BOP Tahap II, Kemendikbudristek Imbau Pemda Sampaikan Laporan Tepat Waktu  22 September 2021  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan sebesar Rp5,2 Triliun pada tahun 2021. Akan tetapi, berdasarkan evaluasi tahun 2020, pada tahap kedua terdapat sepuluh kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan realisasi tahap satu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga tidak bisa menerima dana BOP di tahap berikutnya.
 
“Mari kita bersinergi saling membantu, dan ini mohon menjadi perhatian bapak ibu dari semua kabupaten/kota atau yang mewakili agar betul-betul bisa menyampaikan laporan dengan tepat waktu,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas Dikmen), Jumeri, dalam webinar Kebijakan Penyaluran BOP Tahap II Tahun 2021, Selasa (21/09).
 
Menurut Jumeri, ketidaktaatan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP dapat mengganggu operasional layanan dasar pada satuan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan melakukan terobosan kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran dana BOP.
 
Tiga terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek dalam penyaluran dana BOP di tahun 2022 adalah dengan menyalurkan langsung dana BOP dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran hingga 25 persen jika dibandingkan penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
 
Selain itu, Jumeri juga menjelaskan bahwa dalam penyaluran dana BOP menggunakan standarisasi rekening satuan pendidikan, salah satunya dengan memastikan bahwa rekening satuan pendidikan terebut valid dan masih aktif. “Kalau kami mentransfer dana ke rekening yang sudah tidak aktif dan tidak valid, maka itu akan terjadi retur, dan ini merupakan nilai negatif kami ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
 
Untuk meminimalisir ketidakakuratan rekening satuan pendidikan, Kemendikbudristek meminta dinas pendidikan seluruh kabupaten/kota untuk memastikan rekening satuan pendidikan yang digunakan dalam penyaluran dana BOP adalah valid dan masih aktif.
 
Lebih lanjut disampaikan Jumeri, terobosan lain yang akan dilakukan Kemendikbudristek adalah dengan menyediakan layanan pelaporan berbasis kualitas secara daring. “Hal ini bertujuan agar dapat mendorong satuan pendidikan merealisasikan dana BOP secara efektif dan akuntabel,” tuturnya. Selain itu, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mewujudkan penyaluran dan BOP dan BOS yang lebih baik dan akuntabel.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sutanto, Sekretaris Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen juga menekankan bahwa penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP menjadi syarat penyaluran di tahap berikutnya. “Mohon setelah menerima dan menggunakan dana BOP agar melaporkan kepada kami, dan laporan tidak perlu dikirim dalam bentuk kertas namun hanya diinput dalam aplikasi,” ujarnya.
 
Selanjutnya, dalam penyaluran dana BOP juga diperlukan pembaruan data pokok pendidikan (dapodik) peserta didik di setiap wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sutanto mengatakan, pada tahap kali ini, batas maksimal pengajuan data tersebut paling lambat 30 September 2021. Hingga tanggal 20 September 2021, satuan jenjang PAUD yang telah melakukan pembaruan data mencapai 82 persen atau sebanyak 5,2 juta peserta didik. Sedangkan pada pendidikan kesetaraan, baru 72 persen atau 1,2 juta peserta didik yang telah memperbarui dapodiknya.
 
Dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah melakukan pembaruan dapodik peserta didik, Gorontalo menjadi provinsi yang tertinggi dengan capaian pada jenjang PAUD sebesar 99,02 persen, dengan rincian data Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar 91,78 persen dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebesar 100 persen. Selanjutnya diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bangka Belitung dengan nilai rata-rata pembaruan data sebesar 93,96 persen, 93,36 persen, dan 92,80 persen.  Sementara daerah yang paling sedikit memperbarui dapodiknya berada di wilayah Indonesia bagian Timur, yaitu Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat, dengan rata-rata tingkat pembaruan data kurang dari 50 persen. “Ini adalah tugas kita bersama untuk mendorong agar segera melakukan pembaruan data,” kata Sutanto.
 
Hingga saat ini, alokasi BOP PAUD sebesar Rp4,01 triliun telah direalisasikan melalui tahap satu dan dua sebanyak 59 persen. Pada tahap satu telah disalurkan sebesar Rp1,6 Triliun untuk 508 kabupaten/kota, sedangkan di tahap kedua sasaran yang telah dicapai adalah 343 kabupaten/kota di Indonesia. Kemudidan pada BOP pendidikan kesetaraan, alokasi BOP tahun 2021 sebesar Rp1,19 triliun telah disalurkan melalui tahap satu sebesar Rp510 juta ke 508 kabupaten/kota, dan tahap kedua telah disalurkan ke 184 kabupaten/kota di Indonesia.
 
Untuk mempercepat sinkronisasi data, Kemendikbudristek mengajak pemerintah daerah (pemda), satuan pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah agar bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya. “Misalnya Kemendikbudristek bisa menerbitkan regulasi seperti Surat Edaran (SE) atau menyelenggarakan webinar seperti sekarang,” ujar Sutanto.
 
Selain itu, menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan di setiap kabupaten/kota bisa menggunakan sarana media sosial untuk melakukan broadcast ke satuan pendidikan, membuat bimbingan teknis untuk satuan pendidikan, atau membuka layanan helpdesk bagi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan.
 
Bagi satuan pendidikan dapat membantu mempercepat sinkronisasi data dengan melakukan pengisian dapodik sesuai kondisi riil, melakukan validasi data, serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kesulitan dalam pembaruan dapodik. Sedangkan bagi UPT, dapat berkolaborasi dengan pemda untuk melakukan identifikasi kendala yang dihadapi serta memonitor perkembangan pembaruan dapodik. (Prima Sari)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4948 kali