Kemendikbudristek Berkoordinasi Lintas K/L, Pastikan Keamanan Seleksi Guru ASN P3K 2021 11 September 2021 ← Back
Jakarta, 10 September 2021 --- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelenggarakan seleksi guru Aparatur Sipi Negera (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tanggal 13 s.d. 17 September 2021. Sebagai bentuk persiapan, beberapa kementerian dan lembaga terkait menyosialisasikan dukungan kesehatan agar pelaksanaan seleksi berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan (prokes).
Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan apresiasi atas semua dukungan, kerja sama kolaborasi berbagai lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas Penanganan Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah dalam persiapan penyelenggaraan seleksi calon guru ASN P3K. “Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan aman,” harap Iwan dalam sambutannya, Kamis (9/9).
“Mari sama-sama kita terus dukung dan berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K ini dengan penuh optimisme karena di pundak Bapak dan Ibu guru inilah masa depan generasi penerus bangsa akan kita titipkan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 secara umum di Indonesia terus membaik. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Safrizal menjelaskan, Mendagri sudah mengeluarkan surat, yang meminta masyarakat untuk mengedepankan pelaksanaan 5M, misalnya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Jadi kehati–hatian menjadi perhatian kita semua untuk mengamankan diri sendiri dan lingkungan sekitar kita,” tegasnya.
Terkait dengan penegakan disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi ASN P3K, Safrizal mengatakan hal itu adalah strategi utama. “Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safrizal menerangkan, apabila saat tes ada peserta yang positif Covid-19 maka langsung diisolasi secara terpusat. Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing. “Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” urainya.
Melalui instruksi Kemendagri, detil penanganan pandemi Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona. Adapun tiga instruksi tersebut adalah (1) Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta (3) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
“Saya harapkan kepala dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia mempelajari inmendgari, lalu menurunkannya ke dalam aturan operasi pelaksanaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat, sebagai suplemen atau bantuan agar ketika membuat SOP dan pelaksanaan seleksi seluruh standar ini terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Safrizal juga mengatakan, tidak hanya Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga menyusun aturan sesuai bidang kewenangannya dalam menangani Covid-19 di masing-masing level daerah. Di mana semakin tinggi levelnya, maka aturan yang dikeluarkan masing-masing kementerian terkait pun akan semakin ketat.
“Di dalam Kemendagri ada perlakuan tertentu untuk di berbagai kegiatan, seperti di wilayah level 4 masih PJJ, artinya ini masih sangat ketat. Untuk seleksi guru wilayah level 4 tetap dilaksanakan tetapi metodenya memang sangat ketat, dan ini harus memperhatikan imendagri dan SOP serta ketentuan lainnya,” jelas dia.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Kartini Rustandi menyampaikan dukungannya agar pelaksanaan seleksi guru ASN P3K ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Dikatakan Kartika, pihaknya telah menyurati seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota agar rekan-rekan guru yang akan mengikuti seleksi harus telah mendapatkan minimal satu kali dosis vaksin. “Selain itu, kami minta agar dinas kesehatan dapat menyediakan stok rapid antigen sesuai kebutuhan. Bila ada kekurangan dapat meminta ke provinsi, kabupaten/kota, atau pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Dirjen Kartini menjelaskan pentingnya penerapan prokes untuk melindungi masyarakat baik secara individu maupun secara umum. Perlindungan yang dimaksud menyangkut tiga hal. Pertama adalah perlindungan secara individu, di mana kita bisa melakukan 3M yang sejalan dengan kampanye ‘Ingat Pesan Ibu;. “Dimulai dari mencuci tangan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan lupa meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara mengatur pola makan gizi seimbang, cukup istirahat, cukup olahraga, kelola stres, dan kelola tubuh kita apabila kita punya penyakit penyerta,” terangnya.
Kedua, melindungi kesehatan masyarakat dapat dilakukan dengan mendeteksi titik-titik kritis atau kelompok orang berisiko. Perhatikan jika menemukan kasus positif dan siapa orang-orang yang berkontak erat. Ketiga, lakukan vaksinasi untuk memproteksi diri dan membentuk kekebalan kelompok lintas usia, serta giat mengkampanyekan perubahan perilaku.
