Lindungi Bahasa Daerah sebagai Aset Bangsa, Kemendikbudristek Revitalisasi Bahasa Melayu Riau  11 Oktober 2021  ← Back

Riau, Kemendikbudristek --- Untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui unit pelaksana teknis (UPT) balai atau kantor bahasa melakukan upaya perlindungan bahasa-bahasa daerah. Di Riau, Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Riau melalukan revitalisasi bahasa Melayu Riau dialek Akit.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Peraturan ini merupakan dasar dilaksanakannya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah.

Bahasa daerah tidak sekadar mencerminkan kehidupan budaya suatu kelompok masyarakat, unsur-unsur kebahasaan dalam bahasa daerah berfungsi sebagai pengenal atau identitas suatu kelompok masyarakat. Tataran ini menggambarkan fungsi bahasa daerah sebagai alat komunikasi yang hidup dan dihidupkan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, masyarakat menjadikan bahasa daerah sebagai wadah untuk menyampaikan pesan-pesan dan nilai-nilai karakter.

Permasalahannya sekarang ialah eksistensi bahasa daerah semakin melemah di tengah-tengah terpaan gelombang globalisasi. Berbagai hasil penelitian tentang bahasa daerah menyimpulkan bahwa bahasa-bahasa daerah di berbagai tempat sudah hampir punah. Kepunahan tersebut terlihat dari semakin terpinggirkannya penggunaan bahasa daerah dan penyempitan wilayah pemakaiannya.

Provinsi Riau memiliki beberapa bahasa daerah yang tersebar di wilayah daratan, pesisir, dan kepulauan. Salah satu bahasa daerah di Provinsi Riau yang ditengarai mengalami pengurangan penutur dan penyempitan wilayah pemakaian ialah bahasa Melayu Akit. Suku Akit atau suku Akik merupakan salah satu suku asli yang mendiami wilayah Provinsi Riau. Suku Akit merupakan salah satu sub-suku Melayu yang mendiami wilayah Pulau Rupat, Pulau Padang, Pulau Merbau, dan pulau-pulau sekitarnya.

Suku Akit menggunakan bahasa Melayu dialek Akit yang memiliki jumlah penutur yang tersebar di beberapa wilayah. Meskipun terjadi percampuran dengan etnik lain, bahasa Akit masih digunakan oleh orang Akit.

Berdasarkan hasil kegiatan revitalisasi bahasa Akit di Desa Hutan Panjang, tindak lanjut yang akan dilakukan oleh tim perevitalisasi sebagai berikut. Pertama, menjalin kerja sama dan membuat kesepakatan dengan pemuka adat untuk terus melakukan pelindungan bahasa dan sastra daerah dengan upaya pembinaan dan pentransmisian kepada generasi muda. Komunitas seni yang sudah ada harus dijaga eksistensi dan aktivitasnya untuk menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan revitalisasi bahasa dan sastra.  

Kedua, membuat nota komitmen dengan pemerintah daerah untuk aktif dan konsisten melakukan pelindungan bahasa daerah. Ketiga, bersama pemimpin adat melakukan penyusunan buku yang berisikan konten adat dan tradisi yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi generasi muda dalam mempelajari bahasa daerah (pidato adat, nyanyian rakyat, cerita rakyat, lelucon, dan lain-lain dalam bahasa Akit).

Keempat, membina komunitas suku Akit dengan memberikan masukan, motivasi, informasi, dan saran-saran untuk meningkatkan aktivitas dan kreativitas. Pembinaan dapat dilakukan melalui media atau turun ke lapangan. Kelima, mempublikasikan suku Akit Hutan Panjang melalui artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional/internasional atau mempresentasikan dalam seminar nasional/internasional. Selain itu, publikasi juga dilakukan dengan penulisan esai dan artikel berita pada media massa cetak dan media sosial. (Nur Widiyanto)
 
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4018 kali