Manfaatkan Berbagai Jalur Seleksi untuk Menerima KIP Kuliah Merdeka 27 Maret 2021 ← Back
Jakarta, Kemendikbud—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa pada tahun 2021 calon mahasiswa yang kurang mampu tidak perlu ragu untuk mendaftarkan diri berkuliah karena tersedia beberapa kesempatan untuk menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
“Saya ingin mengundang para mahasiswa yang mungkin sekarang belum yakin dalam melakukan registrasi untuk UTBK, SBMPTN, inilah saatnya meraih masa depan. Segera registrasi, karena ada berbagai macam jalur,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran program Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka, Jumat (26/03/21), secara daring.
Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui tiga jalur seleksi, yakni Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN), seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN), dan melalui seleksi masuk perguruan tinggi swasta (PTS). Informasi pendaftaran melalui tiga jalur seleksi tersebut pun cukup dilakukan dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah, yakni http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pada jalur seleksi UTBK-SBMPTN, batas waktu pendaftaran adalah sampai dengan 1 April 2021. Kemudian, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan SBMPTN, maka dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi mandiri PTN. Seleksi pada jalur ini dimulai pada bulan Agustus hingga Oktober 2021. Yang terakhir, bagi siswa kurang mampu yang berminat masuk ke PTS dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi masuk PTS yang dilakukan kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai. Pekiraan masa pendaftaran adalah hingga bulan Oktober 2021. Hal ini bergantung kepada jadwal seleksi masuk setiap PTS.
Melalui KIP Kuliah Merdeka, pemerintah telah mengubah skema KIP Kuliah pada tahun sebelumnya dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses pada pendidikan tinggi sehingga calon mahasiswa kurang mampu agar memiliki masa depan yang baik.
“Mahasiswa dibebaskan untuk berkompetisi untuk masuk ke program-program terbaik. Mereka tahu bahwa kalau mereka menerima KIP Kuliah, seluruh UKT (Uang Kuliah Tunggal)-nya mereka pasti akan mampu membayar UKT universitas tersebut dan biaya hidup di kota besar pun,” tutur Nadiem. (Tasya Laisyahbrina/Prani Pramudita)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6274 kali
Editor :
Dilihat 6274 kali