Kongres Pertama, Musisi Tradisi Rekomendasikan LMK Sampai Pengintegrasian dalam Pendidikan 01 September 2021 ← Back
Jakarta, 1 September 2021 --- Untuk pertama kalinya, Kongres Musik Tradisi Nusantara (KMTN) digelar dan difasilitasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rangkaian kongres yang diselenggarakan sejak 20 Agustus 2021, pada hari ini berhasil meramu sepuluh rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Sepuluh rekomendasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara virtual, Rabu (1/9).
Dari sepuluh rekomendasi, salah satu butir utama adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Terkait pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk musik tradisi Nusantara, Menteri Nadiem mengemukakan bahwa pemilihan istilah “kolektif” untuk sebuah lembaga manajemen seni adalah suatu pilihan yang sangat tepat. Menurutnya, seni bukanlah sekadar ekspresi, tapi juga identitas bersama. “Identitas Nusantara selama ini telah terbangun oleh kolektivitas seni dan budaya, yang termasuk di dalamnya adalah musik tradisi,” ucapnya.
Kongres merekomendasikan untuk menamai lembaga tersebut dengan nama Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara. Menyambut hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan, hasil kongres yang relevan dengan tugas dan fungsi kementerian, akan langsung ditindaklanjuti kementerian. Kemendikbudristek, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses pembentukan LMK sampai ke Kementerian Hukum dan HAM. “Karena LMK Musik Tradisi Nusantara akan membantu para musisi mendapatkan hak-haknya,” sebutnya.
Salah satu poin rekomendasi kongres yang terkait erat dengan pendidikan adalah pentingnya menyediakan dan memasukkan pembelajaran musik tradisi Nusantara dalam pendidikan formal dan informal. Pimpinan kongres, Irwansyah Harahap, meminta pemerintah untuk mengintegrasikan sistem pendidikan formal, informal, dan kultural kedalam kebijakan Merdeka Belajar. Pengintegrasian tersebut tak lain untuk menguatkan pemahaman tentang keberagaman serta penguatan identitas kebangsaan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Nadiem mengatakan, “Kami akan mengembangkan materi pengembangan pendidikan musik tradisi untuk pendidikan formal dan informal dari jenjang PAUD sampai SMA, termasuk di Sekolah Luar Biasa,” tuturnya.
Menteri Nadiem juga menuturkan, musik tradisi sebagai identitas Indonesia, sempat kurang terurus dengan baik selama beberapa waktu. Akibatnya, kata dia, generasi penerus sempat terlupa dengan akar budayanya. “Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih atas rekomendasi kongres terkait langkah-langkah ke depan yang harus kita lakukan bersama untuk memajukan musik tradisi Indonesia,” kata Menteri Nadiem.
Komitmen untuk meningkatkan nilai dan keterampilan budaya, sosial, dan ekonomi para pelaku dan penggiat musik tradisi Nusantara menjadi titik berat keberpihakan Kemendikbudristek. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan menyediakan program beasiswa bagi pelaku budaya. Di samping itu, kata Menteri Nadiem, untuk menghidupkan kecintaan masyarakat luas terhadap jati diri bangsa, kementerian akan menyelenggarakan Festival Musik Tradisi Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Nadiem, mengundang para peserta kongres untuk hadir dalam kegiatan Merdeka Belajar episode ketiga belas yang akan digelar 3 September 2021. Di sana, kata Menteri Nadiem, akan diluncurkan kanal budaya terpadu pertama di Indonesia, yakni Kanal Indonesiana.
Menutup penerimaannya terhadap rekomendasi kongres, Mendikbudristek menyampaikan apresiasinya. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada peserta Kongres Musik Tradisi Nusantara atas gagasan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami. Dengan semangat bersama, mari terus memajukan musik tradisi Nusantara untuk Indonesia bahagia dan merdeka berbudaya,” ujarnya.
Hadir dalam kongres tersebut Direktur Musik, Film, dan Animasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin.
Menanggapi rekomendasi kongres, Syarifudin mengungkapkan pihaknya menyambut dengan tangan terbuka usulan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara. Ia menyebut, lembaga manajemen kolektif ini telah lama ada. Hanya saja saat ini untuk musik tradisi dikelola pemerintah untuk menarik minat para pegiat dan seniman musik tradisi. “Kelak kalau sudah jalan, musisi tradisi dapat mengelola sendiri dan berkarya dengan nyaman,” tuturnya.
