Presiden RI Dukung PTM Terbatas Dilaksanakan Segera di Wilayah PPKM Level 1-3 19 Agustus 2021 ← Back
Jakarta, 19 Agustus 2021 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut positif dorongan bagi pelaksanaan PTM terbatas yang diberikan Presiden RI Joko Widodo saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8).
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi imbauan Presiden. “Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia. SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas.”
“Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” jelas Mendikbudristek.
Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac. Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan. Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.
“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” tutup Mendikbudristek.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 407/sipres/A6/VIII/2021
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi imbauan Presiden. “Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia. SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas.”
“Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” jelas Mendikbudristek.
Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac. Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan. Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.
“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” tutup Mendikbudristek.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 407/sipres/A6/VIII/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1509 kali
Editor :
Dilihat 1509 kali