Tingkatkan Kualitas Program, PKK dan PKW Tahun 2021 Hadirkan Tujuh Perubahan Ruang Lingkup  06 Maret 2021  ← Back

Jakarta, 5 Maret 2021 --- Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meluncurkan bantuan pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). Guna meningkatkan kualitas capaian program, tahun ini terdapat tujuh perubahan ruang lingkup PKK dan PKW.

“Tahun lalu PKK dan PKW sudah berjalan baik, tetapi jika kita ingin mengejar kualitas yang lebih baik yaitu dengan menciptakan lulusan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan kerja, ada tujuh perubahan ruang lingkup PKK dan PKW,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Wikan Sakarinto dalam sambutannya pada peluncuran program yang berlangsung secara daring di Jakarta, (5/3).

Perubahan pertama adalah pada tahun 2021 setiap pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (MoU) maka anggaran yang telah diberikan akan diminta kembali dan lembaga penyelenggara tersebut diblokir. Tercatat, sebanyak 418 lembaga penyelenggara tahun 2020 diblokir karena tidak melaksanakan program sesuai kesepakatan.
 
“Diantaranya adalah ada beberapa lembaga yang mohon maaf masih diblokir karena belum menyelesaikan laporan,” ungkap Wikan.

Kedua, untuk tahun 2021, peserta didik pemegang KIP menjadi prioritas untuk mendapat PKK berusia apabila berusia 17-25 tahun. Sedangkan untuk PKW berusia 15-25 tahun. Untuk meminimalisir kecurangan, Kemendikbud telah mengintegrasikan data calon penerima dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan data penerima Kartu Prakerja.

“Tahun ini PKK dan PKW sudah terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga tidak tumpang tindih dengan program pemerintah yang lain,” terang Wikan.

Calon peserta wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon seluler. Khusus untuk usulan mandiri dari peserta didik, calon peserta juga harus mengisi aplikasi usulan “Mau Kursus”.

“Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki sistem sebelumnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau usianya di luar 25 tahun jelas tidak akan masuk, ditolak aplikasi, anaknya masih sekolah dan mahasiswa ditolak aplikasi. Sudah dilatih tahun sebelumnya, ditolak aplikasi.  Kalau anak-anak sudah masuk dalam kartu Pra Kerja maka akan ditolak aplikasi,” jelas Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto.

Ketiga, peserta didik wajib mencantumkan nomor telepon seluler sehingga mudah diberi informasi untuk menilai kesesuaian pelaksanaan yang diberikan oleh penyelenggara. Ditambahkan Wartanto, perlunya nomor telepon seluler adalah untuk mengontrol penyelenggara dan agar peserta didik dapat melakukan penilaian terhadap programnya.  

Keempat, adanya kewajiban untuk melampirkan MoU di aplikasi disertai dengan foto industri dan papan nama yang mencantumkan nomor telepon agar mudah diverifikasi. Kemudian, dalam video yang disampaikan wajib menampilkan testimoni IDUKA.

Kelima, proposal akan dinilai berdasarkan peringkat oleh sistem. Sedangkan tim verifikator akan menilai keabsahan dokumen, penetapan jam belajar, dan standar biaya/anggaran.

“Tidak ada tim penilai, yang ada adalah tim yang akan melakukan verifikasi apakah dokumen tersebut benar atau tidak. Keabsahannya itu yang akan diverifikasi,” kata Wartanto.

Keenam, berkaitan dengan pengendalian proses belajar melalui online maka setiap proses belajar, wajib menghidupkan pewaktu belajar dari aplikasi dan mematikan waktu selesai belajar maksimal empat jam per hari. Direktorat Kursus dan Pelatihan menyiapkan alat pengendali yang akan memantau aktivitas ini dan memberi teguran jika peserta melanggar ketentuan.

“Jika pewaktu tidak dihidupkan, maka akan dihitung dalam aplikasi kami tidak ada proses pembelajaran. Itulah yang nanti akan diminta mengembalikan anggaran yang sudah diterima,” ucap Wartanto yang turut menyebutkan bahwa data uji kompetensi peserta didik akan disinkronkan dengan data di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Ketujuh, calon peserta hanya dapat memilih salah satu program saja antara PKK dan PKW. Jika ditemukan perbedaan alamat pada satu NIK atau jika satu alamat dipakai untuk dua pengusul maka akan tertolak.

