Program MSIB Mendapat Respons Positif dari Mahasiswa dan Industri 26 November 2021 ← Back
Jakarta, 24 November 2021 – Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mendapat respons positif dari mahasiswa dan pelaku industri, baik perusahaan maupun organisasi. Tercatat, lebih dari 13.000 mahasiswa dari 1.300 perguruan tinggi mengikuti program MSIB tahap pertama. Pada tahap pertama ini, 110 mitra magang dan 33 mitra MSIB yang mencakup total 1.898 proyek yang dijalankan memperoleh pendampingan dari kurang lebih 3.000 mentor profesional yang berdedikasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, pada pelaksanaan MSIB tahap II, ada 12.209 mahasiswa aktif berkegiatan di perusahaan. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 104.370 mahasiswa yang mendaftar. Kemudian sebanyak 121 mitra lolos dengan rancangan program magang dan studi independen berkualitas tinggi dari 400 lebih perusahaan yang mengumpulkan proposal.
Sementara itu, 3.000 lebih mentor aktif membimbing mahasiswa di perusahaan dari 7.000 lebih mentor perusahaan yang mendaftar. Kemudian terdapat 842 perguruan tinggi aktif mengirim mahasiswa untuk berkegiatan di perusahaan mitra dari 1.343 perguruan tinggi dengan mahasiswa yang mendaftar kepada lowongan yang dibuka mitra.
Mendikbudristek mengatakan, program MSIB ini dapat menjadi peluang yang baik bagi perguruan tinggi maupun bagi perusahaan atau organisasi yang tergabung menjadi mitra dalam program MSIB.
“Ini adalah win-win solution untuk melahirkan talenta terbaik. Saat ini kita memasuki suatu periode yang begitu dramatis sebenarnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia semua perusahaan Indonesia bisa menjadi mini universitas selama enam bulan dengan full akreditasi 20 SKS dan juga bantuan anggaran dari pemerintah,” ujar Menteri Nadiem pada acara sosialisasi Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) secara daring, Rabu (24/11).
Untuk program MSIB tahun 2021, Mendikbudristek mengakui terdapat beberapa kendala yang terjadi. Oleh karena itu, Kemendikbudristek terus melakukan improvisasi untuk MSIB di tahun 2022. Kendala yang sering dijumpai pada tahap ini seperti insidensi keterlambatan pencairan uang saku serta kendala perizinan yang tidak diberikan oleh pihak perguruan tinggi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti program MSIB.
“Beberapa perguruan tinggi masih belum memberikan izin pada mahasiswa untuk berpartisipasi. Karenanya, kami akan memberikan bimbingan bahkan sanksi pada perguruan tinggi yang melarang mahasiswanya yang sudah diterima dalam program MSIB ini,” tegas Menteri Nadiem.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, menjelaskan bagi mahasiswa vokasi D-4 dapat mengikuti program MSIB idealnya pada semester 6, 7, atau 8. Sementara mahasiswa vokasi D-3 dapat mengikuti program MSIB pada semester 5 atau 6.
Adapun mengenai persentase penetapan kurikulum antara perguruan tinggi vokasi dengan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA), Wikan menegaskan agar dapat link and match serta menerapkan Project Based Learning (PBL). “Setiap bidang tidak sama tapi semakin banyak komponen riil itu semakin baik. Prinsip kedua mestinya akan dikontemplasi dengan mata kuliah praktik dan teori, di situ ada titik tengahnya, yaitu melalui PBL,” ujar Wikan.
