Kisah Guru Honorer Sukardi Malik Jadi Inspirasi Mendikbudristek 07 Oktober 2021 ← Back
Lombok Tengah, 6 Oktober 2021 --- Seusai bersilaturahmi ke Tuan Guru Turmudzi Badarudin di Pondok Pesantren Qomarul Huda di Bage, Kabupaten Lombok Tengah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berkunjung ke rumah seorang guru honorer peserta Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sukardi Malik. Kedatangan Nadiem tidak diduga oleh Sukardi Malik, guru honorer yang sudah mengabdi selama 25 tahun itu.
Nadiem juga meminta izin untuk dapat menginap di kediaman guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Praya Timur itu. "Mohon izin jika dibolehkan, saya ingin menginap di rumah bapak," kata Mendikbudristek kepada tuan rumah yang berkediaman di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/10).
Sukardi Malik mengizinkan Menteri Nadiem untuk bermalam di rumahnya. Ia juga mengenalkan Nadiem kepada anak dan istrinya.
Saat berbincang santai, Sukardi menceritakan suka duka menjadi guru honorer. Misalnya, terkait perlunya memiliki berbagai pekerjaan sampingan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, sambil terus mengajar. Ia mengaku sudah menjajal beragam pekerjaan seperti pembuat anyaman bambu, tukang, hingga ojek. Tak jarang ia diprotes rekan di pekerjaan sampingannya karena sering mengutamakan mengajar anak-anak terlebih dahulu.
Namun, bagi Sukardi, menjadi seorang guru merupakan panggilan jiwa yang ditekuninya. "Saya pernah bekerja di Kalimantan, jadi mandor di kebun, penghasilannya banyak, tapi batin saya kurang sreg. Rasanya kurang berkah. Beda saat menjadi guru," ungkapnya.
Sukardi juga menyampaikan bahwa rasa puas dan bahagia saat melihat anak didiknya menjadi orang yang sukses tidak tergantikan dengan apapun. "Saya pernah mengajar anak seorang ulama, kami di sini menyebutnya Tuan Guru. Sekarang dia menjadi Tuan Guru di pesantren. Suatu saat saya diundang ke sana, kemudian dikenalkan di hadapan banyak santri sebagai guru dari seorang Tuan Guru. Rasanya saya bangga sekali sampai tak bisa berkata-kata," tuturnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril yang turut berdialog mengungkapkan bahwa sosok Sukardi Malik merupakan guru penggerak. "Beliau mengutamakan anak muridnya. Selalu berusaha memberikan yang terbaik meski dalam kondisi yang tidak mudah," tuturnya.
Menteri Nadiem juga bertanya mengenai tes Seleksi ASN PPPK yang telah dilalui Sukardi beberapa waktu lalu. Guru honorer berusia 50 tahun itu mengaku bisa mengerjakan soal-soal dan melaporkan bahwa nilainya memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Lebih lanjut, kepada Mendikbudristek, Sukardi Malik mengakui bahwa kebijakan Seleksi ASN PPPK telah memberikan kesempatan bagi seluruh sejawat guru honorer dari berbagai kategori. Namun, ia meminta agar ada kebijakan khusus bagi guru-guru peserta seleksi yang sudah berusia lanjut. "Kami bersyukur ada kebijakan pengangkatan seperti ini. Begitu juga dengan program yang lain, kalau dulu hanya bisa diikuti oleh yang PNS, sekarang guru honorer juga bisa. Tapi, kalau bisa tolong ada kebijakan khusus buat guru-guru yang usianya tidak muda," katanya.
Nadiem menjelaskan bahwa Pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan terus memperjuangkan yang terbaik. Ia meminta agar guru-guru honorer yang mengikuti Seleksi ASN PPPK tetap tenang dan tidak terhasut informasi tidak jelas. "Sebentar lagi kami akan umumkan kebijakan afirmasi tambahan bagi guru-guru yang sudah senior dan memang layak," ungkapnya.
