‘Si Kompeten’ Jadikan Sistem Sertifikasi Uji Kompetensi Daring Lebih Mudah dan Terintegrasi  04 September 2021  ← Back

Jakarta, 3 September - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya dengan meluncurkan layanan informasi uji kompetensi berbasis aplikasi yang diberi nama ‘Si Kompeten’, yakni sebuah sistem yang mengintegrasikan dan mempermudah lulusan kursus dan pelatihan dalam mengukur kapabilitasnya.  

“Sertifikasi kompetensi sangat berguna bagi lulusan kursus dan pelatihan dalam dunia kerja. Sertifikasi ini harus memiliki standar yang sangat baik sesuai kebutuhan industri sehingga kompetensi yang diujikan benar-benar memenuhi prinsip dasar link and match yang selalu kita dorong dalam pendidikan vokasi,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, pada Bincang Pendidikan, pada Jumat (3/9).

Lebih lanjut, Wikan menjelaskan tiga hal yang melatarbelakangi pengembangan ‘Si Kompeten’ adalah komitmen Kemendikbudristek dalam upaya penjaminan mutu lulusan, peningkatan mutu lulusan, dan digitalisasi dengan mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan cara kerja.

Direktur Kursus dan Pelatihan, Ditjen Diksi, Kemendikbudristek, Wartanto, mengatakan untuk menjawab tantangan digitalisasi yang terjadi saat ini, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Kemendikbudristek, meluncurkan ‘Si Kompeten’. “Layanan ini tersedia secara daring dan dapat menjangkau SDM seluas-luasnya karena dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran tanpa hadir ke tempat uji kompetensi (TUK),” jelasnya.  

Lebih lanjut, Wartanto menjelaskan, sistem pada ‘Si Kompeten’ bekerja secara otomatis, transparan, dan terpercaya sehingga hasil uji pun dapat segera diketahui tanpa menunggu lama. Aplikasi ini dapat diakses melalui kursus.kemdikbud.go.id/ujk. “Sistem ini memberi solusi pada SDM yang menginginkan sertifikasi atas kompetensi yang mereka miliki secara lebih mudah dan terintegrasi,” ujarnya.

Untuk dapat menggunakan ‘Si Kompeten’, peserta harus masuk ke aplikasi, melakukan pendaftaran, dan mengikuti petunjuk yang tersedia. Aplikasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta didik yang mengikuti program bantuan uji kompetensi dari pemerintah, ‘Si Kompeten’ juga dapat dimanfaatkan oleh peserta yang mendaftar secara mandiri.

“Dengan hadirnya ‘Si Kompeten’, diharapkan peserta didik kini bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat sesuai keahliannya sehingga kompetensi dirinya meningkat di mata industri pencari kerja,” tegas Direktur Wartanto.  

Dirjen Wikan pada kesempatan ini juga menyinggung situasi persaingan global di mana para pekerja dan tenaga terampil harus unjuk kemampuan dan kompetensi dalam dunia kerja. Demikian pula perusahaan dan dunia kerja yang kini lebih memilih pekerja profesional untuk memenuhi tuntutan industri. Dengan demikian, tentu persaingan untuk menjadi bagian dalam dunia kerja bertambah tinggi. “Pada akhirnya, dunia kerja akan melihat kompetensi para pelamar melalui sertifikasi mereka,” tekan Wikan.  

Pada kesempatan ini, Dirjen Diksi menjelaskan proses sertifikasi adalah proses penilaian terhadap kompetensi seseorang secara komprehensif melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga sertifikasi. Pelaksanaan uji kompetensi di beberapa bidang tidak hanya dilaksanakan di dalam negeri saja, melainkan juga di Singapura dan Hongkong. “Hal ini untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat memiliki sertifikasi kompetensi, pemerintah memfasilitasi dan mengatur penyelenggaraan uji kompetensi dengan memberikan layanan uji kompetensi yang terus dikembangkan,” jelasnya.
 
Di Indonesia, terdapat lebih dari 17.533 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang melayani puluhan ribu peserta didik setiap tahunnya, yang memerlukan uji kompetensi sebagai wadah evaluasi akhir pembelajaran. Uji kompetensi tersebut dapat diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

Dirjen Wikan menyampaikan bahwa uji kompetensi bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang telah dikuasai peserta didik kursus di satuan pendidikan kursus, satuan pendidikan lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri. Uji kompetensi ini mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan.

Adapun SKL kursus dan pelatihan merupakan kriteria minimal yang mencakup kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan, yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya di akhir jenjang pendidikan. SKL dikembangkan melibatkan unsur organisasi profesi, akademisi, dunia kerja, dan pemerintah teknis bidang terkait. Kompetensi pada SKL sendiri mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Khusus (SKK), dan Standar Kompetensi Internasional (SKI).