Program PKK dan PKW diberikan kepada peserta dengan pendekatan link and match, yaitu untuk menciptakan lulusan program dengan keahlian, keterampilan, karakter, dan daya saing sesuai kebutuhan dunia industri, usaha, dan kerja (IDUKA). Bagi peserta program PKK tujuannya adalah menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru yang memiliki kemampuan membaca peluang pasar. Sementara itu, program PKW bertujuan untuk mengoptimalkan potensi peluang pasar yang ada di daerahnya masing-masing.

Kursus dan Pelatihan Berkontribusi Menggerakkan Ekonomi di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru bagi kondisi tenaga kerja Indonesia. Pada April 2020, disebutkan bahwa sebanyak 29,12 juta (14,28 persen) penduduk usia kerja terdampak Covid-19. Jumlah tersebut terdiri pengangguran karena Covid-19 sebanyak 2,56 juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sebanyak 0,76 juta orang, tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 24,03 juta orang.  

Sebagai informasi, pada Agustus 2020 diumumkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meningkat sebanyak 1,84 persen dibandingkan dengan bulan Agustus 2019, sehingga naik menjadi 7,07 persen dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, di masa yang berat bagi seluruh lapisan masyarakat ini, urgensi lembaga-lembaga kursus dan pelatihan semakin meningkat dan dibutuhkan.

“Kami ingin menempatkan diri untuk menjadi salah satu solusi yang mampu mengangkat kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk di masa pandemi,” tekan Dirjen Diksi.  

Program PKK dan PKW ini merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menyiapkan SDM di Indonesia yang terampil, berkarakter, berdaya saing, dan memiliki kemampuan berinovasi. Ini adalah program bantuan untuk mengikuti kursus dan pelatihan berbasis industri dan peluang wirausaha.

Program PKK dan PKW juga menjadi salah satu program prioritas Ditjen Diksi yang diciptakan untuk mendukung prioritas Presiden dalam visi pembangunan manusia. “Sesuai arahan Bapak Presiden, tidak hanya sekolah formal, pendidikan vokasi pada sekolah non-formal yang menjadi fokus pada program ini pun harus bersinergi secara erat dengan industri dan dunia kerja, termasuk di dalamnya peningkatan kerja sama dengan UMKM maupun industri besar,” jelas Wikan Sakarinto.

“Saya ingin peserta program PKK memiliki sertifikat kompetensi untuk bekerja. Setelah memiliki sertifikat kompetensi, anak-anak ini diserap dunia kerja. Sedangkan untuk PKW setidaknya mereka memiliki perubahan perilaku sebagai seorang wirausaha. Sikap dirubah, punya kemampuan dan keterampikan vokasi karena dibimbing oleh UMKM maupun perbankan yang memiliki aplikasi digital untuk pemasaran,” harap Direktur Wartanto.  

Capaian Pelaksanaan PKK dan PKW Tahun 2020 dan Alokasi Tahun 2021

Sebagai program pendidikan vokasi yang berfokus pada pengembangan keterampilan kerja dan kemampuan berwirausaha, PPK dan PKW terus mengembangkan sistem agar semakin baik sejak diluncurkan pertama kali tahun 2020.

“Tahun lalu, Kemendikbud melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, telah menyalurkan bantuan PKK kepada 53.744 dan bantuan PKW kepada 16.676 peserta didik di seluruh Indonesia,” jelas Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto.

Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan program PKK dan PKW di era kenormalan baru, di mana banyak tantangan baru yang dihadapi bagi para calon penyelenggara program. Selain protokol kesehatan dalam pelaksanaan program, Kemendikbud juga berkomitmen pada visi bersama dalam menurunkan jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, jenis-jenis keterampilan yang diajukan diharapkan mampu memberikan dampak lebih cepat bagi para lulusan program. Wartanto menambahkan bahwa pada 2021, pihaknya menyalurkan dana bantuan kepada 50.000 calon peserta didik program PKK dan 16.676 bantuan kepada calon peserta didik program PKW.

Program ini dapat diajukan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan, Satuan Pendidikan formal dan Nonformal lainnya serta lembaga di mana pun di seluruh Indonesia yang melaksanakan fungsi pelatihan dan telah memenuhi persyaratan.

Wartanto menggarisbawahi bahwa penguatan Program PKK dan PKW tahun ini adalah menjangkau anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) agar semakin banyak anak-anak Indonesia yang dapat berpartisipasi. Dengan demikian semakin banyak SDM unggul yang berrkontribusi dalam pembangunan bangsa. Petunjuk teknis program PKK dan PKW dan pengajuan proposal dapat diakses secara daring pada http://kursus.kemdikbud.go.id.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#merdekabelajar
#vokasikuatmenguatkanindonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 60/sipres/A6/III/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 11348 kali