Kisah guru Sukardi Malik menjadi inspirasi bagi Menteri Nadiem untuk terus berupaya menghadirkan kebijakan yang menyejahterakan para guru honorer. Tidak hanya pengangkatan sebagai pegawai pemerintah, tetapi juga pengembangan diri para pendidik tersebut agar berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan nasional.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#GuruPenggerak
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 580/sipres/A6/X/2021
Nadiem juga meminta izin untuk dapat menginap di kediaman guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Praya Timur itu. "Mohon izin jika dibolehkan, saya ingin menginap di rumah bapak," kata Mendikbudristek kepada tuan rumah yang berkediaman di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/10).
Sukardi Malik mengizinkan Menteri Nadiem untuk bermalam di rumahnya. Ia juga mengenalkan Nadiem kepada anak dan istrinya.
Saat berbincang santai, Sukardi menceritakan suka duka menjadi guru honorer. Misalnya, terkait perlunya memiliki berbagai pekerjaan sampingan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, sambil terus mengajar. Ia mengaku sudah menjajal beragam pekerjaan seperti pembuat anyaman bambu, tukang, hingga ojek. Tak jarang ia diprotes rekan di pekerjaan sampingannya karena sering mengutamakan mengajar anak-anak terlebih dahulu.
Namun, bagi Sukardi, menjadi seorang guru merupakan panggilan jiwa yang ditekuninya. "Saya pernah bekerja di Kalimantan, jadi mandor di kebun, penghasilannya banyak, tapi batin saya kurang sreg. Rasanya kurang berkah. Beda saat menjadi guru," ungkapnya.
Sukardi juga menyampaikan bahwa rasa puas dan bahagia saat melihat anak didiknya menjadi orang yang sukses tidak tergantikan dengan apapun. "Saya pernah mengajar anak seorang ulama, kami di sini menyebutnya Tuan Guru. Sekarang dia menjadi Tuan Guru di pesantren. Suatu saat saya diundang ke sana, kemudian dikenalkan di hadapan banyak santri sebagai guru dari seorang Tuan Guru. Rasanya saya bangga sekali sampai tak bisa berkata-kata," tuturnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril yang turut berdialog mengungkapkan bahwa sosok Sukardi Malik merupakan guru penggerak. "Beliau mengutamakan anak muridnya. Selalu berusaha memberikan yang terbaik meski dalam kondisi yang tidak mudah," tuturnya.
Menteri Nadiem juga bertanya mengenai tes Seleksi ASN PPPK yang telah dilalui Sukardi beberapa waktu lalu. Guru honorer berusia 50 tahun itu mengaku bisa mengerjakan soal-soal dan melaporkan bahwa nilainya memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Lebih lanjut, kepada Mendikbudristek, Sukardi Malik mengakui bahwa kebijakan Seleksi ASN PPPK telah memberikan kesempatan bagi seluruh sejawat guru honorer dari berbagai kategori. Namun, ia meminta agar ada kebijakan khusus bagi guru-guru peserta seleksi yang sudah berusia lanjut. "Kami bersyukur ada kebijakan pengangkatan seperti ini. Begitu juga dengan program yang lain, kalau dulu hanya bisa diikuti oleh yang PNS, sekarang guru honorer juga bisa. Tapi, kalau bisa tolong ada kebijakan khusus buat guru-guru yang usianya tidak muda," katanya.
Nadiem menjelaskan bahwa Pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan terus memperjuangkan yang terbaik. Ia meminta agar guru-guru honorer yang mengikuti Seleksi ASN PPPK tetap tenang dan tidak terhasut informasi tidak jelas. "Sebentar lagi kami akan umumkan kebijakan afirmasi tambahan bagi guru-guru yang sudah senior dan memang layak," ungkapnya.
Kisah guru Sukardi Malik menjadi inspirasi bagi Menteri Nadiem untuk terus berupaya menghadirkan kebijakan yang menyejahterakan para guru honorer. Tidak hanya pengangkatan sebagai pegawai pemerintah, tetapi juga pengembangan diri para pendidik tersebut agar berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan nasional.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#GuruPenggerak
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 580/sipres/A6/X/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2369 kali
Editor :
Dilihat 2369 kali