Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek  24 September 2021  ← Back

Jakarta, 23 September 2021 – Inspektorat Jenderal (Itjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan webinar bagi 93 satuan kerja yang diusulkan memperoleh Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Webinar tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari strategi pencegahan tindakan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam paparannya, Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menekankan pentingnya internalisasi pencegahan korupsi ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap pencegahan tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek. “Dengan membangun internalisasi pencegahan adalah bentuk komitmen kementerian dalam membangun kesadaran terkait hal-hal yang masih menjadi perhatian di lingkungan satuan kerja kita,” ujarnya dalam acara yang bertajuk ‘Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek’ pada hari Rabu, (22/9).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa internalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek juga merupakan bagian dari peran aktif Itjen untuk melakukan pengawasan sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait tidak ada toleransi (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan. Pencegahan terhadap tindakan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.

“Sebagaimana arahan Mas Menteri, tidak ada toleransi terkait penyimpangan dan juga harga mati untuk integritas, sehingga kami dari Itjen tentu saja harus mengawal kebijakan Mas Menteri untuk benar-benar melakukan pengawasan, baik dalam hal pencegahan maupun dalam hal penindakan apabila ada laporan-laporan di seluruh unit kerja kita,” terangnya.

Dikatakan Chatarina, Itjen merupakan pengawas internal yang menjadi ujung tombak untuk menjamin tata kelola dapat berjalan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, Itjen juga harus dapat melakukan mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk penyimpangan yang bersifat administratif maupun yang bersifat koruptif.

Chatarina menyebut, masih banyak orang menganggap bahwa yang tertangkap dalam proses pemeriksaan dikarenakan ‘sial’ saja. “Jadi ini yang harus terus kita canangkan dalam internalisasi pencegahan korupsi bahwa korupsi bukanlah budaya kita, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan dalam setiap kegiatan dan program kita,” tegasnya.

Adapun kebijakan pengawasan Itjen terkait tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek menurutnya, terdiri dari dua penjamin, yakni audit dan reviu. Di mana kebijakan pengawasan audit mencakup audit kinerja program berkelanjutan, audit kinerga entitas, serta audit tujuan tertentu yaitu audit investigasi dan temuan fakta (fact finding).

Sedangkan untuk kebijakan pengawasan reviu terdiri dari reviu atas Laporan Keuangan (LK) Eselon I, LK Kementerian, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Eselon I dan PIPK Kementerian, reviu rencana kegiatan dan anggaran terhadap RKA-KL dan semua satker, reviu atas aspek keuangan tertentu terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK BMN) Eselon I serta riviu aspek kinerja tertentu terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) Eselon I dan Kementerian.

Terlebih, mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2019, pendidikan masih menjadi sektor dengan tindak korupsi terbanyak nomor 1 di Indonesia. “Oleh karena itu, sudah seharusnya hal tersebut menjadi peningkat kepedulian untuk dapat mengurangi atau bahkan menghentikan segala jenis tindakan korupsi yang masih terus terjadi di lingkungan Kemendikbudristek,” tekan Irjen Kemendikbudristek.

“Saya harap, sekali lagi, kegiatan kita ini dapat membangun komitmen kita bersama untuk membangun internalisasi pencegahan, karena tanpa kita bersinergi untuk membangun pencegahan, maka kita tidak akan mampu untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan,” pungkas Irjen Kemendikbudristek.

Webinar ini diadakan melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang yang memaparkan materi mengenai kebijakan pengawasan Itjen di lingkungan Kemendikbudristek; Fungsional Sosialisasi Anti Korupsi Direktorat Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, KPK, Uryono Prakoso yang memaparkan materi terkait penanaman pola pikir anti korupsi; serta Inisiator Integrity Talks Karyaningsih yang manyampaikan materi mengenai bagaimana membangun anti korupsi dan integritas.



Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 533/sipres/A6/IX/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1493 kali