Balai Bahasa Sumatera Barat Terus Kembangkan Kamus Bahasa Minangkabau 05 Oktober 2021 ← Back
Padang, Kemendikbudristek --- Pada tahun 2021 ini, Balai Bahasa Sumatera Barat, mengembangkan Kamus Bahasa Minangkabau. Pendokumentasiaan ini sebagai bentuk pengayaan untuk kosakata bahasa Indonesia, yang muara akhirnya kosakata itu terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
“Pengembangan Kamus Bahasa Minangkabau sudah harus dilakukan karena sudah 9 tahun tidak ada perbaikan dan penambahan entri. Pada akhirnya, sekarang kita memiliki Kamus Bahasa Minangkabau—Indonesia Edisi III,” ucap Kepala Balai Bahasa Sumbar, Aminulatif, di Padang (5/10).
Lebih lanjut ia mengatakan, pendokumentasian dan kodifikasi kosakata bahasa daerah Sumatera Barat tersebut memerlukan waktu bertahun-tahun melalui penelitian terlebih dahulu untuk mengumpulkan data di lapangan.
“Di sinilah tantangan intelektual Sumatera Barat, khususnya ahli bahasa dan pekamus,” tekannya.
Menyikapi kenyataan tersebut, Aminulatif berkomitmen agar kekayaan bahasa daerah, terutama yang terdapat di Sumbar, harus diselamatkan, dicatat di atas kertas, dibudayakan memakainya, dan diupayakan untuk pengayaan kosakata bahasa Indonesia.
“Jika kita tidak bertindak cepat, dengan mencatatkan seluruh kosakata, frase, idiom, dan petatah-petitih bahasa daerah yang terdapat di Sumatera Barat itu, terutama sekali yang telah arkhais dan menjadi klasik, maka dapat dipastikan sedikit jejak yang akan tertinggal di masa depan,” tekannya mengingatkan.
Sejatinya, pengembangan kamus harus dilakukan secara periodik karena bahasa itu bersifat dinamis dan berkembang. Sebuah kamus yang baik kata Amin, harus mampu menampung perkembangan sebuah bahasa. Itulah sebabnya, pada tahun 2021, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat melakukan revisi/pengembangan Kamus Bahasa Minangkabau yang telah diterbitkan pada tahun 2012 lalu.
“Pengembangan dilakukan terhadap penambahan entri/lema dan perbaikan kesalahan yang terdapat dalam terbitan tahun 2012 tersebut,” imbuhnya.
Pelaksanaan pemerkayaan kosakata dilakukan oleh tim Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat yang tersebar di beberapa kabupaten. Khusus untuk pengembangan Kamus Bahasa Minangkabau dilakukan di Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara itu, pengumpulan data lapangan dilakukan dengan cara mengumpulkan data lapangan dilakukan oleh tim Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat, memastikan kesesuaian calon informan dan responden dengan kriteria yang telah ditentukan, serta mengamati situasi sosial, budaya, dan geografis serta perilaku berbahasa penutur bahasa sasaran.
Selanjutnya, tim melakukan wawancara informan untuk menggali data bahasa daerah dan informasi tambahan terkait bahasa penuturnya, mentranskripsi fonetis pada instrumen penelitian, mengidentifikasi data yang diperoleh, serta memverifikasi data yang diperoleh. Sebagai tahap akhir, tim mengonfirmasi data yang diperoleh kepada informan, mengidentifikasi data hasil konfirmasi, dan mengklasifikasi data lapangan.
Sedangkan untuk pengolahan data lapangan dilakukan dengan cara memverifikasi hasil pengolahan data dari pelaksana, mengirimkan hasil verifikasi ke pelaksana untuk dilanjutkan dan/atau dilakukan perbaikan, menerima hasil perbaikan dari pelaksana dan melaporkannya kepada supervisor untuk divalidasi, serta penyusunan kamus.
Balai Bahasa Sumbar menyadari pentingnya sinergi dengan berbagai unsur masyarakat dalam pengembangan Kamus Bahasa Minangkabau. Mengingat, pendokumentasian dan kodifikasi kosakata bahasa daerah Sumatera Barat memerlukan waktu bertahun-tahun melalui tahap penelitian terlebih dahulu untuk mengumpulkan data di lapangan.
“Oleh karenanya, kami berharap, pekerjaan besar ini dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat,” imbau Aminulatif. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengembangan Kamus Bahasa Minangkabau adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Untuk diketahui, kegiatan Pengembangan Kamus Bahasa Minangkabau saat ini tim sudah menyelesaikan kegiatannya di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota. Rencananya, pada bulan Oktober, tim akan melanjutkan ke Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pasaman Barat untuk pengumpulan data lapangan.* (Denty A.)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6215 kali
Editor :
Dilihat 6215 kali