Dalam proses mencapai SKL, peserta didik nantinya memiliki sertifikasi kompetensi yang merupakan suatu pengakuan terhadap kualitas SDM yang mempunyai keterampilan, pengetahuan, dan sikap sesuai standar kompetensi yang telah dipersyaratkan dan selaras dengan kebutuhan dalam dunia kerja.

Sertifikasi kompetensi memastikan bahwa SDM tersebut terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. SKL Kursus dan Pelatihan disusun berbasis KKNI sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang menekankan pentingnya pemenuhan target, kualitas, proses, maupun output dari sebuah program pendidikan.

Di samping itu, SKL kursus dan pelatihan juga memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengatur jenjang kualifikasi sumber daya manusia Indonesia berdasarkan capaian dari pendidikan. Data uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) menunjukkan bahwa jumlah peserta uji kompetensi dari 2009 hingga 2021 sebanyak 603.245 orang. Jumlah peserta yang lulus atau memperoleh sertifikat kompetensi sebanyak 446.697 orang.

“Dengan kata lain, tingkat kelulusan dalam uji kompetensi tersebut sebesar 74 persen dalam kurun waktu 12 tahun terakhir ini. Mudah-mudahan aplikasi ‘Si Kompeten’ ini bisa benar-benar dimanfaatkan secara luas,” harap Dirjen Wikan.

Peserta uji kompetensi dan yang telah menerima sertifikat kompetensi terdiri dari 26 bidang, yakni 1) Bahasa Inggris, 2) Penyehatan Tradisional Ramuan Indonesia, 3) Pemasaran Digital, 4) Ekspor Impor, 5) Elektronika, 6) Master of Ceremony, 7) Membatik, 8) Mengemudi Kendaraan Bermotor, 9) Otomotif Teknik Kendaraan Ringan, 10) Otomotif Teknik Sepeda Motor, 11) Pekarya Kesehatan, 12) Pendidik PAUD, 13) Pengasuh Anak, 14) Penyiaran, 15) Perhotelan dan Kapal Pesiar, 16) Pijat Refleksi Indonesia, 17) Pijat Tradisional, 18) Sekretaris, 19) Senam Indonesia, 20) Sinshe, 21) Spa, 22) Tata Boga, 23) Tata Busana, 24) Tata Kecantikan, 25) Tata Rias Pengantin, dan 26) Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Aji Syamsurijal selaku Ketua Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi mendukung ‘Si Kompeten’, karena menurutnya ini adalah gebrakan luar biasa dalam pelaksanaan uji kompetensi. Dengan pelaksanaan uji kompetensi yang semakin memudahkan maka LKP dan SMK akan lebih berminat melakukan sertifkasi kompetensi.

“Sertifikat kompetensi ini setara dengan ijazah yang merupakan paket komplit setelah peserta didik vokasi menyelesaikan pembelajarannya. LSK yang ada sudah menggunakan aplikasi ini dengan baik. Keuntungannya bagi peserta didik bisa langsung tahu apakah ia sudah kompeten atau belum. Sementara itu, bagi masyarakat khususnya dunia kerja dan dunia industri (DUDI) bisa mengidentifikasi kemampuan dari lulusan vokasi. “Ayo, uji kompetensimu di LSK. Salam Kompeten!” ajaknya.  
 
Gina Salma, peserta LKP Royal Marine merasa sangat terbantu dengan adanya ‘Si Kompeten’. “Meski saya sekarang sudah bekerja di Dubai, ketika saya ingin menguji kompetensi untuk level yang lebih tinggi, tesnya bisa saya lakukan di tempat kerja. Cukup 15 menit, saya bisa menyelesaikan tes tersebut, di mana saja dan kapan saja,” ujar gadis kelahiran Garut yang kini telah menjadi major staff di salah satu hotel ternama di Dubai.

Gina merasa bersyukur karena hasil uji kompetensinya menyatakan ia layak untuk naik ke level berikutnya. Hasil uji kompetensi yang langsung keluar setelah ia menyelesaikan tes, diapresiasi oleh perusahaan dan membuatnya dipromosikan untuk menjadi premiere staff.  

“Kalau mau bekerja, yang dibutuhkan hanya satu, yaitu kompetensi. Indonesia perlu SDM yang berkompeten. Mari kita uji kompetensi untuk meningkatkan SDM Indonesia yang berkualitas di bidangnya,” tegas Direktur Wartanto.





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#VokasiKuatMenguatkanIndonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 459/sipres/A6/IX/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7105 kali