Antusias Kabupaten Pandeglang Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas  06 April 2021  ← Back



Pandeglang, Kemendikbud – Lebih dari setahun kegiatan belajar dari rumah (BDR) diselenggarakan di Kabupaten Pandeglang, Banten, akibat dari pandemi Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020. Namun, kegiatan BDR tersebut dirasa tidak berjalan efektif dan efisien di sana dengan berbagai kendala dan hambatannya serta dikhawatirkan terjadinya learning loss yang semakin tinggi di kemudian hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membawa angin segar bagi para pemangku kepentingan bidang pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Pandeglang.

Dalam SKB tersebut sekolah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah telah berupaya melakukan vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Selain itu, fleksibilitas penuh atas dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah dapat mendorong satuan pendidikan menyelenggarakan PTM.

Menyambut baik hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang telah membuat regulasi-regulasi yang dibutuhkan demi kelancaran PTM di sekolah. Misalnya, pemberlakuan skema ganjil genap selama enam hari kerja di sekolah. Siswa dengan nomor presensi ganjil di kelasnya dapat masuk sekolah di hari Senin sampai Rabu sedangkan siswa dengan nomor presensi genap akan masuk sekolah pada Kamis hingga Sabtu.

“Implementasi skema ini juga digunakan sebagai langkah kewaspadaan dalam menjalani PTM. Kita tetap terus ingin melakukan pembelajaran tatap muka berjalan tetapi dengan penuh kehati-hatian,” tegas Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (1/4/2021).

Taufik mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah diminta untuk menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan di luar protokol 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Beberapa di antaranya yakni tidak diberlakukannya kegiatan upacara dan olahraga, pembersihan ruang kelas setelah digunakan, pengecekkan suhu sebelum memasuki lingkungan sekolah, pembatasan durasi belajar di sekolah per hari, jumlah peserta didik per ruangan kelas, dan jarak duduk antar peserta didik.

Selanjutnya, kata Taufik, para siswa juga diwajibkan untuk membawa peralatan makan dan minum sendiri. Kantin sekolah juga hanya diperkenankan beroperasi jika berhasil lolos uji sampel jajanan anak dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 dan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, Taufik menjelaskan, jam kedatangan dan kepulangan peserta didik juga diatur oleh Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Mobilisasi peserta didik dari dan ke sekolah diberi jeda waktu selama 30 menit. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari kerumunan di sekitar lingkungan satuan pendidikan.

Taufik menambahkan, kewajiban menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini tidak hanya berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah saja, namun orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah juga wajib mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku tersebut.

Senada hal itu, perwakilan komite sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Pandeglang, Eka menyampaikan, meski banyaknya regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan PTM secara terbatas ini, tidak melunturkan semangat dari para guru dan juga komite sekolah untuk sesegera mungkin menjalankanmnya. “Kami mewakili SMP se-Kabupaten Pandeglang menyatakan siap dengan segala ketentuan untuk melaksanakan belajar tatap muka,” pungkas Eka. (Raysha/Agi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8186 kali