Menggarisbawahi tentang perubahan perilaku, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry Budiutomo Harmadi menekankan pentingnya upaya meminimalisir risiko. Sebab, begitu terjadi klaster dan penularan, kerugian yang ditimbulkan menjadi sangat besar. “Kami terus meningkatkan kinerja dan tentunya mengharapkan kontribusi semua pihak untuk mengurangi atau meminimalisir risiko. Meminimalisir atau mengurangi risiko tidak sama artinya dengan menghilangkan risiko. Risiko di masa pandemi masih ada karena kita belum keluar dari masa pandemi,” tekannya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistim Seleksi BKN, Mohammad Ridwan optimistis, jika penyelengaraan seleksi nanti sukses, maka akan menjadi prestasi tersendiri terutama bagi pemda setempat. “Jadi seandainya kita bisa menyelenggarakan seleksi CASN CPNS, P3K Guru, dan Non Guru, sesuai dengan prokes maka ini bukan beban pemerintah melainkan sebagai wujud keberhasilan pemerintah setempat, bupati, walikota. Meskipun ada kerumunan tapi terkontrol,” ujarnya.
Guna mewujudkan pelaksanaan seleksi yang aman, Mohammad Ridwan mengimbau para calon peserta untuk mengakses informasi yang perlu diketahui terkait pelaksanaan seleksi sebagai berikut (1) Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, (2) Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta (3) prokes Seleksi CASN 2021 yang dapat diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=ZsJr45W1otI.
Dirjen GTK menyampaikan komitmennya untuk memegang teguh pesan kesehatan yang disampaikan berbagai kementerian dan lembaga terkait, kemudian akan bersikap terbuka menerima masukan serta terus menyempurnakan pelaksanaan seleksi sesuai pada aturan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait Tes Seleksi Kompetesi Tahap 1 yang berlangsung pada 13 s.d. 17 September 2021, masyarakat dapat mengakses ke https://www.instagram.com/p/CTeFeN7lHzg/?utm_medium=copy_link.
“Terima kasih atas semua dukungannya dan mohon nanti jika ada arahan yang perlu kami lakukan untuk penyempurnaan persiapan pelaksanaan dapat segera berkoordinasi dengan kami,” tutup Dirjen Iwan.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#merdekabelajar
#PPPKGuru
#ASN
#SahabatGuTendik
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 481/sipres/A6/IX/2021
Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan apresiasi atas semua dukungan, kerja sama kolaborasi berbagai lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas Penanganan Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah dalam persiapan penyelenggaraan seleksi calon guru ASN P3K. “Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan aman,” harap Iwan dalam sambutannya, Kamis (9/9).
“Mari sama-sama kita terus dukung dan berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K ini dengan penuh optimisme karena di pundak Bapak dan Ibu guru inilah masa depan generasi penerus bangsa akan kita titipkan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 secara umum di Indonesia terus membaik. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Safrizal menjelaskan, Mendagri sudah mengeluarkan surat, yang meminta masyarakat untuk mengedepankan pelaksanaan 5M, misalnya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Jadi kehati–hatian menjadi perhatian kita semua untuk mengamankan diri sendiri dan lingkungan sekitar kita,” tegasnya.
Terkait dengan penegakan disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi ASN P3K, Safrizal mengatakan hal itu adalah strategi utama. “Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safrizal menerangkan, apabila saat tes ada peserta yang positif Covid-19 maka langsung diisolasi secara terpusat. Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing. “Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” urainya.
Melalui instruksi Kemendagri, detil penanganan pandemi Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona. Adapun tiga instruksi tersebut adalah (1) Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta (3) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
“Saya harapkan kepala dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia mempelajari inmendgari, lalu menurunkannya ke dalam aturan operasi pelaksanaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat, sebagai suplemen atau bantuan agar ketika membuat SOP dan pelaksanaan seleksi seluruh standar ini terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Safrizal juga mengatakan, tidak hanya Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga menyusun aturan sesuai bidang kewenangannya dalam menangani Covid-19 di masing-masing level daerah. Di mana semakin tinggi levelnya, maka aturan yang dikeluarkan masing-masing kementerian terkait pun akan semakin ketat.
