Mendikbudristek Jelaskan Prinsip Independensi dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 09 September 2021 ← Back
Jakarta, 9 September 2021 --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, ada dua prinsip yang perlu dijaga dalam sistem penjaminan mutu agar dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Kedua prinsip tersebut adalah independensi antarfungsi yang ada dalam sistem, dan adanya partisipasi publik.
Menteri Nadiem menjelaskan, prinsip independensi memerlukan pemisahan antara tiga fungsi dalam sistem penjaminan mutu. Ketiga fungsi tersebut meliputi fungsi penyusunan standar yang menjadi kriteria mutu, fungsi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar, dan fungsi evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggara dalam memenuhi standar.
“Tiga fungsi ini harus ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda. Jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak yang sama, maka proses dan hasilnya tidak akan objektif,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9).
Dalam sistem penjaminan mutu yang berlaku saat ini, Mendikbudristek menuturkan ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Fungsi penyusunan standar yang menjadi kriteria mutu, katanya, dijalankan oleh Kemendikbudristek. Sedangkan fungsi penyelenggaraan pendidikan, dijalankan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi.
“Dan fungsi evaluasi, dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri,” jelasnya.
Mendikbudristek juga menyampaikan, dalam era reformasi birokrasi saat ini, pemerintah ingin memastikan terjadinya efisiensi dan tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan mutu pendidikan. “Ini arahan langsung dari Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi dan juga menurut kami cara terbaik untuk memastikan tidak adanya kebingungan atau tumpang tindih daripada peran-peran tersebut,” ujarnya.
Terkait prinsip partisipasi publik, kebijakan penjaminan mutu, termasuk standar, Menteri Nadiem mengatakan, perlu memperhatikan konteks dan kebutuhan ekosistem pendidikan. Karena itu, tuturnya, perlu diperhatikan aspirasi dan umpan balik dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, Kemendikbudristek akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan.
“Anggota Dewan Pakar diharapkan menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberi masukan kritis terhadap kebijakan dan standar yang disusun oleh Kemendikbudristek,” katanya.
Dalam raker tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, juga menyampaikan, pengaturan dalam Peraturan Presiden tentang Kemendikbudristek menyebut bahwa pengembangan dan penetapan standar nasional pendidikan merupakan tugas Kemendikbudristek. “Hal tersebut sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#IndonesiaMaju
#IndonesiaTumbuh
#IndonesiaTangguh
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 477/sipres/A6/IX/2021
Menteri Nadiem menjelaskan, prinsip independensi memerlukan pemisahan antara tiga fungsi dalam sistem penjaminan mutu. Ketiga fungsi tersebut meliputi fungsi penyusunan standar yang menjadi kriteria mutu, fungsi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar, dan fungsi evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggara dalam memenuhi standar.
“Tiga fungsi ini harus ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda. Jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak yang sama, maka proses dan hasilnya tidak akan objektif,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9).
Dalam sistem penjaminan mutu yang berlaku saat ini, Mendikbudristek menuturkan ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Fungsi penyusunan standar yang menjadi kriteria mutu, katanya, dijalankan oleh Kemendikbudristek. Sedangkan fungsi penyelenggaraan pendidikan, dijalankan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi.
“Dan fungsi evaluasi, dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri,” jelasnya.
Mendikbudristek juga menyampaikan, dalam era reformasi birokrasi saat ini, pemerintah ingin memastikan terjadinya efisiensi dan tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan mutu pendidikan. “Ini arahan langsung dari Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi dan juga menurut kami cara terbaik untuk memastikan tidak adanya kebingungan atau tumpang tindih daripada peran-peran tersebut,” ujarnya.
Terkait prinsip partisipasi publik, kebijakan penjaminan mutu, termasuk standar, Menteri Nadiem mengatakan, perlu memperhatikan konteks dan kebutuhan ekosistem pendidikan. Karena itu, tuturnya, perlu diperhatikan aspirasi dan umpan balik dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, Kemendikbudristek akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan.
“Anggota Dewan Pakar diharapkan menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberi masukan kritis terhadap kebijakan dan standar yang disusun oleh Kemendikbudristek,” katanya.
Dalam raker tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, juga menyampaikan, pengaturan dalam Peraturan Presiden tentang Kemendikbudristek menyebut bahwa pengembangan dan penetapan standar nasional pendidikan merupakan tugas Kemendikbudristek. “Hal tersebut sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#IndonesiaMaju
#IndonesiaTumbuh
#IndonesiaTangguh
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 477/sipres/A6/IX/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1493 kali
Editor :
Dilihat 1493 kali