Rapat Kerja dengan DPR RI, Kemendikbud Tuai Dukungan untuk Enam Kebijakan Tahun 2021  18 Maret 2021  ← Back

Jakarta, 18 Maret 2021 --- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, pada Kamis (18/03/2021). Raker kali membahas tentang persiapan vaksin pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru tahun 2021, tindak lanjut Program Merdeka Belajar Episode 8: SMK Pusat Keunggulan, serta perubahan kebijakan satuan biaya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI selaku pimpinan rapat dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hetifah Sjaifudian mengapresiasi program-program yang dibahas Kemendikbud pada raker. “Hari ini saya merasa bangga, karena pada agenda rapat kami meminta empat agenda, namun mendapat bonus dua agenda (Merdeka Belajar Episode Kedelapan: SMK Pusat Keunggulan dan KIPK) yang sangat membesarkan hati,” ujar Hetifah.

Mengawali rapat kerja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan agenda pertama terkait  vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam upaya akselerasi PTM terbatas, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas negara.

Vaksinasi ini, kata Mendikbud akan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang pendidikan, di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal mupun non-formal, dan termasuk untuk pendidikan keagamaan dibawah binaan Kementerian Agama (Kemenag). “Total ada lebih dari 5,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi sasaran penyelesaian vaksinasi pada akhir Juni 2021,” ungkap Mendikbud.

Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang dijadikan basis pemberian vaksinasi. Selanjutnya koordinasi erat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan pemerintah daerah terus dilanjutkan untuk memastikan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berjalan dengan sukses dan tepat waktu.

“Ketika pasokan vaksin sudah tersedia, Dinas Kesehatan/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kemenag di daerah akan menginformasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan tentang jadwal vaksinasi dan lokasi vaksinasi. Lokasi vaksinasi dapat menggunakan fasilitas pendidikan, misalnya gedung perguruan tinggi, gedung sekolah, kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kantor dinas pendidikan, dan lainnya,” ujar Mendikbud.

Komisi X DPR RI Sambut Baik Terobosan Merdeka Belajar Episode 8: SMK Pusat Keunggulan

Sebagai latar belakang diluncurkannya Program Merdeka Belajar Episode 8: SMK Pusat Keunggulan, Mendikbud menyampaikan perlu adanya solusi komprehensif untuk menjawab tantangan dalam rangka pembenahan kondisi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sejalan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Visi yang ingin dicapai dari terobosan SMK Pusat Keunggulan adalah menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja, serta menjadi rujukan atau pengimbas dalam peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya,” ujar Mendikbud. Ditambahkan Mendikbud bahwa seluruh program terkait pendidikan vokasi tidak hanya sebatas penandatanganan kesepakatan dengan industri, tapi harus berbentuk kerja sama yang mendalam dan menyeluruh.

Bentuk keselarasan mendalam dan menyeluruh yang ditetapkan untuk SMK Pusat Keunggulan yaitu 1) Kurikulum disusun bersama, 2) Pembelajaran berbasis proyek riil dari dunia kerja (PBL), 3) Jumlah dan peran guru/instruktur dari industri dan ahli dari dunia kerja, 4) Praktik kerja lapangan/industri, 5) Sertifikasi kompetensi, 6) Update teknologi dan pelatihan bagi guru/instruktur, 7) Riset terapan mendukung teaching factory, 8) Komitmen serapan.

Upaya memenuhi kedelapan hal tersebut ditunjukkan dengan diantaranya pendampingan oleh perguruan tinggi. Mendikbud mengatakan, “terobosan yang membuat antusias adalah pendampingan yang intensif oleh perguruan tinggi”.

Masalah utama SMK, menurut Mendikbud, adalah sulitnya SMK menjaga hubungan dengan industri karena skalanya yang kecil. “Dengan adanya pendampingan oleh institusi yang berskala besar, perguruan tinggi dapat menjadi agregator penjamin dekatnya hubungan SMK dengan industri. SDM perguruan tinggi juga akan sangat membantu perkembangan SMK Pusat Keunggulan,” jelas Mendikbud.

