Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit Resmi Diluncurkan  05 Maret 2021  ← Back



Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Tinggi telah resmi meluncurkan Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit (Selancar PAK), Jumat (5/3/2021). Selancar PAK bertujuan untuk mempermudah setiap dosen menaiki jabatannya menjadi rektor kepala atau guru besar.
 
Sistem Pelacakan Mandiri Penilaian Angka Kredit (Selancar PAK) yang diluncurkan bersamaan dengan Dasbor Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Command Center Dikti ini bertujuan untuk mempermudah dosen dalam mengetahui proses usulan PAK serta mendapat informasi-informasi melalui surat elektronik (e-mail) dan aplikasi WhatsApp secara real time dan transparan. Selancar PAK dapat diakses lewat ponsel pintar.
 
“Semoga dengan dirancang dan diluncurkannya ketiga aplikasi ini, ibu dan bapak dosen terus termotivasi untuk mengembangkan kualitas diri, peserta didik, dan institusi untuk sistem pendidikan Indonesia” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang meluncurkan aplikasi secara resmi lewat melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI.
 
Penelusuran usulan PAK, ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto yang turut hadir dalam peluncuran, akan terbantu dengan adanya aplikasi tersebut. “Bagi kami, ini adalah terobosan yang sangat baik untuk meningkatkan layanan PAK yang akan sangat membantu para dosen di seluruh Indonesia untuk melakukan penelurusan terhadap usulan yang mereka ajukan, begitu pun juga bagi dosen di lingkungan pendidikan vokasi dalam memberikan harapan yang baik untuk peningkatan kapasitas dan pangkat” tuturnya.
 
Beberapa dosen di setiap perguruan tinggi pun telah merasakan perbedaan setelah mengaplikasikan Selancar PAK, menjadi lebih praktis dan efektif. Di antaranya Dosen Universitas Kutai Kertanegara Iskandar, yang antusias menyambut aplikasi tersebut. “Aplikasi ini ternyata sangat mudah, praktis, aman dan menghemat waktu dalam mengurus pangkat akademik,” ujar Iskandar. (Desty Maharani/Prani Pramudita)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3734 kali