Mohammad Amin juga menyambut baik hasil rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara ini. Ia mengatakan, rekomendasi tersebut harus dijawab oleh semua unsur di pemerintahan. Kemenparekraf, kata dia, responsif terhadap rekomendasi tersebut. “Misalnya terkait sinergitas pentahelix dan dalam kaitannya dengan pemanfaatan sehingga musik tradisi bisa menyejahterakan pelaku,” kata Amin. Ia berharap, pembentukan LMK musik tradisi bisa seperti LMK yang sudah ada di industri musik.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#PemajuanBudaya
#BudayaSaya
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 449/sipres/A6/VIII/2021
Dari sepuluh rekomendasi, salah satu butir utama adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Terkait pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk musik tradisi Nusantara, Menteri Nadiem mengemukakan bahwa pemilihan istilah “kolektif” untuk sebuah lembaga manajemen seni adalah suatu pilihan yang sangat tepat. Menurutnya, seni bukanlah sekadar ekspresi, tapi juga identitas bersama. “Identitas Nusantara selama ini telah terbangun oleh kolektivitas seni dan budaya, yang termasuk di dalamnya adalah musik tradisi,” ucapnya.
Kongres merekomendasikan untuk menamai lembaga tersebut dengan nama Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara. Menyambut hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan, hasil kongres yang relevan dengan tugas dan fungsi kementerian, akan langsung ditindaklanjuti kementerian. Kemendikbudristek, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses pembentukan LMK sampai ke Kementerian Hukum dan HAM. “Karena LMK Musik Tradisi Nusantara akan membantu para musisi mendapatkan hak-haknya,” sebutnya.
Salah satu poin rekomendasi kongres yang terkait erat dengan pendidikan adalah pentingnya menyediakan dan memasukkan pembelajaran musik tradisi Nusantara dalam pendidikan formal dan informal. Pimpinan kongres, Irwansyah Harahap, meminta pemerintah untuk mengintegrasikan sistem pendidikan formal, informal, dan kultural kedalam kebijakan Merdeka Belajar. Pengintegrasian tersebut tak lain untuk menguatkan pemahaman tentang keberagaman serta penguatan identitas kebangsaan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Nadiem mengatakan, “Kami akan mengembangkan materi pengembangan pendidikan musik tradisi untuk pendidikan formal dan informal dari jenjang PAUD sampai SMA, termasuk di Sekolah Luar Biasa,” tuturnya.
Menteri Nadiem juga menuturkan, musik tradisi sebagai identitas Indonesia, sempat kurang terurus dengan baik selama beberapa waktu. Akibatnya, kata dia, generasi penerus sempat terlupa dengan akar budayanya. “Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih atas rekomendasi kongres terkait langkah-langkah ke depan yang harus kita lakukan bersama untuk memajukan musik tradisi Indonesia,” kata Menteri Nadiem.
Komitmen untuk meningkatkan nilai dan keterampilan budaya, sosial, dan ekonomi para pelaku dan penggiat musik tradisi Nusantara menjadi titik berat keberpihakan Kemendikbudristek. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan menyediakan program beasiswa bagi pelaku budaya. Di samping itu, kata Menteri Nadiem, untuk menghidupkan kecintaan masyarakat luas terhadap jati diri bangsa, kementerian akan menyelenggarakan Festival Musik Tradisi Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Nadiem, mengundang para peserta kongres untuk hadir dalam kegiatan Merdeka Belajar episode ketiga belas yang akan digelar 3 September 2021. Di sana, kata Menteri Nadiem, akan diluncurkan kanal budaya terpadu pertama di Indonesia, yakni Kanal Indonesiana.
Menutup penerimaannya terhadap rekomendasi kongres, Mendikbudristek menyampaikan apresiasinya. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada peserta Kongres Musik Tradisi Nusantara atas gagasan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami. Dengan semangat bersama, mari terus memajukan musik tradisi Nusantara untuk Indonesia bahagia dan merdeka berbudaya,” ujarnya.
Hadir dalam kongres tersebut Direktur Musik, Film, dan Animasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin.
Menanggapi rekomendasi kongres, Syarifudin mengungkapkan pihaknya menyambut dengan tangan terbuka usulan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara. Ia menyebut, lembaga manajemen kolektif ini telah lama ada. Hanya saja saat ini untuk musik tradisi dikelola pemerintah untuk menarik minat para pegiat dan seniman musik tradisi. “Kelak kalau sudah jalan, musisi tradisi dapat mengelola sendiri dan berkarya dengan nyaman,” tuturnya.
Mohammad Amin juga menyambut baik hasil rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara ini. Ia mengatakan, rekomendasi tersebut harus dijawab oleh semua unsur di pemerintahan. Kemenparekraf, kata dia, responsif terhadap rekomendasi tersebut. “Misalnya terkait sinergitas pentahelix dan dalam kaitannya dengan pemanfaatan sehingga musik tradisi bisa menyejahterakan pelaku,” kata Amin. Ia berharap, pembentukan LMK musik tradisi bisa seperti LMK yang sudah ada di industri musik.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#PemajuanBudaya
#BudayaSaya
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 449/sipres/A6/VIII/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 932 kali
Editor :
Dilihat 932 kali