Kemendikbud Tingkatkan Mutu SDM Pengelola PBJ yang Berintegritas 10 April 2021 ← Back
Jakarta, 9 April 2021 – Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan peran strategis dan mutu SDM pengelola pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. Hal ini tercermin dari penyelenggarakan Rapat Koordinasi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ) Kemendikbud yang akan dilaksanakan setiap tahun.
Kali ini, mengangkat tema “Penguatan Peran Strategis dan Kesiapan SDM FPPBJ dalam Implementasi Kebijakan Nasional,” Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na`im menekankan pentingnya pengembangan kompetensi. Ia mendorong seluruh jajaran di Kemendikbud terus membangun kompetensi baik hard skills dan soft skills termasuk didalamnya prinsip integritas.
“Khususnya bagi pengadaan barang dan jasa, yang mutlak harus dimiliki yaitu nilai kompetensi integritas. Aspek moralitas juga harus kita bangun dan kembangkan, kita harus saling mengingatkan satu sama lainnya,” pesannya kepada para tenaga fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, di Jakarta, Jumat (9/4).
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud mendapat amanah untuk mengelola dana pendidikan yang bersumber dari APBN tahun 20210 yaitu sebesar Rp81,5 triliun. Dana sebesar itu sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa guna meningkatkan mutu pendidikan yang mencakup sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
“Dana ini perlu dikelola dengan baik untuk mendukung layanan pendidikan yang berkualitas. Untuk mendapatkan hasil yang baik, tentu kita harus memiliki sistem yang baik dan orang-orang yang mampu mengelola pengadaan barang dan jasa secara baik pula,” ujar Ainun Na`im.
Lebih lanjut, Sesjen Ainun menyebut bahwa Kemendikbud telah menorehkan beberapa prestasi yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang dan jasa. Namun masih banyak hal yang harus disempurnakan. “Birokrasi kita harus efisien, itu adalah amanah dari Presiden. Kita juga sudah menciptakan dan terus mengembangkan berbagai sistem,” tekannya.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menjelaskan bahwa pengelola PBJ harus berwawasan visioner; selalu mengembangkan keilmuan pengadaan; dapat menjadi pelaku pengadaan yang andal, professional, dan berintegrasi tinggi; serta selalui ingin meningkatkan kompetensi. “Jangan sampai ada pengadaan yang prosesnya tidak sesuai aturan dan hasil akhirnya salah sasaran,” imbuh Roni.
Pada bagian lain, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Istyadi Insani. Ia mengatakan bahwa keberadaan pejabat fungsional pengelola PBJ adalah ujung tombak. “Semoga ke depan kedudukan pejabat fungsional PPBJ lbh kuat dan semakin berkembang,” ucapnya antusias.
“Jangan risau, jabatan fungsional PPBJ tetap menjadi ujung tombak dalam proses pengadaan,” sambung Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP, Diah Ambarawaty.
Rakor dihadiri oleh 295 tenaga fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (FPPBJ) yang terdiri atas 104 tenaga fungsional pengelola PBJ jalur penyesuaian/inpassing dan 191 tenaga fungsional pengelola PBJ jalur penyetaraan. Selain itu, hadir pula 50 personil Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) yang akan melaksanakan musyawarah nasional (munas) esok hari di tempat yang sama.
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan PBJ, Wiwin Darwina menyampaikan bahwa tanggal 5 Maret 2021 yang lalu, telah diterbitkan Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 15515/A7/KP/2021 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa di Kemendikbud, sebagai pengganti atas Keputusan sebelumnya Nomor 6900/A7/KP/2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Keputusan Pokja ini berisi mengenai keseluruhan personil pokja Kemendikbud sebanyak 1.490 personil terdiri atas 289 tenaga fungsional PPBJ dan 1.201 tenaga nonfungsional PPBJ yang terbagi dalam 18 satuan pelaksana (satpel).
“Kami harap melalui hasil rapat koordinasi ini dapat ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan bersama KPA sebagai dasar penguatan FPPBJ dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa,” tutur Wiwin Darwina.
Upaya Kemendikbud Tingkatkan Pengelolaan PBJ
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan PBJ, Kemendikbud berinisiatif untuk menambah jumlah fungsional pengelola PBJ menjadi dua orang dalam setiap pelaksanaan paket. Meskipun, Sesjen Ainun menuturkan, dalam Perpres hanya mengamanatkan satu orang yang dibutuhkan sebagai fungsional pengelola PBJ.
Lebih lanjut, dijelaskan Ainun Na`im bahwa setiap tahun, fungsional pengelola PBJ wajib memperoleh angka kredit minimal. Untuk Fungsional Pengelola PBJ Ahli Pertama dibutuhkan sebesar 12,5. Fungsional Pengelola PBJ Ahli Muda membutuhkan 25 poin setiap tahunnya dan untuk Fungsional Pengelola PBJ Ahli Madya membutuhkan 37,5 poin.
“Angka kredit ini wajib untuk dipenuhi oleh masing-masing Fungsional Pengelola PBJ, akan ada hukuman disiplin tingkat sedang dan berat jika tidak terpenuhi,” tegas Ainun Na`im.