Tahapan bagi perusahaan atau organisasi yang ingin menjadi mitra dalam program MSIB ini ada enam, yakni menetapkan mahasiswa yang terlibat dan kualifikasi, pramagang, orientasi, kerangka projek, bimbingan belajar, serta bimbingan pengawasan. Untuk itu, melalui sosialisasi program MSIB, Kemendikbudristek ingin meluaskan jejaring kemitraan antara perguruan tinggi dengan industri-industri yang membuka peluang bagi mahasiswa untuk melakukan magang maupun studi independen bersertifikat.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#IndonesiaTumbuh
#IndonesiaMaju
#KampusMerdekaVokasi
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 733/sipres/A6/XI/2021
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, pada pelaksanaan MSIB tahap II, ada 12.209 mahasiswa aktif berkegiatan di perusahaan. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 104.370 mahasiswa yang mendaftar. Kemudian sebanyak 121 mitra lolos dengan rancangan program magang dan studi independen berkualitas tinggi dari 400 lebih perusahaan yang mengumpulkan proposal.
Sementara itu, 3.000 lebih mentor aktif membimbing mahasiswa di perusahaan dari 7.000 lebih mentor perusahaan yang mendaftar. Kemudian terdapat 842 perguruan tinggi aktif mengirim mahasiswa untuk berkegiatan di perusahaan mitra dari 1.343 perguruan tinggi dengan mahasiswa yang mendaftar kepada lowongan yang dibuka mitra.
Mendikbudristek mengatakan, program MSIB ini dapat menjadi peluang yang baik bagi perguruan tinggi maupun bagi perusahaan atau organisasi yang tergabung menjadi mitra dalam program MSIB.
“Ini adalah win-win solution untuk melahirkan talenta terbaik. Saat ini kita memasuki suatu periode yang begitu dramatis sebenarnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia semua perusahaan Indonesia bisa menjadi mini universitas selama enam bulan dengan full akreditasi 20 SKS dan juga bantuan anggaran dari pemerintah,” ujar Menteri Nadiem pada acara sosialisasi Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) secara daring, Rabu (24/11).
Untuk program MSIB tahun 2021, Mendikbudristek mengakui terdapat beberapa kendala yang terjadi. Oleh karena itu, Kemendikbudristek terus melakukan improvisasi untuk MSIB di tahun 2022. Kendala yang sering dijumpai pada tahap ini seperti insidensi keterlambatan pencairan uang saku serta kendala perizinan yang tidak diberikan oleh pihak perguruan tinggi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti program MSIB.
“Beberapa perguruan tinggi masih belum memberikan izin pada mahasiswa untuk berpartisipasi. Karenanya, kami akan memberikan bimbingan bahkan sanksi pada perguruan tinggi yang melarang mahasiswanya yang sudah diterima dalam program MSIB ini,” tegas Menteri Nadiem.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, menjelaskan bagi mahasiswa vokasi D-4 dapat mengikuti program MSIB idealnya pada semester 6, 7, atau 8. Sementara mahasiswa vokasi D-3 dapat mengikuti program MSIB pada semester 5 atau 6.
Adapun mengenai persentase penetapan kurikulum antara perguruan tinggi vokasi dengan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA), Wikan menegaskan agar dapat link and match serta menerapkan Project Based Learning (PBL). “Setiap bidang tidak sama tapi semakin banyak komponen riil itu semakin baik. Prinsip kedua mestinya akan dikontemplasi dengan mata kuliah praktik dan teori, di situ ada titik tengahnya, yaitu melalui PBL,” ujar Wikan.
Tahapan bagi perusahaan atau organisasi yang ingin menjadi mitra dalam program MSIB ini ada enam, yakni menetapkan mahasiswa yang terlibat dan kualifikasi, pramagang, orientasi, kerangka projek, bimbingan belajar, serta bimbingan pengawasan. Untuk itu, melalui sosialisasi program MSIB, Kemendikbudristek ingin meluaskan jejaring kemitraan antara perguruan tinggi dengan industri-industri yang membuka peluang bagi mahasiswa untuk melakukan magang maupun studi independen bersertifikat.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#IndonesiaTumbuh
#IndonesiaMaju
#KampusMerdekaVokasi
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 733/sipres/A6/XI/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2231 kali
Editor :
Dilihat 2231 kali