KIP Kuliah Tahun 2021, Lebih Merdeka dan Berkeadilan 31 Maret 2021 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Bincang Pendidikan dan Kebudayaan guna memperdalam pemahaman masyarakat mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka yang telah diluncurkan Kamis, 26 Maret 2021. Kegiatan ini diadakan agar lebih masif dan komprehensif pengetahuan masyarakat tentang KIP Kuliah tahun 2021 yang diupayakan semakin merdeka dan berkeadilan.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan secara resmi KIP Kuliah Merdeka. Pada kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dengan perubahan skema baru KIP Kuliah, harapannya tidak ada lagi keraguan oleh para calon penerima KIP Kuliah untuk memilih prodi di berbagai perguruan tinggi terbaik.
“Skema baru ini juga diharapkan mampu membuat orang tua lebih percaya diri untuk mendaftarkan anaknya yang memiliki potensi untuk masuk ke perguruan tinggi di kota-kota besar tanpa mengkhawatirkan biaya hidup bagi anaknya,” terang Nadiem.
Ditambahkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, hal yang membedakan KIP Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang kuliah yang akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi. “Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp12 juta untuk satu semesternya,” jelas Abdul Kahar selaku narasumber Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (29/3).
“UKT kita sesuaikan dengan kemahalan prodi yang ada di universitas. Dengan ini semoga mahasiswa dapat lebih percaya diri dengan adanya KIP Kuliah merdeka ini dan hal inilah yang dinamakan Merdeka Belajar,” tegasnya.
Perubahan lainnya terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasakan indeks harga yang berlaku di daerah perguran tinggi pilihan.
“(Selama ini) Orang tua berpikir tentang keinginan anaknya yang akan mengikuti kuliah di kota-kota besar tetapi kondisi finansial keluarga kurang baik. Untuk itu, pada KIP Kuliah Merdeka ini, kami akan memberikan biaya hidup sesuai dengan tingkat kemahalan daerah para penerima KIP Kuliah,” tekan Abdul Kahar.
“Biaya pendidikan akan kita transfer langsung ke perguran tinggi, kecuali biaya hidup akan kita berikan langsung kepada para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka,” imbuhnya.
Dikatakan Abdul Kahar, bantuan dari KIP Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan. Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah itu berhenti karena prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus. “Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari empat tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah. Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut. Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerimaan tersebut.
“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.
Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti. “Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, agar tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan” tandasnya. (Denty A./Aline R.)
Sumber :
Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan secara resmi KIP Kuliah Merdeka. Pada kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dengan perubahan skema baru KIP Kuliah, harapannya tidak ada lagi keraguan oleh para calon penerima KIP Kuliah untuk memilih prodi di berbagai perguruan tinggi terbaik.
“Skema baru ini juga diharapkan mampu membuat orang tua lebih percaya diri untuk mendaftarkan anaknya yang memiliki potensi untuk masuk ke perguruan tinggi di kota-kota besar tanpa mengkhawatirkan biaya hidup bagi anaknya,” terang Nadiem.
Ditambahkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, hal yang membedakan KIP Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang kuliah yang akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi. “Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp12 juta untuk satu semesternya,” jelas Abdul Kahar selaku narasumber Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (29/3).
“UKT kita sesuaikan dengan kemahalan prodi yang ada di universitas. Dengan ini semoga mahasiswa dapat lebih percaya diri dengan adanya KIP Kuliah merdeka ini dan hal inilah yang dinamakan Merdeka Belajar,” tegasnya.
Perubahan lainnya terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasakan indeks harga yang berlaku di daerah perguran tinggi pilihan.
“(Selama ini) Orang tua berpikir tentang keinginan anaknya yang akan mengikuti kuliah di kota-kota besar tetapi kondisi finansial keluarga kurang baik. Untuk itu, pada KIP Kuliah Merdeka ini, kami akan memberikan biaya hidup sesuai dengan tingkat kemahalan daerah para penerima KIP Kuliah,” tekan Abdul Kahar.
“Biaya pendidikan akan kita transfer langsung ke perguran tinggi, kecuali biaya hidup akan kita berikan langsung kepada para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka,” imbuhnya.
Dikatakan Abdul Kahar, bantuan dari KIP Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan. Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah itu berhenti karena prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus. “Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari empat tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah. Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut. Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerimaan tersebut.
“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.
Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti. “Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, agar tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan” tandasnya. (Denty A./Aline R.)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1369 kali
Editor :
Dilihat 1369 kali