Penyusunan Kamus Bahasa Indonesia – Melayu Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  17 Oktober 2021  ← Back

Pangkalpinang, Kemendikbudristek --- Sebagai salah satu program strategis 2020—2024, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan tahapan penyusunan kamus Bahasa Indonesia-Melayu Bangka. Hal ini berangkat dari besarnya animo baik dari kalangan instansi maupun pegiat bahasa di daerah terhadap penyusunan kamus ini.
 
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yani Paryono mengakui, program penyusunan kamus sejauh ini belum digarap dengan baik oleh pemerintah daerah secara serius. “Sebagian dilakukan individu tertentu namun hasil yang diperoleh masih kurang lengkap dan tidak sesuai standar sebagaimana mestinya,” jabarnya.
 
Tujuan penyusunan Kamus Bahasa Indonesia – Melayu Bangka adalah untuk mengetahui apa saja perbendaharaan kosakata bahasa Indonesia dalam dialek Pangkalpinang, Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan. Selanjutnya adalah untuk memetakan bahasa berdasarkan wilayah kabupaten maupun desa tertentu.
 
Kegiatan penyusunan kamus dimulai dari pencarian data, verifikasi data, penyusunan data, dan pencetakan kamus. “Saya menunjuk tim penyusun kamus Kantor Bahasa Privinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian mendelegasikan setiap anggota tim penyusun untuk mengambil data di empat kabupaten yakni Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan dan satu Ibukota Provinsi yakni Pangkalpinang,” terang dia.
 
Data diambil dari 22 orang yang mengisi sebanyak 200 kosakata sehingga setiap 200 kata dari 2200 kata diisi oleh 2 orang informan untuk menjaga keterwakilan dan validitas data yang dihimpun. Selanjutnya, kami bersama tim penyusun mendiskusikan sepuluh orang yang dapat ditugaskan sebagai verifikator data yang telah didapatkan untuk selanjutnya didiskusikan dalam pertemuan validasi data,” lanjutnya.
 
“Kriteria verifikator merupakan orang yang selama ini dikenal sangat dekat dalam upaya pelestarian bahasa daerah baik dalam bentuk tulisan yang telah dihimpun maupun keaktifan dalam kegiatan di daerah,” imbuhnya. Pihak yang terlibat sebagai informan adalah guru, pegawai kelurahan, dan pegawai kecamatan. Sedangkan untuk verifikator berasal dari budayawan, penulis, dan pegiat bahasa. *** *(Denty A.)*
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3354 kali