Mata Kuliah Startup Digital Bersifat Pilihan  18 Mei 2021  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek – Dalam sejumlah pemberitaan yang beredar di masyarakat, muncul informasi tentang startup digital yang akan menjadi mata kuliah wajib pada tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa startup digital bukan merupakan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK). Hanya ada empat MKWK dikti secara nasional, yakni Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, dan Pancasila.

“Kami akan dorong hadirnya mata kuliah startup digital pada tahun 2022, namun perlu kami luruskan bahwa sifatnya opsional seperti program kewirausahaan yang selalu jadi opsi sebagai bagian dari Kampus Merdeka,” ujar Sekretaris Ditjen Dikti Paristiyanti Nurwardani. Jika otoritas perguruan tinggi ingin menyempurnakan kurikulum yg relevan dengan era digital, dengan menambahkan mata kuliah startup digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan, maka dapat diputuskan secara otonom.

Paristiyanti menegaskan bahwa mata kuliah startup digital menjadi bagian dari program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM), khususnya kegiatan kewirausahaan startup digital. Mahasiswa yang berminat dapat mengambil program tersebut. Secara nasional, Ditjen Dikti dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyediakan modul berstandar nasional serta narasumber nasional dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) startup digital.

Mata kuliah startup digital juga merupakan bagian dari kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kemenkominfo pada Gerakan 1000 Startup Nasional. Mata kuliah yang direncanakan hadir pada tahun 2022 ini akan tetap dipersiapkan mulai tahun ini untuk memberikan pelatihan startup kepada dosen yang nantinya akan mengampu mata kuliah tersebut.

Melalui mata kuliah startup digital maka mahasiswa dapat semakin memperkaya pilihan dalam menjalankan program MBKM. Fleksibilitas tersebut bertujuan untuk memudahkan mahasiswa dalam mengembangkan diri sesuai dengan minat dan kompetensinya masing-masing, agar dapat bersaing di dunia kerja.

Kemendikbudristek melalui Ditjen Dikti bekerja sama dengan Kemenkominfo melalui Badan Riset dan SDM telah melakukan Nota Kesepahaman tentang Talenta Digital. Pada 2021, Dikti menargetkan adanya implementasi kerja sama dengan Kemenkominfo melalui pengembangan Kurikulum Startup, Diklat Online untuk dosen dan mahasiswa secara masif. Target kedua kementerian tersebut adalah sebanyak 100.000 partisipan dosen dan mahasiswa.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Terbatas tahun lalu (3/8/2020) untuk mempercepat transformasi digital dengan mengutamakan sumber daya manusia (SDM). Di Indonesia, ujar Jokowi, setidaknya butuh sembilan juta talenta digital untuk lima belas tahun ke depan. "Ini penting sekali untuk melakukan transformasi digital, negara kita membutuhkan talenta digital sebanyak kurang lebih sembilan juta orang untuk lima belas tahun ke depan," tutur Jokowi. (YH/DZI/FH/NH/DH/ALV)
Editor: Prani Pramudita
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 14580 kali