Untuk diketahui, Kemendikbud memiliki 295 Fungsional Pengelola PBJ yang tersebar di seluruh satuan kerja. Jumlah ini terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah Fungsional Pengelola PBJ di lingkungan K/L/PD lainnya. Adapun rincian dari 295 Fungsional Pengelola PBJ ini terdiri atas 35 Fungsional Pengelola PBJ Ahli Pertama, 224 Fungsional Pengelola PBJ Ahli Muda, dan 36 Fungsional Pengelola PBJ Ahli Madya.
Selain itu, untuk meningkatkan dan memperlancar performa pekerjaan PBJ di lingkungan Kemendikbud. Biro Umum dan PBJ menghadirkan beberapa aplikasi yaitu aplikasi Sirenbaja (Sistem Perencanaan Barang/Jasa), aplikasi SIPPBJ (Sistem Informasi Pengelolaan PBJ), aplikasi Simpel (Sistem Manajemen Pengadaan Langsung), dan aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Aplikasi Sirenbaja ini digunakan untuk membantu proses pengadaan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemendikbud. Sementara Aplikasi SIPPBJ berguna untuk mempermudah manajemen dan koordinasi terkait dengan personil pengadaan barang dan jasa. Aplikasi Simpel bertujuan untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik. Terakhir, aplikasi SIPLah menjadi sistem untuk pengadaan yang dilakukan satuan pendidikan untuk sekolah anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan.
“Semoga dengan berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi ini selain menjadi wadah komunikasi antar Fungsional Pengelola PBJ sekaligus dapat mengembangkan organisasi UKPBJ, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien sebagaimana yang sudah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ucap Sesjen Ainun.
“Harapannya, sebagai insan pengadaan, sekecil apapun sumbangsih kita dapat menjadi solusi bangsa ini bukan menjadi masalah,” tutup Roni.
Rakor FPPBJ bertujuan untuk menyetarakan pemahaman untuk seluruh FPPBJ di lingkungan Kemendikbud terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa, prosedur operasi standar pengadaan barang/jasa, prosedur operasi standar pengadaan barang/jasa, arah dan strategi pembinaan karir FPPBJ, serta pemecahan isu bersama terkait dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini melibatkan narasumber berkompeten yang berasal dari perwakilan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Sertifikasi Profesi, LKPP, dan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Turut hadir, Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto; Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP; perwakilan dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP, Muhammad Firdaus; perwakilan dari Direktorat Jabatan ASN BKN, Dodi Sumedi Gozali; serta perwakilan Deputi Bidang Sumber Daya MAnusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 117/sipres/A6/IV/2021
Kali ini, mengangkat tema “Penguatan Peran Strategis dan Kesiapan SDM FPPBJ dalam Implementasi Kebijakan Nasional,” Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na`im menekankan pentingnya pengembangan kompetensi. Ia mendorong seluruh jajaran di Kemendikbud terus membangun kompetensi baik hard skills dan soft skills termasuk didalamnya prinsip integritas.
“Khususnya bagi pengadaan barang dan jasa, yang mutlak harus dimiliki yaitu nilai kompetensi integritas. Aspek moralitas juga harus kita bangun dan kembangkan, kita harus saling mengingatkan satu sama lainnya,” pesannya kepada para tenaga fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, di Jakarta, Jumat (9/4).
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud mendapat amanah untuk mengelola dana pendidikan yang bersumber dari APBN tahun 20210 yaitu sebesar Rp81,5 triliun. Dana sebesar itu sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa guna meningkatkan mutu pendidikan yang mencakup sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
“Dana ini perlu dikelola dengan baik untuk mendukung layanan pendidikan yang berkualitas. Untuk mendapatkan hasil yang baik, tentu kita harus memiliki sistem yang baik dan orang-orang yang mampu mengelola pengadaan barang dan jasa secara baik pula,” ujar Ainun Na`im.
Lebih lanjut, Sesjen Ainun menyebut bahwa Kemendikbud telah menorehkan beberapa prestasi yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang dan jasa. Namun masih banyak hal yang harus disempurnakan. “Birokrasi kita harus efisien, itu adalah amanah dari Presiden. Kita juga sudah menciptakan dan terus mengembangkan berbagai sistem,” tekannya.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menjelaskan bahwa pengelola PBJ harus berwawasan visioner; selalu mengembangkan keilmuan pengadaan; dapat menjadi pelaku pengadaan yang andal, professional, dan berintegrasi tinggi; serta selalui ingin meningkatkan kompetensi. “Jangan sampai ada pengadaan yang prosesnya tidak sesuai aturan dan hasil akhirnya salah sasaran,” imbuh Roni.
Pada bagian lain, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Istyadi Insani. Ia mengatakan bahwa keberadaan pejabat fungsional pengelola PBJ adalah ujung tombak. “Semoga ke depan kedudukan pejabat fungsional PPBJ lbh kuat dan semakin berkembang,” ucapnya antusias.
