Bukti Negara Hadir, Presiden Meminta Penyelenggara Layanan Publik Tingkatkan Kinerja  29 Desember 2021  ← Back

Jakarta, 29 Desember 2021 --- Presiden Joko Widodo dalam acara Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 mengatakan bahwa pelayanan publik adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Persepsi masyarakat, menurut dia, sangat ditentukan oleh nilai pelayanan publiknya. Oleh karena itu, penyelenggara layanan publik harus semakin baik karena tuntutan masyarakat kian meningkat.
 
“Tidak ada toleransi bagi yang layanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang layanannya tidak ramah dan tidak responsif. Layanan yang buruk akan menurunkan kredibilitas dan penyelenggara negara,” tegasnya dalam sambutan yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Rabu (29/12).
 
Pada acara penganugerahan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek), berhasil meraih peringkat keempat Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian dengan total nilai 89,39.
 
Hadir mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menerima penghargaan, yakni Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Chatarina mengatakan, capaian ini sejalan dengan hasil survei kepuasan pelanggan yang menunjukkan hasil positif. “Tahun 2021 ini Kemendikbudristek mendapatkan predikat sangat memuaskan dengan skor 84,6 (naik 2,3 poin dari tahun sebelumnya),” ujarnya. Ia berharap, pencapaian bersama ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik di masa yang akan datang.
 
Presiden Joko Widodo mengatakan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan dalam proses pengembangan pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan. “Saya mengapresiasi upaya Ombudsman RI (ORI) untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh layanan publik yang berkualitas,” tuturnya yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Rabu (29/12).
 
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan, kapabilitas penyelenggara layanan publik harus terus ditingkatkan. Di tengah situasi dunia yang terus berubah, tak terkecuali pandemi Covid-19, mengarahkan sektor layanan publik bertransformasi secara digital guna mendukung tugas-tugasnya. “Penyelenggara layanan publik tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, harus mengubah cara berpikir, merespons, dan bekerja. Orientasinya harus pelayanan prima. Dari yang dilayani menjadi pelayan,” terangnya.
 
Kepala Negara berujar bahwa dengan digitalisasi, memudahkan masyarakat mengakses layanan secara cepat dan terjangkau. Presiden optimistis, hal tersebut dapat menjadi modal awal dalam menciptakan inovasi, terobosan, dan solusi dalam pelayanan publik.
 
“Sudah saatnya kita wujudkan birokrasi-birokrasi yang berkelas dunia secara merata di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas. Kita tekan dan minimalkan perilaku korupsi di semua titik, di semua lembaga,” pesannya.
 
Pada tahun 2021 penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian; 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi; 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.  Penilaian ditentukan berdasarkan atas standar layanan publik dengan media elektronik dan non-elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan situs resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain: go.id.
 
Dalam laporannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan, jumlah produk penilaian pada kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dan pada lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan. Sedangkan penilaian pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dilakukan terhadap empat substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan, dengan jumlah produk 219 produk layanan. Dinas penyelenggara layanan yang dinilai adalah PTSP, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
 
Penilaian juga dilakukan terhadap kantor pertanahan dan kepolisian resort (polres) di setiap kabupaten kota (instansi vertikal). Adapun produk yang dinilai pada setiap polres berjumlah lima produk, sedangkan produk yang dinilai pada setiap kantor pertanahan berjumlah dua produk. Jumlah data produk layanan keseluruhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai sebanyak 37.202 produk layanan.
 
“Semoga Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi (UUD NRI 1945),” pungkas Ketua Ombudsman RI.* (Denty A./Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2655 kali