SMB Episode Kedua 12 Agustus 2021 ← Back
Jakarta, 12 Agustus 2021 --- Risiko learning loss terjadi ketika peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. Risiko learning loss ini menguat selama pandemi Covid-19, karena kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam praktiknya menimbulkan kesulitan, terutama bagi peserta didik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang secara lokasi banyak terdapat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Memperhatikan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri saat Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman, dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, pada Kamis (12/8).
Melalui konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin (9/8), pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jumeri.
Dalam SMB Episode ke-2 ini, turut hadir Wakil Ketua Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin dan Sekretaris Jenderal Tamansiswa, Ki Saur Pandjaitan XIII. Hetifah mengapresi Kemendikbudristek yang selalu beradaptasi dengan perkembangan pandemi Covid-19. “Perubahan kebijakan itu bukan berarti jelek. Justru kita harus selalu melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan Covid-19 di Indonesia,” tutur Hetifah.
Hetifah mengungkapkan peran DPR RI dalam upaya mewujudkan pembelajaran optimal di masa pandemi dengan PTM terbatas yang aman dan nyaman. “Kami mendorong satuan pendidikan di daerah yang belum memahami peraturan ini (SKB Empat Menteri) secara menyeluruh untuk semakin dipelajari dan daftar periksa terus dipenuhi agar ketika PTM terbatas orang tua tenang, anak-anak nyaman, dan terhindar dari klaster sekolah,” ucapnya.
Hetifah menuturkan DPR RI telah mengajak semua para pemangku kepentingan yang harus ikut serta menyukseskan PTM terbatas di wilayah level 1-3. “PTM terbatas bukan hanya tanggung jawab Kemendikbudristek, tetapi Kementerian dan Lembaga lain juga harus turun tangan. Misalnya, Kemenkominfo dan Kemendagri juga, sehingga Pemda bisa tahu strategi apa yang harus dilakukan. Di daerah juga, tidak hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, tapi juga misalnya Dinas Kesehatan terkait vaksinasi dan Dinas Perhubungan terkait transportasi siswa,” ungkap Hetifah.
Sementara itu, Ki Saur mengatakan peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam memfasilitasi peserta didik melaksanakan PTM terbatas yang aman dan nyaman. “Guru biarlah bertanggung jawab di sekolah. Tapi, bagaimana siswa berangkat dari rumah ke sekolah hingga kembali ke rumah dengan selamat, kami berharap Pemerintah Daerah bisa ikut campur tangan untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas itu,” ujar Ki Saur.
Terkait orang tua yang masih kurang percaya diri untuk memutuskan anaknya melakukan PTM terbatas, Ki Saur menyampaikan, “Kami senang sekali pemerintah sudah memberikan pedoman (SKB Empat Menteri) bahwa diberikan kebebasan kepada orang tua untuk menentukan (anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau PJJ). Jauh lebih banyak orang tua yang menginginkan anaknya untuk ikut PTM terbatas.”
Disiplin dan Kolaborasi Beri Optimisme untuk PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman
Berdasarakan data yang diterima oleh Kemendikbudristek, Dirjen Jumeri mengatakan saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, 87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen. Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.
Untuk itu, Jumeri mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan. “Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ajak Jumeri.
Pada kesempatan ini, Dirjen Jumeri juga menjelaskan efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa. “Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.
Sementara itu, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbudristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman. “Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan. Tahap pertama, membetuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.
Tahap kedua, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik. Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.
Selanjutnya, tahap keempat, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan. “Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ,” terang Jumeri.
Tentang Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB)
SMB adalah diskusi mingguan Kemendikbudristek dalam format webinar yang menjadi wadah publik untuk membahas secara lebih dalam mengenai terobosan-terobosan Merdeka Belajar. Melalui SMB, publik dapat turut berdiskusi dan memperoleh pandangan dari narasumber-narasumber yang kompeten dan tepercaya serta bersama-sama mendorong transformasi yang bermakna di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 393 /sipres/A6/VIII/2021
Memperhatikan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri saat Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman, dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, pada Kamis (12/8).
Melalui konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin (9/8), pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jumeri.
Dalam SMB Episode ke-2 ini, turut hadir Wakil Ketua Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin dan Sekretaris Jenderal Tamansiswa, Ki Saur Pandjaitan XIII. Hetifah mengapresi Kemendikbudristek yang selalu beradaptasi dengan perkembangan pandemi Covid-19. “Perubahan kebijakan itu bukan berarti jelek. Justru kita harus selalu melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan Covid-19 di Indonesia,” tutur Hetifah.
Hetifah mengungkapkan peran DPR RI dalam upaya mewujudkan pembelajaran optimal di masa pandemi dengan PTM terbatas yang aman dan nyaman. “Kami mendorong satuan pendidikan di daerah yang belum memahami peraturan ini (SKB Empat Menteri) secara menyeluruh untuk semakin dipelajari dan daftar periksa terus dipenuhi agar ketika PTM terbatas orang tua tenang, anak-anak nyaman, dan terhindar dari klaster sekolah,” ucapnya.
Hetifah menuturkan DPR RI telah mengajak semua para pemangku kepentingan yang harus ikut serta menyukseskan PTM terbatas di wilayah level 1-3. “PTM terbatas bukan hanya tanggung jawab Kemendikbudristek, tetapi Kementerian dan Lembaga lain juga harus turun tangan. Misalnya, Kemenkominfo dan Kemendagri juga, sehingga Pemda bisa tahu strategi apa yang harus dilakukan. Di daerah juga, tidak hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, tapi juga misalnya Dinas Kesehatan terkait vaksinasi dan Dinas Perhubungan terkait transportasi siswa,” ungkap Hetifah.
Sementara itu, Ki Saur mengatakan peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam memfasilitasi peserta didik melaksanakan PTM terbatas yang aman dan nyaman. “Guru biarlah bertanggung jawab di sekolah. Tapi, bagaimana siswa berangkat dari rumah ke sekolah hingga kembali ke rumah dengan selamat, kami berharap Pemerintah Daerah bisa ikut campur tangan untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas itu,” ujar Ki Saur.
Terkait orang tua yang masih kurang percaya diri untuk memutuskan anaknya melakukan PTM terbatas, Ki Saur menyampaikan, “Kami senang sekali pemerintah sudah memberikan pedoman (SKB Empat Menteri) bahwa diberikan kebebasan kepada orang tua untuk menentukan (anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau PJJ). Jauh lebih banyak orang tua yang menginginkan anaknya untuk ikut PTM terbatas.”
Disiplin dan Kolaborasi Beri Optimisme untuk PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman
Berdasarakan data yang diterima oleh Kemendikbudristek, Dirjen Jumeri mengatakan saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, 87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen. Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.
Untuk itu, Jumeri mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan. “Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ajak Jumeri.
Pada kesempatan ini, Dirjen Jumeri juga menjelaskan efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa. “Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.
Sementara itu, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbudristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman. “Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan. Tahap pertama, membetuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.
Tahap kedua, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik. Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.
Selanjutnya, tahap keempat, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan. “Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ,” terang Jumeri.
Tentang Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB)
SMB adalah diskusi mingguan Kemendikbudristek dalam format webinar yang menjadi wadah publik untuk membahas secara lebih dalam mengenai terobosan-terobosan Merdeka Belajar. Melalui SMB, publik dapat turut berdiskusi dan memperoleh pandangan dari narasumber-narasumber yang kompeten dan tepercaya serta bersama-sama mendorong transformasi yang bermakna di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 393 /sipres/A6/VIII/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1542 kali
Editor :
Dilihat 1542 kali