“Jangan risau, jabatan fungsional PPBJ tetap menjadi ujung tombak dalam proses pengadaan,” sambung Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP, Diah Ambarawaty.
Rakor dihadiri oleh 295 tenaga fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (FPPBJ) yang terdiri atas 104 tenaga fungsional pengelola PBJ jalur penyesuaian/inpassing dan 191 tenaga fungsional pengelola PBJ jalur penyetaraan. Selain itu, hadir pula 50 personil Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) yang akan melaksanakan musyawarah nasional (munas) esok hari di tempat yang sama.
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan PBJ, Wiwin Darwina menyampaikan bahwa tanggal 5 Maret 2021 yang lalu, telah diterbitkan Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 15515/A7/KP/2021 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa di Kemendikbud, sebagai pengganti atas Keputusan sebelumnya Nomor 6900/A7/KP/2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Keputusan Pokja ini berisi mengenai keseluruhan personil pokja Kemendikbud sebanyak 1.490 personil terdiri atas 289 tenaga fungsional PPBJ dan 1.201 tenaga nonfungsional PPBJ yang terbagi dalam 18 satuan pelaksana (satpel).
“Kami harap melalui hasil rapat koordinasi ini dapat ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan bersama KPA sebagai dasar penguatan FPPBJ dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa,” tutur Wiwin Darwina.
Upaya Kemendikbud Tingkatkan Pengelolaan PBJ
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan PBJ, Kemendikbud berinisiatif untuk menambah jumlah fungsional pengelola PBJ menjadi dua orang dalam setiap pelaksanaan paket. Meskipun, Sesjen Ainun menuturkan, dalam Perpres hanya mengamanatkan satu orang yang dibutuhkan sebagai fungsional pengelola PBJ.
Lebih lanjut, dijelaskan Ainun Na`im bahwa setiap tahun, fungsional pengelola PBJ wajib memperoleh angka kredit minimal. Untuk Fungsional Pengelola PBJ Ahli Pertama dibutuhkan sebesar 12,5. Fungsional Pengelola PBJ Ahli Muda membutuhkan 25 poin setiap tahunnya dan untuk Fungsional Pengelola PBJ Ahli Madya membutuhkan 37,5 poin.
“Angka kredit ini wajib untuk dipenuhi oleh masing-masing Fungsional Pengelola PBJ, akan ada hukuman disiplin tingkat sedang dan berat jika tidak terpenuhi,” tegas Ainun Na`im.
Untuk diketahui, Kemendikbud memiliki 295 Fungsional Pengelola PBJ yang tersebar di seluruh satuan kerja. Jumlah ini terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah Fungsional Pengelola PBJ di lingkungan K/L/PD lainnya. Adapun rincian dari 295 Fungsional Pengelola PBJ ini terdiri atas 35 Fungsional Pengelola PBJ Ahli Pertama, 224 Fungsional Pengelola PBJ Ahli Muda, dan 36 Fungsional Pengelola PBJ Ahli Madya.
Selain itu, untuk meningkatkan dan memperlancar performa pekerjaan PBJ di lingkungan Kemendikbud. Biro Umum dan PBJ menghadirkan beberapa aplikasi yaitu aplikasi Sirenbaja (Sistem Perencanaan Barang/Jasa), aplikasi SIPPBJ (Sistem Informasi Pengelolaan PBJ), aplikasi Simpel (Sistem Manajemen Pengadaan Langsung), dan aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Aplikasi Sirenbaja ini digunakan untuk membantu proses pengadaan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemendikbud. Sementara Aplikasi SIPPBJ berguna untuk mempermudah manajemen dan koordinasi terkait dengan personil pengadaan barang dan jasa. Aplikasi Simpel bertujuan untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik. Terakhir, aplikasi SIPLah menjadi sistem untuk pengadaan yang dilakukan satuan pendidikan untuk sekolah anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan.
“Semoga dengan berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi ini selain menjadi wadah komunikasi antar Fungsional Pengelola PBJ sekaligus dapat mengembangkan organisasi UKPBJ, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien sebagaimana yang sudah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ucap Sesjen Ainun.
“Harapannya, sebagai insan pengadaan, sekecil apapun sumbangsih kita dapat menjadi solusi bangsa ini bukan menjadi masalah,” tutup Roni.
Rakor FPPBJ bertujuan untuk menyetarakan pemahaman untuk seluruh FPPBJ di lingkungan Kemendikbud terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa, prosedur operasi standar pengadaan barang/jasa, prosedur operasi standar pengadaan barang/jasa, arah dan strategi pembinaan karir FPPBJ, serta pemecahan isu bersama terkait dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini melibatkan narasumber berkompeten yang berasal dari perwakilan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Sertifikasi Profesi, LKPP, dan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Turut hadir, Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto; Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP; perwakilan dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP, Muhammad Firdaus; perwakilan dari Direktorat Jabatan ASN BKN, Dodi Sumedi Gozali; serta perwakilan Deputi Bidang Sumber Daya MAnusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 117/sipres/A6/IV/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2042 kali
Editor :
Dilihat 2042 kali