“Di dalam Kemendagri ada perlakuan tertentu untuk di berbagai kegiatan, seperti di wilayah level 4 masih PJJ, artinya ini masih sangat ketat. Untuk seleksi guru wilayah level 4 tetap dilaksanakan tetapi metodenya memang sangat ketat, dan ini harus memperhatikan imendagri dan SOP serta ketentuan lainnya,” jelas dia.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Kartini Rustandi menyampaikan dukungannya agar pelaksanaan seleksi guru ASN P3K ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Dikatakan Kartika, pihaknya telah menyurati seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota agar rekan-rekan guru yang akan mengikuti seleksi harus telah mendapatkan minimal satu kali dosis vaksin. “Selain itu, kami minta agar dinas kesehatan dapat menyediakan stok rapid antigen sesuai kebutuhan. Bila ada kekurangan dapat meminta ke provinsi, kabupaten/kota, atau pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Dirjen Kartini menjelaskan pentingnya penerapan prokes untuk melindungi masyarakat baik secara individu maupun secara umum. Perlindungan yang dimaksud menyangkut tiga hal. Pertama adalah perlindungan secara individu, di mana kita bisa melakukan 3M yang sejalan dengan kampanye ‘Ingat Pesan Ibu;. “Dimulai dari mencuci tangan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan lupa meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara mengatur pola makan gizi seimbang, cukup istirahat, cukup olahraga, kelola stres, dan kelola tubuh kita apabila kita punya penyakit penyerta,” terangnya.
Kedua, melindungi kesehatan masyarakat dapat dilakukan dengan mendeteksi titik-titik kritis atau kelompok orang berisiko. Perhatikan jika menemukan kasus positif dan siapa orang-orang yang berkontak erat. Ketiga, lakukan vaksinasi untuk memproteksi diri dan membentuk kekebalan kelompok lintas usia, serta giat mengkampanyekan perubahan perilaku.
Menggarisbawahi tentang perubahan perilaku, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry Budiutomo Harmadi menekankan pentingnya upaya meminimalisir risiko. Sebab, begitu terjadi klaster dan penularan, kerugian yang ditimbulkan menjadi sangat besar. “Kami terus meningkatkan kinerja dan tentunya mengharapkan kontribusi semua pihak untuk mengurangi atau meminimalisir risiko. Meminimalisir atau mengurangi risiko tidak sama artinya dengan menghilangkan risiko. Risiko di masa pandemi masih ada karena kita belum keluar dari masa pandemi,” tekannya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistim Seleksi BKN, Mohammad Ridwan optimistis, jika penyelengaraan seleksi nanti sukses, maka akan menjadi prestasi tersendiri terutama bagi pemda setempat. “Jadi seandainya kita bisa menyelenggarakan seleksi CASN CPNS, P3K Guru, dan Non Guru, sesuai dengan prokes maka ini bukan beban pemerintah melainkan sebagai wujud keberhasilan pemerintah setempat, bupati, walikota. Meskipun ada kerumunan tapi terkontrol,” ujarnya.
Guna mewujudkan pelaksanaan seleksi yang aman, Mohammad Ridwan mengimbau para calon peserta untuk mengakses informasi yang perlu diketahui terkait pelaksanaan seleksi sebagai berikut (1) Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, (2) Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta (3) prokes Seleksi CASN 2021 yang dapat diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=ZsJr45W1otI.
Dirjen GTK menyampaikan komitmennya untuk memegang teguh pesan kesehatan yang disampaikan berbagai kementerian dan lembaga terkait, kemudian akan bersikap terbuka menerima masukan serta terus menyempurnakan pelaksanaan seleksi sesuai pada aturan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait Tes Seleksi Kompetesi Tahap 1 yang berlangsung pada 13 s.d. 17 September 2021, masyarakat dapat mengakses ke https://www.instagram.com/p/CTeFeN7lHzg/?utm_medium=copy_link.
“Terima kasih atas semua dukungannya dan mohon nanti jika ada arahan yang perlu kami lakukan untuk penyempurnaan persiapan pelaksanaan dapat segera berkoordinasi dengan kami,” tutup Dirjen Iwan.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#merdekabelajar
#PPPKGuru
#ASN
#SahabatGuTendik
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 481/sipres/A6/IX/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3221 kali
Editor :
Dilihat 3221 kali