Kesehatan Menjadi Syarat Utama Penyelenggaraan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021  09 September 2021  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek --- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril mendukung penyelenggaraan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan. Hal ini diwujudkan dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk menyosialisasikan dukungan kesehatan dalam proses seleksi ASN PPPK tahun 2021.
 
“Masa depan generasi penerus bangsa terletak di pundak guru maka seleksi guru ASN PPPK yang akan diselenggarakan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan,” diucapkan Dirjen GTK secara daring di Jakarta pada Kamis (9/9).  Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh penjuru dunia menjadikan kesehatan sebagai fokus utama semua pihak. Penerapan 3M terus digiatkan guna menanggulangi dan mencegah terjadinya penularan.
 
Adapun upaya yang dapat dilakukan ialah dengan menerapkan 3M, yaitu; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu juga menerapkan 3T, yaitu; pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dirjen Dikmas), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kartini Rustandi menyampaikan bahwa penanganan pandemi bertujuan untuk menurunkan kurva agar orang-orang yang terdampak dapat tertangani secara baik. Upaya dan strategi yang dilakukan yaitu dengan mendeteksi orang-orang yang terkena Covid-19 dan memisahkan mereka dengan orang-orang yang sehat.
 
Tidak hanya itu, Dirjen Dikmas juga mengimbau agar masyarakat melakukan vaksinasi, serta mengubah pola hidup menjadi lebih sehat. “Satu hal yang bisa dipahami tentang Covid ini yang menjadikan pertanyaan banyak orang, mengapa kita tidak boleh bergerak atau mengurangi mobilitas karena pada prinsipnya virus itu tidak akan berpindah, kalau bukan karena pergerakan orangnya yang memindahkan virusnya. Perpindahan terjadi karena adanya interaksi antar manusia, adanya kerumunan dan adanya kontak fisik. Inilah yang meningkatkan risiko penularan atau kontaminasi,” ungkapnya.
 
Penekanan terhadap disiplin prokes juga disebut oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal. Ia mengingatkan agar penyelenggara maupun peserta memperhatikan pemeriksaan zona yang tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) khususnya Inmendagri Nomor 39, 40, dan 41 tahun 2021.  
 
Melalui instruksi Kemendagri, detil penanganan pandemi Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona. Adapun tiga instruksi tersebut adalah (1) Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta (3) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.  
 
“Penegakan disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi ASN P3K adalah sebagai strategi utama dan apabila saat tes ada yang positif itu langsung di isolasi terpusat. Kemudian koordinasi yang baik dengan satgas atau pemda setempat, kemudian persiapan sarana skrining dan testing, memastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulance sebagai antisipasi adanya perburukan keadaan,” terang Safrizal.
 
Orang-orang yang telah dinyatakan negatif Covid-19 kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid -19, Sonny Harry Budiutomo; bukan berarti bebas dari Covid-19. Perlu diingat bahwa akurasi dari Swab Antigen hanya 70% - 80%, di mana sekitar 20% - 30% bisa terjadi kesalahan. Mengurangi atau meminilasir risiko tidak sama artinya dengan menghilangkan risiko. Sebab, risiko di masa pandemi masih ada mengingat pandemi ini belum usai. Mengurangi risiko kata dia, bukan berarti menghilangkan risiko.
 
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, apabila panitia berhasil menyelanggarakan seleksi ASN CPNS, PPPK Guru, dan NonGuru ini dengan menerapkan prokes yang ketat maka akan menjadi prestasi tersendiri. “Bukan menjadi beban, justru ini menjadi keberhasilan pemerintah setempat, bupati, walikota. Meskipun ada kerumunan tapi terkontrol,” ucapnya seraya menginformasikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, dan Prokes Seleksi CASN 2021 yang dapat di akses untuk menambah wawasan masyarakat seputar penyelenggaraan seleksi yang sesuai prokes.*** *(Tamara/Najla/Sherika/Andina/Denty A.)*
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9092 kali