Kemendikbudtistek Serahkan Dana Program Kompetisi Kampus Merdeka 02 Juli 2021 ← Back
Jakarta, 2 Juli 2021 --- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti, Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar Rp415 miliar untuk 142 perguruan tinggi. Penyaluran bantuan diresmikan dengan penandatanganan kontrak bantuan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam, pada Jumat (2/7).
Dirjen Nizam menegaskan bahwa bantuan ini merupakan upaya percepatan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM). “Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) adalah akselerasi Kampus Merdeka untuk mendorong transformasi dan inovasi perguruan tinggi pada basis program studi. Supaya, pembelajaran Kampus Merdeka dapat terlaksana sesuai harapan,” tutur Dirjen Nizam.
Ia pun memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan rancangan kerja untuk mengikuti PKKM, bahkan melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan. “Ke depannya itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya,” ujar Dirjen Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa terdapat 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM, namun setelah diseleksi lebih lanjut, terdapat 142 perguruan tinggi yang lulus hingga tahap akhir dan mendapatkan bantuan.
“Proses PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan substansi proposal, serta verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” tutur Paristiyanti.
Dijelaskan Paristiyanti, penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021 lalu. “Selanjutnya, masuk ke tahapan perbaikan proposal dan anggaran pada 6 Juni hingga 2 Juli 2021. Selain itu, perguruan tinggi juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas,” ungkap Paristiyanti.
Bantuan pendanaan ini, ditambahkan Paristiyanti, diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi. Adapun rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3. “Kurang lebih 60% bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” jelas Paristiyanti. (Nur Widiyanto)
Sumber :
Dirjen Nizam menegaskan bahwa bantuan ini merupakan upaya percepatan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM). “Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) adalah akselerasi Kampus Merdeka untuk mendorong transformasi dan inovasi perguruan tinggi pada basis program studi. Supaya, pembelajaran Kampus Merdeka dapat terlaksana sesuai harapan,” tutur Dirjen Nizam.
Ia pun memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan rancangan kerja untuk mengikuti PKKM, bahkan melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan. “Ke depannya itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya,” ujar Dirjen Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa terdapat 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM, namun setelah diseleksi lebih lanjut, terdapat 142 perguruan tinggi yang lulus hingga tahap akhir dan mendapatkan bantuan.
“Proses PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan substansi proposal, serta verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” tutur Paristiyanti.
Dijelaskan Paristiyanti, penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021 lalu. “Selanjutnya, masuk ke tahapan perbaikan proposal dan anggaran pada 6 Juni hingga 2 Juli 2021. Selain itu, perguruan tinggi juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas,” ungkap Paristiyanti.
Bantuan pendanaan ini, ditambahkan Paristiyanti, diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi. Adapun rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3. “Kurang lebih 60% bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” jelas Paristiyanti. (Nur Widiyanto)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1968 kali
Editor :
Dilihat 1968 kali