Kemendikbudristek Dorong Para Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Terus Lakukan Inovasi 27 Agustus 2021 ← Back
Jakarta, 26 Agustus 2021 --- Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mendorong para pegawai fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) terus melakukan inovasi dan mencari ide-ide kreatif untuk mendukung program Merdeka Belajar. Untuk menghasilkan karya-karya inovatif tersebut, PTP harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kita harus berkolaborasi, kita tidak mungkin bekerja sendiri, dan dalam hal kolaborasi ini. Pertama, perlu kolaborasi antarpegawai PTP untuk saling belajar dan saling mendukung. Kedua, perlu kolaborasi dengan pihak-pihak lain, karena banyak pihak yang dapat kita adaptasi pemikiran dan ide-ide kreatifnya," kata Sesjen Kemendikbudristek saat membuka acara diskusi daring Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Indonesia (APTPI) Berbagi, Kamis (26/8).
Suharti mengingatkan tugas berat PTP sebagai salah satu ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Dengan teknologi pembelajaran yang semakin baik, proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih terbantu. Guru termudahkan untuk menyiapkan materi pembelajaran, menyiapkan bahan ajar yang tidak harus dicari sendiri, bahan-bahan sudah siap. Ini tentu akan memudahkan semuanya," kata Suharti.
Guru di Indonesia sangat bervariasi kualitasnya dan infrastruktur sekolah di tiap-tiap daerah sangat beragam, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi PTP untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Pemerintah dan teman-teman sebagai PTP dapat membantu memastikan para guru mendapatkan manfaat yang sama," ujar mantan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemendikbud tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek (Plt. Kepala Pusdatin), M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir minat para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pejabat fungsional PTP cukup tinggi. "PTP menjadi salah satu jabatan fungsional yang menarik minat para ASN sebagai wahana aktualisasi diri. Saat ini terdapat 1.233 PTP, di mana 669 di antaranya adalah pegawai Kemendikbudristek, dan sebanyak 564 PTP berasal dari kementerian lain, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Hasan Chabibie.
Kemendikbudristek saat ini merupakan instansi pembina jabatan fungsional PTP. "Kita sebagai instansi pembina jabatan fungsional PTP, terus menerus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, memberikan rekomendasi analisis peta jabatan, penghitungan beban kerja seandainya ada ASN yang tertarik menjadi pejabat fungsional PTP," kata Plt. Kepala Pusdatin.
Hasan Chabibie menambahkan, tugas-tugas Kemendikbudristek terkait jabatan fungsional PTP ini adalah memfasilitasi jabatan fungsional PTP, menyempurnakan regulasi-regulasi jabatan fungsional PTP, dan meningkatkan kompetensi PTP. Hasan mendorong para PTP bekerja lebih merdeka, lebih berdaya, dan berkolaborasi untuk menghasilkan inovasi di bidang teknologi pembelajaran.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Nomor: 431/sipres/A6/VIII/2021
"Kita harus berkolaborasi, kita tidak mungkin bekerja sendiri, dan dalam hal kolaborasi ini. Pertama, perlu kolaborasi antarpegawai PTP untuk saling belajar dan saling mendukung. Kedua, perlu kolaborasi dengan pihak-pihak lain, karena banyak pihak yang dapat kita adaptasi pemikiran dan ide-ide kreatifnya," kata Sesjen Kemendikbudristek saat membuka acara diskusi daring Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Indonesia (APTPI) Berbagi, Kamis (26/8).
Suharti mengingatkan tugas berat PTP sebagai salah satu ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Dengan teknologi pembelajaran yang semakin baik, proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih terbantu. Guru termudahkan untuk menyiapkan materi pembelajaran, menyiapkan bahan ajar yang tidak harus dicari sendiri, bahan-bahan sudah siap. Ini tentu akan memudahkan semuanya," kata Suharti.
Guru di Indonesia sangat bervariasi kualitasnya dan infrastruktur sekolah di tiap-tiap daerah sangat beragam, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi PTP untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Pemerintah dan teman-teman sebagai PTP dapat membantu memastikan para guru mendapatkan manfaat yang sama," ujar mantan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemendikbud tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek (Plt. Kepala Pusdatin), M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir minat para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pejabat fungsional PTP cukup tinggi. "PTP menjadi salah satu jabatan fungsional yang menarik minat para ASN sebagai wahana aktualisasi diri. Saat ini terdapat 1.233 PTP, di mana 669 di antaranya adalah pegawai Kemendikbudristek, dan sebanyak 564 PTP berasal dari kementerian lain, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Hasan Chabibie.
Kemendikbudristek saat ini merupakan instansi pembina jabatan fungsional PTP. "Kita sebagai instansi pembina jabatan fungsional PTP, terus menerus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, memberikan rekomendasi analisis peta jabatan, penghitungan beban kerja seandainya ada ASN yang tertarik menjadi pejabat fungsional PTP," kata Plt. Kepala Pusdatin.
Hasan Chabibie menambahkan, tugas-tugas Kemendikbudristek terkait jabatan fungsional PTP ini adalah memfasilitasi jabatan fungsional PTP, menyempurnakan regulasi-regulasi jabatan fungsional PTP, dan meningkatkan kompetensi PTP. Hasan mendorong para PTP bekerja lebih merdeka, lebih berdaya, dan berkolaborasi untuk menghasilkan inovasi di bidang teknologi pembelajaran.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Nomor: 431/sipres/A6/VIII/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 890 kali
Editor :
Dilihat 890 kali