Kemendikbud dalam hal ini telah mengantongi kerja sama SMK Pusat Keunggulan dengan: PEN Surabaya, Politeknik Negeri Batam, Politeknik ATMI Solo, Politeknik Negeri Bandung, dan Politeknik Negeri Bengkalis. Sementara itu, Universitas yang akan menjadi pendamping SMK Pusat Keunggulan adalah sebagai berikut: ITB, UGM, IPB, UNS, UNP, Universitas Telkom, UNY, UNM. Bagi sekolah yang akan mengikuti program SMK Pusat Keunggulan dapat mendaftar di smk.kemdikbud.go.id/smkpk.

Perubahan Kebijakan dan Satuan Biaya KIP Kuliah yang Berkeadilan Sosial

Skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp1,3 triliun dengan semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa, dimana biaya hidup per mahasiswa disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia sebesar Rp700.000 per bulan.

Membuka penjelasan soal perubahan kebijakan satuan biaya KIPK, Mendikbud menyampaikan, “Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud.

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Yusuf Effendy mengapresiasi skema KIPK 2021 yang disampaikan Mendikbud. “KIP kuliah ternyata diberikan dukungan lebih dan afirmasi oleh Kemendikbud. Saya yakin Mendikbud punya program yang baik,” ujar Muhammad Yusuf Effendy.

Memaparkan perubahan yang diterapkan untuk tahun 2021, Mendikbud mengurai, “total anggaran KIPK pada 2021 kita naikan sampai Rp2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa. Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Mendikbud.

Di tahun 2021, biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Klaster 1 sebesar Rp800.000 , klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
 
“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” kata Mendikbud.

Merespon Harapan Masyarakat, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Disiapkan

Pandemi Covid-19 yang melanda  dunia dan Indonesia, telah menimbulkan beberapa dampak sosial negatif yang berkepanjangan, terutama di dunia pendidikan. Dampak sosial negatif tersebut mulai dari peserta didik yang putus sekolah, penurunan capaian belajar, hingga kekerasan pada anak.

Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Mendikbud menyampaikan pentingnya Indonesia memulai PTM terbatas. “Indonesia  adalah satu dari empat negara di kawasan Asia Timurdan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara 23 negara lainnya atau hampir 85% sudah menggunakan pembelajaran tatap muka,” kata Mendikbud.

Lebih lanjut Mendikbud menyampaikan bahwa masyarakat (murid, guru, orang tua, pengamat pendidikan dan pengamat sosial) sudah mengharapkan dimulainya PTM terbatas karena kekhawatiran akan hilangnya kemampuan dan pengalaman belajar peserta didik akibat pandemi Covid-19 (learning loss), terutama bagi yang paling kesulitan menjalankan PJJ.

Oleh sebab itu, PTM  terbatas perlu diakselerasi dengan mengombinasikan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) agar dapat tetap memenuhi protokol kesehatan. “Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, satuan pendidikan diwajibkan untuk memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Namun demikian, tentunya orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Kedua opsi tersebut harus tersedia,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasinya terhadap arah kebijakan PTM terbatas. “Saya mengapresiasi apa yang sudah dipaparkan Mas Menteri. Di Aceh, terutama di Aceh Besar melaksanakan PTM. Di Banda Aceh, PTM dengan sistem bergiliran. Saya sudah berkunjung ke sekolah-sekolah. Memang harapannya semua anak, guru, orang tua ingin PTM, sebagaimana yang Mas Menteri sampaikan,” ungkap Illiza.

Pada akhir rapat kerja, Mendikbud menegaskan. “Di seluruh dunia, belum tersedia vaksinasi untuk anak, Namun, banyak yang sudah melakukan PTM dengan aman, Saya sangat mengharapkan peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah  untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman,” jelas Mendikbud sekaligus menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

Kebijakan terkait PTM terbatas akan diputuskan selanjutnya bersama Kemenag, Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 81/sipres/A6/III/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3985 kali