. “Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tambah Iwan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” tutup Iwan.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#bersamahadapikorona
#merdekabelajar
#gurupenggerak
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 29/Sipres/A6/II/2021
Jakarta 12 Februari 2021 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, pada Jumat (12/2).
GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kab. Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak. GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.
Sampai saat ini, Disdik Kab. Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan tanggal 15 Februari 2021 mendatang untuk melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.
Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.
Rekrutmen ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru
Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini. Lebih jauh lagi, Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Barat.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana BOS. “Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tambah Iwan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” tutup Iwan.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#bersamahadapikorona
#merdekabelajar
#gurupenggerak
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 29/Sipres/A6/II/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3058 kali
Editor :
Dilihat 3058 kali